balitribune.co.id | Bangli - Ratusan krama banjar adat Demuliih, Kecamatan, Susut, Bangli yang menghadiri jalannya proses persidangan, menyambut suka cita putusan Pengadilan Negeri Bangli, yang menolak seluruh materi gugutan yang di ajukan para penggugat yakni Putu Indrata atas Tanah Pekarangan Desa (PKD) yang kini dimanfaatkan untuk sekolah TK Pra Widya Widya Dharma Desa Demulih, Senin (1/4).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut majelis hakim yang diketuai oleh Agus Cakra Nugraha. mengatakan menimbang bahwa desa Pakraman/adat di Bali mempunyai hak otonomi dalam hal untuk meguasai, mengurus dan mengatur, hak ulayat PKD yang bersifat komunal, dan religius maka keperluan TK Widya Dharama yang saat ini bernama TK Pra Widya Dharma, majelis hakim berpendapat memilki tujuan yang sama yaitu untuk kepentingan sekolah tersebut telah mendapat ijin dari Ni ketut Dudut yang merupakan istri dari I Wayan Mandar dan Ni Ketut Cidra merupakan istri dari I Ketut Cakra oleh karena saat itu I Wayan Mandar dan I Made Cakra sudah meninggal dunia dan anak anaknya yang kini sebagai penggugat masih kecil.
Sementra bukti yang diajukan penguguat yakni surat pemberiathuan pajak terhutang (SPPT) dengan luas tanah 1.780 M2 yang terletak didesa Demulih , majelis berpendapat berdasarkan pasal 32 ayat 1 PP No 24 tahun 1987 tentang pendaftaran tanah bahwa sertifikat adalah adalah tanda bukti hak terkuat.
Selain itu pertimbangan majelis hakim bahwa desa pakraman/adat di Bali mempunyai hak otonomi dalam hal untuk menguasai hak ulaty PKD yang bersifat komunal dan religious maka keperluan keberadaan TK Widyadharma yang saat ini bermana TK Prawidya Dharma dikaitkan tiga nilai dasar hukum, Menurut majelis keberadaan sekolah tersebut adalah untuk kepentingan social khususnya bagi masyarakat desa Demulih. Dimana diberikan layanan pendidikan sesuai amanat pasal 3 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Selain itu menimbang kertangan saksi yang diajukan penggugat yang menerangkan tanah sengketa merupakan tanah PKD dan telah dikenakan ayah- ayahan di desa maka bila tanah tersebut diminta maka ayah- ayahanya harus dikurangi, majelis berpendapat kewewenangan untuk kewajiban ayah- ayahan merupakan kewenangan desa adat bukan merupakan ranah pengadilan dalam menentukan hal tersebut. “Keberadaan TK Prawidya Dharma tidak terdapat sifat melawan hukum,” tegas majelis hakim.
Disamping itu majelis hakim berpendapat alat bukti yang diajukan para penggugat tidak membuktikan dalil- dalail gugatanya dan majelis berpendapat tuntan pokok dalam suarat gugatan para penggugat, majelis menyatakan perbuatan yang menguasai tanah obyek sengketaadalah perbuatan melawan hukum,sudah sepatutnya ditolak.
Ditemui usai persidangan pihak penggugat yakni, Putu Indrata mengatakan terkait putusan hakim yang menolak gugtanaya bakal melakukan upaya hukum banding. “Kami diberi waktu 14 hari dan jelas kami akan melakukan bading atas putusan PN Bangli,” ujarnya
Hal senada juga diungkapkan menantu dari Putu Indrata yakni Wayan Arcana. Terkait putusan majelis hakim pihaknya tidak berhak intervensi. Namun demikian pihaknya akan melakukan upaya hukum lebih tinggi. “Saya tidak berhak intervensi putusan hakim, kita tentu akan lakukan banding,” imbuhnya.
Sementara untuk mengamankan jalanya persidangan ratusan aparat kepolisian diturunkan . Menurut Kabag Ops Polres Bangli, Kompol Ngakan Semadi sebanyak 120 personil diturunkan mengawala jalan sidang yang mengagendakan pembacaan putusan. “Semua fungsi diturunkan untuk mengawal jalanya persidangan,” tegas Kompol Ngakan Semadi. Sam