Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Residivis Narkoba Divonis 12 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa mengenakan udeng warna putih polos saat menjalani sidang secara virtual.
Balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tidak memberi ampun kepada I Wayan Darma Wirawan (51), yang duduk sebagai terdakwa kasus kepemilikan Narkotik jenis sabu sebanyak 0,90 gram netto dan ekstasi sebanyak 138 butir. Pria paruh baya asal Desa Labasari, Abang, Karengasem ini dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa tidak mendapat potongan hukuman karena pernah terjerat kasus serupa .
 
Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai, serta hakim anggota Esthar Oktavi dan Kony Hartanto dalam sidang yang berjalan secara telekonferensi.
Sebelum membacakan amar putusannya, majelis hakim terlebih dahulu menyampaikan beberapa hal yang menjadi dasar putusan kepada terdakwa.
 
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tidak pidana Narkotika dan terdakwa pernah dihukum dalam kasus yang sama, sebagai faktor yang memberatkan. 
 
Sedangkan, selama persidangan terdakwa bersikap sopan, dan mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya serta masih menjadi tulang punggung keluarga dinilai sebagai faktor yang meringankan.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti  secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sesuai dakwaan primair Penuntut Umum," kata Hakim Angeliky.
 
Perbuatan terdakwa tersebut telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain sependapat dengan JPU terkait hal ini, majelis hakim juga sejalan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada diri terdakwa. Namun, terdakwa diberi potongan 3 bulan penjara untuk pidana pengganti apabila tidak membayar denda. 
 
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," tegas Hakim Angeliky.
 
Terhadap putusan ini, terdakwa yang didampingi tim penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Cabang Denpasar menyatakan menerima. 
 
"Kami menerima Yang mulia," kata Aji Silaban selaku penasehat hukum, mewakili terdakwa yang menjalani proses persidangan dari Lapas Kelas II A Kerobokan.
 
Hal senada juga disampaikan JPU I Ketut Sudiarta menanggapi putusan tersebut. Sebelumnya, Jaksa dari Kejati Bali ini meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  berupa penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. 
 
Diuraikan, kronologi awal perbuatan terdakwa ini dimulai pada 4 Februari 2020 sekitar pukul 19.00 Wita, saat terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Ketut (DPO) yang mengatakan "Kalau ada barang turun ambil?" lalu dijawab terdakwa "Bos saya tidak punya uang boleh bon sabu dulu nanti kalau ada yang laku saya transfer". Beberapa saat setelah teleponan pertama berakhir, terdakwa kembali dihubungi oleh Ketut untuk mengambil paket di bawah tiang listrik di Jalan Saraswati II.
 
Selanjutnya, terdakwa menuju lokasi dan langsung menemukan paket shabu seberat 1 F ( satu gram). Setelah itu terdakwa kembali ke kamar kosnya di Jalan Kubu Gunung, Padang Sambian, untuk membagi paket sabu itu menjadi 5 paket. Lalu dua paket terdakwa tempel atau letakan di taman Griya Jimbaran sedangkan 3 paket sisanya terdakwa simpan.
 
Lalu, pada 12 Februari 2020, terdakwa kembali dihubungi oleh Ketut untuk mengambil  paket di Jalan Kresna. Terdakwa kemudian mendatangi alamat tersebut sesuai dengan petunjuk dari Ketut, dan menemukan paket berisi 200 butir ekstasi.
 
 Setelah terdakwa kembali ke kosnya.  "Dari 200 butir ekstasi tersebut sudah dijual oleh terdakwa sebanyak 62 butir sisanya 138 butir terdakwa simpan," beber Jaksa Sudiarta dalam dakwaannya.
 
Berselang beberapa hari kemudian, tepatnya 14 Februari 2020 sekitar pukul sekitar pukul 21.00 Wita, terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas Polisi dari Polda Bali di parkiran depan kantor cabang pembantu BCA di jalan Boulevard Sunset Road Dewa Ruci, Kuta, Badung.
 
Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi menemukan beberapa barang bukti dari tangan terdakwa, di antaranya 3 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat 0,90 gram netto, dan 29 plastik klip masing-masing berisi ekstasi sebanyak 138 butir dengan total berat 54,10 gram netto. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

MatuRUN, 30 Pemedek Lari Spiritual Menuju Pura Besakih

balitribune.co.id I Gianyar - Sebanyak 30 pelari mengikuti kegiatan MatuRUN, sebuah lari spiritual menuju Pura Besakih dengan jarak tempuh sekitar 33 kilometer. Sembahyang ala pelari ini digagas oleh komunitas Healing On The RUN, merupakan bentuk persembahyangan (tangkil) dengan cara berbeda, yakni berlari sambil berbhakti.

Baca Selengkapnya icon click

Bali United Gagal Curi Poin

balitribune.co.id I Denpasar - Bali United harus mengakui keunggulan tuan rumah Persib Bandung pada laga pekan ke-27 Super League 2025/2026 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Minggu (12/4/2026) malam.

Pada laga yang dipimpin wasit M Erfan Efendi itu Bali United kalah 2-3 meski tuan rumah Pangeran Biru—julukan Persib Bandung bermain dengan 10 orang pemain menyusul diusirnya Matricardi oleh wasit di menit ke-65 karena akumulasi kartu kuning.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gurihnya Bisnis Kuliner Malam di Denpasar, Untung Melimpah, Pajak Masih Dipertanyakan

balitribune.co.id | Denpasar - Kuliner malam kini jadi sesuatu yang ramai dimanfaatkan sejumlah pengusaha makanan dan minuman. Selain buka lapak lesehan juga rombong kaki lima yang menyewa lapak untuk tempat makan. Terutama di jalur keramain seperti wilayah Teuku Umar, omzet yang diraup dari usaha makan dan minuman dalam semalam mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click

Jaga Estetika Wilayah, Badung Tertibkan Utilitas di Wilayah Darmasaba

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus melakukan penertiban utilitas, dalam upaya menjaga estetika wilayah badung sebagai daerah tujuan wisata dunia. Tim Penertiban Utilitas Kabupaten Badung yang dimotori oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kali ini menyasar wilayah Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Perkuat Edukasi dan Pengawasan Pengelolaan Sampah Secara Bertahap

balitribune.co.id | Mangupura – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Tim Penegakan Hukum (Gakum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Badung. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha, khususnya pasca pembatasan pengiriman sampah organik ke TPA Suwung sejak 1 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Truk Skylift Dishub Gianyar Terbakar saat Pangkas Pohon Beringin

balitribune.co.id I Gianyar - Sebuah truk skylift operasional milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gianyar terbakar saat digunakan untuk memangkas dahan pohon beringin di Jalan Raya Belusung, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Sabtu (11/4/2026) sore.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, arus lalu lintas dari arah Kota Gianyar menuju kawasan Istana Tampaksiring sempat ditutup sementara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.