Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Revisi Perda Pemilihan Perbekel, Pembahasan Diselesaikan Lebih Cepat

Bali Tribune/ DITETAPKAN - Rapat Paripurna IV DPRD Jembrana Senin kemarin menetapkan Perda tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemilihan Perbekel.
balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui berbagai tahapan, Rapat Paripurna IV Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018/2019 DPRD Jembrana, Senin (8/7) akhirnya menyetujui penetapan Perda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemilihan Perbekel. Perda yang pembahasannya dipercayakan di Komisi A DPRD Jembrana tersebut pembahasannya berhasil diselesaikan lebih cepat dari yang direncanakan.
 
 Sidang dengan agenda pengambilan keputusan yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana, I Ketut Sugiasa bersama Wakil Ketua DPRD Jembrana I Wayan Wardana dan I Kade Darma Susila tersebut diawali Laporan Komisi A. Dalam laporannya Ketua Komisi A DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi menyatakan dari taget pertengahan bulan Juli 2019, atas kesigapan Anggota DPRD serta Pemerintah Daerah dalam rapat kerja dan mohon fasilitasi ke Gubernur Bali, semua proses berjalan lancar bahkan lebih cepat dari yang direncanakan.
 
Langkah ini diharapkan dapat memberi pengaruh positif kepada Panitia Pemilihan Desa, masyarakat dan seluruh komponen di desa untuk melanjutkan tahapan Pemilihan Perbekel (Pilkel) 2019 sampai selesai. Selain memberikan kesimpulan dan beberapa penyempurnaan terkait pengaturan mengenai materi muatan dan tata cara penulisan, pihaknya juga menyarankan agar Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel disempurnakan.
 
“Selama ini pengaturan seleksi tambahan bakal calon Perbekel tidak diatur terutama pemberian skor dan siapa saja yang bisa memperoleh skor, sehingga diatur kembali dengan Keputusan Bupati. Untuk menghindari bias dalam penilaian sebaiknya diatur secara rigid pengalaman bekerja di lembaga  pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan syarat lainnya didalam Perbup. Pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan seharusnya juga memasukkan unsur penyelenggara Pemerintahan Desa seperti BPD,” ujarnya.
 
Sementara Ketua DPRD Jembrana, I Ketut Sugiasa menyatakan berdasarkan laporan Komisi A itu disimpulkan pembahasan Raperda tentang perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda. Setelah kesimpulan tersebut diterima dan disetujui oleh seluruh Anggota DPRD Jembrana yang hadir, Sekretaris DPRD Jembrana, I Made Sudantra membacakan Keputusan DPRD Jembrana Nomor 6 Tahun 2019 tentang Persetujuan Penetapan Ranperda menjadi Perda.
 
Usai penyampaian Pendapat Akhir Bupati Jembrana, penetapan Ranperda Perubahan Perda Pemilihan Perbekel yang diajukan eksekutif ini ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Ranperda antara Bupati Jembrana, I Putu Artha dan Pimpinan DPRD Jembrana.
 
“Kami berusaha kejar agar Perda ini bisa secepatnya bisa ditetapkan sehingga pelaksanaan Pemilihan Perbekel Serentak di Jembrana berjalan dengan lancar,” ujar Ketua DPRD Jembrana, I Ketut Sugiasa usai sidang. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Beringin Berusia Ratusan Tahun Tumbang, Timpa Tiga Pelinggih di Metra Kaja

balitribune.co.id | Bangli - Angin kencang yang menerjang sebagian wilayah Kabupaten Bangli  sejak sepekan terakhir menyebabkan  bencana di beberapa titik. Salah satunya  pohon beringin tua tumbang dan menimpa bangunan Pura Jebag Agung di Banjar Metra Kaja, Desa Yangapi, Tembuku  Bangli.  Tumbangnya pohon berusia ratusan tahun tersebut menyebabkan sejumlah bangunan suci (pelinggih) hancur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi  Barang Terlarang, Lapas Narkotika Gelar Operasi Gabungan

balitribune.co.id | Bangli - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli melaksanakan operasi gabungan dengan melibatkan pihak kepolisian dan TNI pada Kamis (17/9/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan mencegah masuknya barang terlarang di lingkungan Lapas Narkotika Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click

28 Pedagang Bermobil di Jalan Diponegoro dan Imam Bonjol Diproses Tipiring

balitribune.co.id | Singaraja - Penertiban pedagang bermobil di kawasan Jalan Diponegoro dan Jalan Imam Bonjol, Singaraja, mulai memasuki tahap penindakan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng bersama tim terpadu mengamankan 28 pedagang dalam operasi yang digelar Kamis (17/9/2026) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Penipuan, Pegadaian Ingatkan Masyarakat Beli Emas di Tempat Terpercaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pegadaian Wilayah Kanwil VII Bali Nusra menyebut kalangan milenial dan Gen Z menjadi kelompok yang mulai banyak mengenal investasi. Pegadaian melihat kondisi tersebut sebagai peluang untuk terus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai investasi emas. 

Baca Selengkapnya icon click

KPK Dorong PAKSI Bali Perkuat Pendidikan Antikorupsi Berbasis Masyarakat

balitribune.co.id | Denpasar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Forum Penyuluh Antikorupsi Provinsi Bali (PAKSI Bali) untuk terus memperkuat peran masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi. Hal tersebut disampaikan dalam Sarasehan PAKSI Bali yang membahas capaian kegiatan, pengembangan forum, serta penguatan kolaborasi pendidikan antikorupsi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.