Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Residivis Pembobol Warung di Klungkung Diringkus di Banyuwangi

maling
Bali Tribune / Satreskrim Polres Klungkung berhasil membekuk residivis pembobol warung

balitribune.co.id | Semarapura- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung berhasil membekuk seorang residivis kasus pencurian berinisial L (32) yang nekat membobol warung milik warga di Jalan Galang Sanja, Dusun Kanginan, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Terduga pelaku asal Jember, Jawa Timur, tersebut ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di wilayah Banyuwangi.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Ni Nengah Citrajata (51), seorang pedagang setempat. Pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 04.30 Wita, korban mendapati warungnya telah dibobol saat hendak bersiap memasak.

Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), korban mendapati tabung gas elpiji 3 kilogram yang terpasang pada kompor raib. Selain itu, puluhan bungkus rokok dagangan hilang, grendel pintu dalam kondisi rusak, serta kamera pengawas (CCTV) dirusak oleh pelaku untuk menghilangkan jejak.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang meliputi 40 bungkus rokok dari berbagai merek, satu unit tabung gas elpiji 3 kilogram, serta kerusakan fisik pada pintu dan fasilitas CCTV, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2.760.000. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Polres Klungkung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, atas perintah Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., bersama Kanit Reskrim Polsek Dawan IPDA I Made Suwitra, S.H., langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Berdasarkan serangkaian penyelidikan, identitas pelaku yang merupakan seorang residivis berhasil dikantongi petugas. Pelacakan pun berlanjut hingga ke luar Bali dan mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Wonosobo Rejoagung, Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Pada Rabu (5/8/2026), tim gabungan sukses menyergap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku beserta barang bukti kemudian digiring ke Mapolres Klungkung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya membobol warung korban. Sebagian rokok hasil curian sempat dijual di kawasan Jalan Puputan, Semarapura Klod, seharga Rp500.000 untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sementara sisa rokok lainnya dikonsumsi sendiri.

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud respons cepat serta sinergi yang solid antara Satreskrim Polres Klungkung dan Unit Reskrim Polsek Dawan dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

"Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Meskipun pelaku berusaha melarikan diri ke luar Bali, tim berhasil melacak keberadaannya hingga ke Banyuwangi dan mengamankannya tanpa perlawanan," ujar AKP Reno Chandra Wibowo.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan sekitar serta tidak ragu segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

wartawan
SUG
Category

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.