Remisi untuk 101 Napi Lapas II B Tabanan | Bali Tribune
Diposting : 19 August 2019 15:57
Komang Arta Jingga - Bali Tribune
Bali Tribune/ REMISI - Wabup Sanjaya serahkan remisi, di Lapangan Kantor Lapas II B Tabanan, Sabtu (17/8).
Balitribune.co.id | Tabanan - Perayaan Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa berkah bagi ratusan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Tabanan. Pemerintah memberikan apresiasi terhadap warga binaan lembaga pemasyarakatan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS- 965.PK.01.01.02 Tahun 2019 dan Keputusan Nomor PAS-984.PK.01.01.02 Tahun 2019, sebanyak 101 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Tabanan mendapatkan Remisi.
 
Remisi tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, dalam Upacara Pemberian Remisi, di Lapangan Kantor Lapas II B Tabanan, Sabtu (17/8). Membaca sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Wabup Sanjaya mengungkapkan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus pada tahun 1945 merupakan puncak pergerakan kemerdekaan Bangsa Indonesa. Gelora dan semangat untuk mengisi kemerdekaan tentunya harus menjadi milik segenap lapisan masyarakat tak terkecuali bagi para warga binaan pemasyarakata.
 
Remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi bagi narapidana dan anak yang untuk sementara harus menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau lembaga pembinaan khusus anak maupun rumah tahanan Negara yang dengan sungguh-sungguh mengikuti pembinaan untuk menjadi yang lebih baik lagi. 
 
Sanjaya mengatakan tema  Perayaan  HUT ke-74  Kemerdekaan RI yaitu “SDM unggul Indonesia Maju, yang fokusnya dalam peningkatan kualitas SDM, revitalisasi menjadi pilihan untuk solusi penyelesaian masalah harus mampu menyentuh berbagai program pembinaan sehingga dapat mengantarkan mereka menjadi manusia yang berkualitas, trampil dan mandiri.   
 
Sanjaya juga berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas, bekerja dengan profesional dan penuh ketulusan. Selalu berupaya untuk menjaga nama baik serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak citra institusi.
 
Dalam kesempatan tersebut juga diberikan penghargaan Satyalencana Karya Satya kepada PNS yang telah bekerja dengan setia. Wabup Sanjaya dan para undangan upacara juga memberikan selamat kepada para narapidana yang mendapatkan remisi. Remisi yang diterima rata-rata 1 tahun hingga 5 bulan dari masa tahanan. (u)