Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Retribusi Disamakan dengan Pasar Ber-AC, Pedagang Pasar Kota Semarapura Mengadu ke DPRD

Bali Tribune / MENGADU - Pedagang blok C dan D Pasar Kota Semarapura, Klungkung menggadu ke Dewan, protes retribusi disamakan dengan pasar yang ber AC.

balitribune.co.id | SemarapuraSejumlah perwakilan pedagang blok C dan blok D Pasar Kota Semarapura menyampaikan aspirasi kepada Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gede Anom terkait kenaikan pungutan retribusi kepada pedagang khususnya di blok C dan blok D, Senin (12/2). Pedagang memprotes kenaikan retribusi tersebut karena disamakan dengan retribusi pasar ber-AC.

Apalagi kenaikan tarif retribusi tanpa didahului sosialisasi. Pedagang juga mengungkap pedagang yang menempati blok di luar blok C dan blok D membayar retribusi dengan besaran sama, tapi mendapatkan fasilitas lebih, seperti Air Conditioner (AC).

Salah seorang perwakilan pedagang, Agus Budiono mengungkapkan, saat ini pedagang dikenakan tarif retribusi sebesar Rp 12.960 per hari. Tarif itu naik Rp 7.960 dari tarif sebelumnya yang hanya Rp 5.000 per hari.

“Itu yang menjadi keberatan kami, kalau bisa kami yang menerima fasilitas tidak selengkap itu, tarifnya diturunkan,” kata Agus Budiono.

Ketua DPRD Anak Agung Gede Anom menyatakan, pemberlakuan tarif pasar merujuk pada Perda Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang juga diatur dalam Peraturan Bupati Klungkung.

Meski demikian, Anak Agung Gede Anom berjanji akan turun ke lapangan guna mengecek dan memastikan apakah ada perbedaan pemberian fasilitas kepada pedagang.

“Aspirasi ini kami tampung dulu, nanti setelah Pemilu besok, kami akan turun mengecek ke lapangan, seperti apa yang sebenarnya. Setelah itu tentu akan kami koordinasikan dengan dinas terkait,” kata Anak Agung Gede Anom.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar, Komang Sugianta menjelaskan penetapan tarif disesuaikan dengan luasan tempat yang digunakan.

“Artinya dengan pola tarif yang baru ini  menyesuaikan dengan luasan kios dan los yang digunakan pedagang. Kalau dengan tarif yang dulu berlaku sama tidak melihat besar kecilnya tempat,” ungkap Sugianta.     

Soal fasilitas dengan tarif ini kata dia belum dihitung biaya penggunaaan fasilitas tambahan yang ada.

“Untuk petugas kebersihan menyapu, membersihkan areal di luar los  dan kios. Untuk areal dalam los dan kios merupakan tanggung jawab pedagang,” pungkasnya.

Komang Sugianta juga mengutarakan lebih jauh bahwa biaya listrik di Pasar Kota Semarapura itu ada retribusi khusus.

wartawan
SUG
Category

Gedung Poliklinik Lantai Lima Akan Dibangun di RSUD Wangaya, Alokasi Anggaran Rp100 Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - RSUD Wangaya Denpasar bersiap melakukan transformasi infrastruktur besar-besaran guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Proyek strategis ini diawali dengan pembangunan gedung poliklinik terpusat berlantai lima yang dijadwalkan mulai dikerjakan pada awal Mei 2026. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Lantik Tiga Perbekel PAW

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik tiga Perbekel Antar Waktu (PAW) di Ruang Kertha Gosana, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (31/3/2026).

Pelantikan tersebut dihadiri Ketua DPRD Badung I Gst. Anom Gumanti, Wakil Ketua Komisi I I Gusti Lanang Umbara, jajaran pejabat Pemkab Badung, camat se-Badung, serta unsur organisasi kemasyarakatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sanjaya Dorong Hilirisasi dan Ekosistem Produk Unggulan

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana (RKPD SB) Kabupaten Tabanan Tahun 2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertamina Bantah Isu Kenaikan BBM Non-Subsidi

balitribune.co.id I Denpasar - Informasi grafis mengenai rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang disebut-sebut berlaku mulai 1 April 2026, ramai beredar di media sosial. Menanggapi hal tersebut, PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa kabar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya icon click

Karya Ngusaba Kedasa Pura Ulun Danu Batur, Polres Bangli Siapkan 21 Pos Pengamanan

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 21 pos pengamanan disiagakan untuk kelancaran rangkaian Karya Pujawali Ngusabha Kedasa di Pura Ulun Danu Batur, Kintamani, Bangli. Rekayasa arus lain juga akan diterapkan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.