Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Reformasi Sampah di Bali Sedang Berlangsung

pengamat
Bali Tribune / Umar Ibnu Alkhatab - Pengamat Kebijakan Publik

balitribune.co.id | Persoalan sampah di Bali tengah memasuki tahap baru, yakni penutupan TPA Suwung. Tetapi penutupan tersebut kemudian diperlonggar untuk menerima kiriman sampah  campuran dua kali seminggu hingga pertengahan tahun 2026. Pelonggaran itu dimaksudkan untuk menampung aspirasi warga sekaligus untuk mengkalkulasi waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tumpukan sampah hingga dimulainya operasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Denpasar. Terkait PSEL itu sendiri, Gubernur Bali Wayan Koster (Pak Koster) telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pembangunannya dengan Pemerintah Pusat pada tanggal 21 April 2026. Penandatanganan ini merupakan langkah strategis untuk menangani masalah sampah di Bali secara modern. Menurut rencana, peletakan batu pertama pembangunannya akan dilakukan pada tanggal 8 Juli 2026 dan diharapkan bisa beroperasi pada akhir tahun 2027 atau awal tahun 2028. Hemat kita, penandatanganan ini adalah langkah konkret yang bertujuan untuk mengubah sampah menjadi energi listrik sekaligus mengatasi permasalahan sampah secara berkelanjutan di Bali.

Bagaimanapun, dinamika pengolahan sampah di Bali, termasuk dinamika yang terjadi di TPA Suwung, memperlihatkan betapa Pemerintah Provinsi Bali sangat peduli dengan persoalan sampah di Bali yang dikatakan sudah sampai pada taraf darurat. Kepedulian itu membuktikan bahwa reformasi pengolahan sampah di Bali sedang berlangsung di atas track yang benar yang dipandu oleh Pemerintahan Provinsi Bali yang saat ini di bawah pimpinan Pak Koster. Sejatinya, Pemerintah Provinsi Bali telah memulai reformasi pengolahan sampah dengan melahirkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengolahan Sampah. Ini merupakan perda induk yang berisikan 13 Bab dan 40 pasal yang bertujuan untuk mengubah paradigma pengolahan sampah dari kumpul-angkut-buang menjadi pengurangan sampah di sumbernya dan penanganan sampah berwawasan lingkungan. Perda itu pula memuat hak dan kewajiban setiap orang menyangkut urusan sampah, di antaranya setiap orang berhak berpartisipasi dan berkewajiban mengurangi dan memilah sampah. Sementara untuk pemerintah, perda itu mewajibkan pemerintah provinsi untuk menetapkan kebijakan dan regulasi, melakukan pembinaan dan pengawasan, kemudian untuk pemerintah kabupaten/kota diwajibkan menyelenggarakan pengolahan sampah di wilayah masing-masing. Perda itu juga memuat kewajiban bagi pengelola kawasan, misalnya, hotel dan tempat wisata, untuk mengurus sampahnya. Berdasarkan nukilan singkat ini, kita bisa menyimpulkan bahwa pengurusan sampah ini bukan semata kewajiban pemerintah, tetapi semua pihak punya tanggungjawab moral yang sama untuk mengolah sampah.

Berdasarkan perda induk di atas, Pak Koster merilis Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 95   Tahun 2018 Tentang Kebijakan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah  Tangga dan disusul kemudian Pergub No 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Kedua Pergub ini diperkuat pula dengan Pergub No 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang bertujuan mewujudkan Bali yang bersih, hijau, dan indah dengan mengelola sampah langsung dari sumbernya (rumah tangga/kawasan) dan sekaligus bertujuan untuk mengurangi volume sampah ke TPA, mengoptimalkan Tempat Pengolahan Sampah - Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan memaksimalkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Pak Koster kemudian merilis Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang melarang penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan instansi pemerintah dan sekolah. Dalam Surat Edaran tersebut, seluruh Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Bali, dan sekolah-sekolah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali tidak diperkenankan menyediakan air minum dalam kemasan plastik (baik ukuran gelas maupun botol), serta tidak diperkenankan menyediakan makanan/kue/jajan dalam kemasan/bungkus plastik, baik di ruang kerja maupun pada kegiatan rapat/pertemuan/acara seremonial lainnya.

Tidak cukup dengan pergub, Pak Koster mengeluarkan Keputusan Gubernur Bali No. 381 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Isi pokok keputusan tersebut di antaranya membatasi perilaku yang menghasilkan banyak sampah, mewajibkan pemilahan sampah di rumah (organik, anorganik, dan residu), melarang membuang sampah ke desa/desa adat lain, melarang membuang sampah sembarangan, membatasi penggunaan plastik sekali pakai, melarang membuang sampah ke danau, mata air, sungai, dan laut, mewajibkan desa membuat peraturan desa tentang sampah, mewajibkan Desa Adat membuat awig-awig/pararem tentang sampah, dan mendorong Desa/Kelurahan bekerja sama dengan Desa Adat dengan melibatkan BUMDes untuk mengelola sampah. Beberapa desa yang telah menjalankan keputusan tersebut mendapatkan insentif berupa bantuan uang sebesar 50 juta rupiah dari CSR BPD Bali, seperti Desa Paksebali, Klungkung, Desa Baktiseraga, Buleleng, Desa Punggul, Badung, Desa Taro, Gianyar, dan Desa Adat Padang Tegal, Gianyar. Memperkuat keputusan tersebut, Pak Koster mengeluarkan Instruksi Gubernur Bali No. 8324 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Instruksi ini ditujukan khusus ke Bupati/Walikota se-Bali yang berisikan arahan agar Pemkab/Pemkot mendukung penuh program sampah di tingkat desa melalui (1) penyediaan lahan, alat, mesin pencacah, kendaraan angkut untuk TPS3R/TPST di Desa/Kelurahan & Desa Adat, (2) pengalokasian APBD Kab/Kota untuk biaya operasional pengelolaan sampah berbasis sumber di desa, (3) mendorong Desa & Desa Adat bikin Perdes & Awig-awig/Pararem soal sampah, (4) memastikan Desa/Kelurahan kerjasama dengan Desa Adat dan melibatkan BUMDes di dalam mengelola sampah, dan (5) melarang pihak manapun untuk membuang sampah ke desa lain, ke sungai, danau, laut. Kemudian Pak Koster membentuk Satgas Kebersihan Pantai (Satgas Bali Bersih) untuk mengatasi darurat sampah, khususnya sampah kiriman pesisir. Satgas ini, yang terdiri dari TNI/Polri dan dinas terkait, diinstruksikan siaga dan langsung membersihkan pantai, menargetkan Bali bersih sampah pada 2028. Pembentukan satgas ini diperluas sampai ke tingkat kabupaten dan kota. Langkah ini merupakan respons terhadap sorotan atas kebersihan lingkungan di wilayah Bali khususnya di pantai-pantai yang berasal di setiap kabupaten/kota.

Hemat kita, reformasi pengelolaan sampah harus mendapatkan dukungan dari semua pihak. Dukungan tersebut akan membuat pemerintah memiliki sokongan moral yang kuat dan membuat pemerintah lebih kreatif menemukan cara yang tepat untuk mengelola sampah. Kreativitas itu bisa dilihat dari pembentukan beberapa tim percepatan pembangunan untuk mempercepat pembangunan Bali periode 2025-2030 yang melibatkan perguruan tinggi dan pakar untuk mencapai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali oleh Pak Koster. Di antara tim percepatan yang dibentuk adalah Tim Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Tim Percepatan Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Tim percepatan khusus sampah ini diperkuat pula oleh peran sentral Ibu Putri Koster, di samping bertindak sebagai Ketua TP PKK Bali, ia juga bertindak sebagai Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) yang aktif mengedukasi masyarakat, terutama perempuan Bali, untuk mengelola sampah dari rumah. Beliau mendorong penerapan Pergub Bali No. 47 Tahun 2019 untuk memilah dan mengolah sampah organik/anorganik di sumbernya guna mengatasi penumpukan di TPA. Peran kunci Ibu Putri Koster sebagai Duta Sampah adalah mengubah pola pikir masyarakat dan mendorong transisi dari paradigma "kumpul-angkut-buang" menjadi pengelolaan sampah langsung di sumber (rumah tangga) serta mengajak perempuan Bali/PKK menjadi garda terdepan dalam pengelolaan sampah, meneladani semangat Kartini untuk kemajuan lingkungan. Sebagai duta sampah, ia aktif mendorong agar setiap desa memiliki Duta PSBS untuk percepatan Bali bersih sampah dan mengampanyekan pembuatan komposter dan teba moderen untuk sampah organik agar menjadi pupuk.

Akhirnya, kita berharap agar reformasi pengelolaan sampah yang sedang berlangsung ini bisa menjawab ekspektasi publik akan terwujudnya Bali yang sehat, bersih, dan bebas dari sampah yang tak terkelola. Kita juga berharap agar reformasi sampah ini bisa didukung oleh anggaran yang cukup sehingga modernisasi pengelolaan sampah bisa dilakukan sebagaimana yang kita lihat di negara-negara maju. Dalam konteks ini, kita yakin Pak Koster akan memimpin reformasi ini dengan penuh tanggung jawab dan memiliki keberanian untuk mengalokasikan anggaran yang cukup untuk membuat reformasi sampah yang telah mulai ini berhasil dengan baik, wallahu a'alamu bish-shawab.

wartawan
RED
Category

Melalui Fasilitas QRIS, BRImo, EDC dari BRI, Depot Betty Mengadopsi Pembayaran Non-tunai

balitribune.co.id | Tabanan - Didirikan pada 2001 oleh orangtua, Depot Betty awalnya hanya warung sederhana yang menjual babi guling sekaligus daging mentah di Pasar Tradisional Pancasari. Namun tongkat estafet usaha beralih pada 2013, saat I Putu Bayu Ekayana mengambil alih usaha keluarga ditengah kondisi kesehatan sang ibu yang menurun.

Baca Selengkapnya icon click

125 Tahun Pengabdian, Pegadaian Kanwil VII Denpasar Optimis Mampu Terus Tumbuh

balitribune.co.id | Denpasar - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-125 PT Pegadaian menjadi tonggak penting dalam mempertegas arah transformasi perusahaan, khususnya di wilayah kerja Kanwil VII Denpasar yang meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Honda Dream Cup 2026 Siap Digelar, Panggung Balap Calon Juara Dunia

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghadirkan ajang balap yang dinantikan para pecinta motorsport Tanah Air melalui Astra Honda Dream Cup 2026 (AHDC). Ajang ini menegaskan perannya sebagai bagian dari sistem pembinaan pebalap berjenjang di Indonesia, sekaligus mengajak para penggemar balap merasakan sensasi melesat kencang di lintasan di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Apresiasi Pelanggan, Telkomsel Hadirkan Fitur Stamp Berhadiah di Aplikasi MyTelkomsel

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital yang relevan dan bernilai tambah bagi pelanggan melalui inovasi di aplikasi MyTelkomsel. Salah satunya melalui fitur Stamp Berhadiah, yang dirancang sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi pelanggan untuk mengoptimalkan pemanfaatan layanan digital dalam keseharian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berlaku Hingga 31 Juli, Simak Aturan Baru Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima 10 orang perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) pada Kamis (16/4/2026) pagi di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.