Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ratusan Warga Demulih Suka Cita Sambut Putusan PN Bangli

Bali Tribune/Ratusan krama yang mengawal jalannya sidang putusan sengketa lahan TK pra Widya Dharma Demulih di PN Bangli.

balitribune.co.id | BangliRatusan krama banjar adat  Demuliih, Kecamatan, Susut, Bangli yang menghadiri jalannya proses persidangan, menyambut suka cita putusan Pengadilan Negeri Bangli, yang menolak seluruh materi  gugutan yang di ajukan para penggugat yakni Putu Indrata  atas Tanah Pekarangan Desa (PKD) yang kini dimanfaatkan untuk sekolah TK Pra Widya Widya Dharma  Desa Demulih, Senin (1/4).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut majelis hakim  yang diketuai oleh Agus Cakra Nugraha. mengatakan menimbang  bahwa desa Pakraman/adat di Bali mempunyai hak otonomi dalam hal untuk meguasai, mengurus dan mengatur, hak ulayat PKD yang bersifat komunal, dan religius maka keperluan TK Widya Dharama yang saat ini bernama TK Pra Widya Dharma, majelis hakim berpendapat memilki  tujuan yang sama yaitu untuk kepentingan sekolah  tersebut telah  mendapat ijin dari  Ni ketut Dudut yang merupakan  istri dari I Wayan Mandar dan Ni Ketut Cidra merupakan istri dari I Ketut Cakra  oleh karena saat  itu I Wayan Mandar dan I Made Cakra  sudah meninggal dunia dan anak  anaknya yang kini sebagai penggugat  masih kecil.

Sementra bukti yang diajukan penguguat  yakni  surat pemberiathuan pajak  terhutang (SPPT) dengan luas tanah 1.780 M2 yang terletak didesa Demulih , majelis berpendapat  berdasarkan  pasal 32 ayat 1  PP No 24 tahun 1987 tentang pendaftaran tanah bahwa sertifikat adalah  adalah tanda bukti hak terkuat.

Selain itu pertimbangan majelis hakim bahwa desa pakraman/adat di Bali mempunyai hak otonomi dalam hal untuk menguasai  hak ulaty PKD  yang bersifat komunal dan religious maka keperluan keberadaan TK Widyadharma yang saat ini  bermana TK Prawidya Dharma dikaitkan tiga nilai dasar hukum, Menurut majelis keberadaan sekolah tersebut adalah untuk kepentingan social khususnya bagi masyarakat desa Demulih. Dimana diberikan layanan pendidikan sesuai amanat pasal 3 UU No 35 tahun 2014 tentang  perlindungan anak.

Selain itu menimbang kertangan saksi yang diajukan penggugat yang menerangkan tanah sengketa merupakan tanah PKD  dan telah dikenakan ayah- ayahan di desa maka bila tanah tersebut diminta  maka  ayah- ayahanya harus dikurangi, majelis berpendapat  kewewenangan untuk kewajiban ayah- ayahan merupakan kewenangan desa adat bukan  merupakan ranah  pengadilan dalam menentukan hal tersebut. “Keberadaan TK Prawidya Dharma tidak terdapat sifat melawan hukum,” tegas majelis hakim.

Disamping itu majelis hakim berpendapat alat bukti yang diajukan para penggugat tidak membuktikan dalil- dalail gugatanya dan majelis berpendapat tuntan pokok  dalam suarat gugatan  para penggugat, majelis menyatakan perbuatan yang menguasai tanah obyek sengketaadalah perbuatan melawan hukum,sudah sepatutnya ditolak.

Ditemui usai persidangan pihak penggugat yakni, Putu Indrata mengatakan terkait putusan hakim yang menolak gugtanaya bakal melakukan upaya hukum banding. “Kami diberi waktu 14 hari dan jelas kami akan melakukan  bading atas putusan PN Bangli,” ujarnya

Hal senada juga diungkapkan menantu dari Putu Indrata yakni Wayan Arcana. Terkait putusan majelis hakim pihaknya tidak berhak intervensi. Namun demikian pihaknya akan melakukan upaya hukum lebih tinggi. “Saya tidak berhak intervensi putusan hakim, kita tentu akan lakukan banding,” imbuhnya.

Sementara untuk mengamankan jalanya persidangan  ratusan aparat kepolisian diturunkan . Menurut Kabag Ops Polres Bangli, Kompol Ngakan Semadi sebanyak 120 personil diturunkan mengawala jalan sidang yang mengagendakan pembacaan putusan. “Semua fungsi diturunkan untuk mengawal jalanya persidangan,” tegas Kompol Ngakan Semadi. Sam

wartawan
AA Samudra Dinata
Category

Ribuan Pecalang Siap Amankan Nyepi 1948 Saka, Gubernur Koster Tekankan Peran Strategis Keamanan Berbasis Desa Adat

balitribune.co.id I Denpasar -  Ribuan pecalang dari desa adat se-Bali mengikuti Gelar Agung Pacalang Bali Tahun 2026 di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Sabtu (7/3/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung Gubernur Bali Wayan Koster, yang bertindak sebagai Inspektur Upacara atau Manggala Utama.

Baca Selengkapnya icon click

Aksi Bersih Sampah Kawasan Danau Batur Libatkan Lima Ribu Peserta

balitribune.co.id I Bangli - Pemkab Bangli terus melakukan upaya dalam hal penanganan sampah. Kali ini, aksi bersih-bersih menyasar kawasan Danau Batur, Kecamatan Kintamani, Minggu (8/3/2026). Kegiatan yang merupakan bagian dari gerakan Bali Bersih Sampah ini melibatkan lebih dari 5.000 peserta dari berbagai unsur pemerintah, pelajar, serta masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anak-Anak PAUD di Klungkung Gembira Ikuti Parade Ogoh-Ogoh

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria membuka Parade Ogoh-Ogoh Jenjang PAUD se-Kabupaten Klungkung dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 di depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kabupaten Klungkung, Sabtu (7/3/2026). Kegiatan parade ogoh-ogoh ini mengusung tema Ogoh -Ogoh Ceria Menuju Harmoni, Peduli Sesama dan Alam Semesta.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Ketiga Pencarian, Tim SAR Temukan Jenazah Bocah 12 Tahun Korban Banjir Bandang Desa Banjar

balitribune.co.id | Singaraja - Operasi pencarian dan pertolongan (SAR) terhadap korban banjir bandang di Desa Banjar, Kecamatan Banjar, memasuki hari ketiga pada Minggu (8/3/2026). Dalam operasi tersebut, tim SAR gabungan kembali menemukan satu korban dalam kondisi meninggal dunia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Nyepi, Seluruh Krama Adat Peliatan Terima Sembako

balitribune.co.id I Gianyar -  Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Peliatan kembali menyalurkan program sosial kepada seluruh krama menjelang hari raya.  Digelar serantak Minggu (8/3/2026), sembako berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng  dibagikan pada masing -masing  banjar dengan jumlah keseluruhan mencapai 2.050 krama (kepala keluarga) yang tersebar di 12 banjar adat.

Baca Selengkapnya icon click

Kadisnaker Ingatkan Perusahaan, THR 2026 Wajib Dibayar Penuh

balitribune.co.id I Gianyar - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar I Gede Suardana Putra secara tegas menginstruksikan seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Gianyar untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.