Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Restorasi Cagar Budaya Kori Agung Pura Taman Pohmanis Rampung

MLASPAS - Upacara mlaspas Kori Agung Pura Khayangan dan Dalem Penataran Desa Taman Poh Manis, Desa Penatih Dangin Puri yang telah rampung direstorasi, Senin (17/12).

BALI TRIBUNE - Restorasi Kori Agung Pura Khayangan dan Dalem Penataran Desa Taman Poh Manis, Desa Penatih Dangin Puri telah rampung. Usainya restorasi salah satu cagar budaya Denpasar ini langsung   dilaksanakan Karya Pemelaspasan dan Mupuk Pedagingan,  Senin (17/12). Pelaksanaan Karya ini terasa  sangat khusuk  diiringi dengan berbagai nyanyian suci (kidung)  dan tetabuhan dari warga masyarakat setempat.  Wakil Walikota, IGN Jaya Negara mengucapkan rasa syukur atas rampungnya pelaksanaan restorasi tersebut. Menurutnya, restorasi ini merupakan suatu komitmen Pemerintah Kota Denpasar di dalam menjaga kelestarian cagar budaya di Kota Denpasar. Upaya pelestarian warisan budaya lantaran bernilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama serta kebudayaan. “Astungkara, pelaksanaan restorasi telah berjalan lancar dan hari ini sebagai ungkapan rasa syukur dilaksanakan karya pemelaspasan dan mupuk pedagingan,” ujar Jaya Negara.Lebih lanjut, Jaya Negara mengatakan Kota Denpasar memiliki sejarah panjang dengan peninggalan cagar budaya yang ada dan lestari hingga saat ini. Sehingga, memiliki nilai historis yang memang sangat perlu untuk dijaga kelestariannya.“Kami mengajak masyarakat serta komponen terkait untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan bangunan-bangunan cagar budaya sehingga kedepan bangunan yang penuh sejarah ini dapat tetap lestari,” harap Jaya Negara. Sementara Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, IGN Bagus Mataram didampingi salah satu Tim Cagar Budaya Disbud Kota Denpasar, Dewa Gede Yadhu Basudewa mengatakan bahwa dalam upaya sosialisasi dan meminimalisir hilangnya cagar budaya lantaran minimnya pengetahuan masyarakat, Disbud Kota Denpasar bekerjasama dengan balai Pelestarian Cagar Budaya Bali guna melaksanakan pengawasan pemugaran situs dan ritus di Kota Denpasar. Dikatakannya, dengan adanya sistem restorasi ini mengedepankan pada aspek pelestarian dengan memanfaatkan kembali bahan-bahan yang dapat digunakan dan mengganti bahan yang tidak dapat digunakan. Sehingga, pola ukiran, ornament dan ciri khas gaya masih tetap bertahan sekalipun sebuah bangunan telah dipugar. “Dari pemugaran dan restorasi di Kori Agung ini terdapat 30 persen bahan yang tidak dapat digunakan dan diganti dengan bahan sejenis, namun sisanya akan digunakan kembali, sehingga nilai sejarah dan ornament sebagai ciri khas peradaban dapat tetap dipertahankan” jelasnya. Menurutnya, Kori Agung di Pura Khayangan dan Dalem Penataran Desa Taman Poh Manis, Desa Penatih Dangin Puri ini telah ada sejak abag ke-18 atau sekitar tahun 1.800-an. Sehingga sesuai aturan undang-undang telah dapat dimasukan ke dalam cagar budaya dan situs yang diduga cagar budaya karena telah berusia lebih dari 50 tahun. Dalam kesempatan tersebut Wakil Walikota IGN Jaya Negara juga menyerahkan sertifikat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI serta Buku Apresiasi Warisan Budaya Tak Benda Indoensia kepada Ketua Pasraman Prabha Budaya Lumintang serta Bendesa Adat Intaran, Renon dan Taman Pohmanis.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.