Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Remas Payudara, Cening Dilaporkan Polisi

Bali Tribune/ Tersangka Cening saat digiring di Mapolres Buleleng
balitribune.co.id | Singaraja - Cening Darma (47) preman kampung asal Desa Suwug, Kecamatan Sawan ini terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia dituduh meremas payudara Ni Kadek Sri Yuliastuti (41) saat hendak bermaksud menyetubuhinya.
 
Tidak hanya itu, kabarnya Cening sempat mencekik korban akibat ajakannya ditampik perempuan yang akrab disapa Sri Astuti tersebut. Tidak terima dengan perbuatan Cening, korban lantas melaporkan kasus itu ke Polsek Singaraja.
 
Perbuatan tidak senonoh Cening itu terjadi pada Rabu (3/4) sekitar pukul 00.30 Wita di kamar kos Astuti, di Jalan Pulau Natuna, Kelurahan Penarukan, Buleleng.
 
Awalnya mereka ada janji bertemu di kamar kos korban untuk meminta uang kembalian milik tersangka Cening sebesar Rp 20 ribu. Antara korban dan tersangka memang tinggal di tempat kos yang sama dan telah memiliki pasangan masing-masing. Hanya saja, selama ini korban sedang pisah ranjang dengan suaminya.
 
Sekitar pukul  00.30 Wita, tersangka menggedor pintu kamar Astuti dengan maksud untuk minta uang kembalian. Korban lantas membukakan pintu untuk mengembalikan uang sisa beli beras yang sebelumnya tersangka minta tolong kepada korban. Saat akan menutup pintu, tiba-tiba tersangka mendorong pintu lantas memeluk korban dari belakang dan menjatuhkan korban di atas tempat tidur milik korban.
 
Aksi tersangka berlanjut dengan meremas payudara  sembari mencium leher korban. Mendapat serangan mendadak, korban kemudian melakukan perlawanan dan berusaha kabur sambil berteriak minta tolong. Tetangga yang mendengar teriakan itu lantas berusaha melerai kegaduhan malam itu. Dan korban kemudian melapor ke Polsek Kota Singaraja.
 
Dikonfirmasi kasus itu, Kamis (4/4), Kapolsek Kota Singaraja, Kompol. AA. Wiranata Kusuma seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno membenarkan. Menurutnya, kendati tersangka mengakui mengenal korban dan pernah menjalin hubungan, namun korban tidak terima dan melaporkan kejadian itu.
 
Kompol Wiranata melanjutkan, tersangka tidak saja meremas payudara namun sempat mencekik leher korban dengan maksud agar tidak berteriak. Wajah korban juga dipukul namun ditepis akibatnya tangan korban  mengalami luka
 
Sementara menurut Cening, antara dirinya dengan korban telah menjalin hubungan khusus sejak tujuh bulan lalu. Bahkan beberapa kali sempat melakukan hubungan intim dengan korban.
 
Akibat perbuatannya, Cening terancam Pasal 289 KUHP jo Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Astra Honda Siap Melesat Cetak Sejarah Balap Asia Untuk Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta – Menghadapi putaran akhir Asia Road Racing Championship (ARRC) 2025 di Chang International Circuit, Buriram, Thailand (5–7 Desember), pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang tergabung dalam Astra Honda Racing Team (AHRT) berpeluang mencetak sejarah balap untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Matangkan Persiapan Pembangunan Museum Perdamaian Bali, Ketua DPRD Badung Rakor Dengan OPD Terkait

balitribune.co.id | Mangupura - Untuk mengenang peristiwa BOM Bali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membangun Museum Perdamaian Bali yang berlokasi di Jalan Legian, Kecamatan Kuta.

Museum Perdamaian Bali diharapkan dapat menjadi ikon baru destinasi budaya dan edukasi baru yang memperkaya identitas Kuta sebagai kawasan wisata internasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Jukka-Pekka Kaihilah

baliutribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan resmi Duta Besar Finlandia untuk Republik Indonesia, Jukka-Pekka Kaihilah di Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (3/12). Pertemuan tersebut secara khusus membahas inovasi teknologi asal Finlandia untuk membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam menangani persoalan sampah. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Tinjau Lokasi Bencana Pohon Tumbang di DTW Alas Pala Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Putu Dendy Astra Wijaya dan Ni Putu Yunita Oktarini bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta   meninjau langsung lokasi bencana pohon tumbang di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Abiansemal, Kamis, (4/12).

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.