Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Revisi Perda Pemilihan Perbekel, Pembahasan Diselesaikan Lebih Cepat

Bali Tribune/ DITETAPKAN - Rapat Paripurna IV DPRD Jembrana Senin kemarin menetapkan Perda tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemilihan Perbekel.
balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui berbagai tahapan, Rapat Paripurna IV Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018/2019 DPRD Jembrana, Senin (8/7) akhirnya menyetujui penetapan Perda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemilihan Perbekel. Perda yang pembahasannya dipercayakan di Komisi A DPRD Jembrana tersebut pembahasannya berhasil diselesaikan lebih cepat dari yang direncanakan.
 
 Sidang dengan agenda pengambilan keputusan yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana, I Ketut Sugiasa bersama Wakil Ketua DPRD Jembrana I Wayan Wardana dan I Kade Darma Susila tersebut diawali Laporan Komisi A. Dalam laporannya Ketua Komisi A DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi menyatakan dari taget pertengahan bulan Juli 2019, atas kesigapan Anggota DPRD serta Pemerintah Daerah dalam rapat kerja dan mohon fasilitasi ke Gubernur Bali, semua proses berjalan lancar bahkan lebih cepat dari yang direncanakan.
 
Langkah ini diharapkan dapat memberi pengaruh positif kepada Panitia Pemilihan Desa, masyarakat dan seluruh komponen di desa untuk melanjutkan tahapan Pemilihan Perbekel (Pilkel) 2019 sampai selesai. Selain memberikan kesimpulan dan beberapa penyempurnaan terkait pengaturan mengenai materi muatan dan tata cara penulisan, pihaknya juga menyarankan agar Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel disempurnakan.
 
“Selama ini pengaturan seleksi tambahan bakal calon Perbekel tidak diatur terutama pemberian skor dan siapa saja yang bisa memperoleh skor, sehingga diatur kembali dengan Keputusan Bupati. Untuk menghindari bias dalam penilaian sebaiknya diatur secara rigid pengalaman bekerja di lembaga  pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan syarat lainnya didalam Perbup. Pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan seharusnya juga memasukkan unsur penyelenggara Pemerintahan Desa seperti BPD,” ujarnya.
 
Sementara Ketua DPRD Jembrana, I Ketut Sugiasa menyatakan berdasarkan laporan Komisi A itu disimpulkan pembahasan Raperda tentang perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda. Setelah kesimpulan tersebut diterima dan disetujui oleh seluruh Anggota DPRD Jembrana yang hadir, Sekretaris DPRD Jembrana, I Made Sudantra membacakan Keputusan DPRD Jembrana Nomor 6 Tahun 2019 tentang Persetujuan Penetapan Ranperda menjadi Perda.
 
Usai penyampaian Pendapat Akhir Bupati Jembrana, penetapan Ranperda Perubahan Perda Pemilihan Perbekel yang diajukan eksekutif ini ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Ranperda antara Bupati Jembrana, I Putu Artha dan Pimpinan DPRD Jembrana.
 
“Kami berusaha kejar agar Perda ini bisa secepatnya bisa ditetapkan sehingga pelaksanaan Pemilihan Perbekel Serentak di Jembrana berjalan dengan lancar,” ujar Ketua DPRD Jembrana, I Ketut Sugiasa usai sidang. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Libur Nataru 2025/2026, BRI Denpasar Siapkan Kas Rp 1 Triliun

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Region 17/Denpasar memastikan kesiapan layanan perbankan bagi masyarakat selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), khususnya di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Selengkapnya icon click

Berlangsung Meriah, Telkomsel Ikut Semarakan Denpasar Festival ke-18

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel turut berpartisipasi pada event Denpasar Festival ke-18 sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kegiatan budaya sekaligus menghadirkan pengalaman layanan terbaik bagi masyarakat. Kehadiran Telkomsel pada perhelatan tahunan ini diwujudkan melalui booth pelayanan pelanggan yang siap melayani berbagai kebutuhan pengunjung selama acara berlangsung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Langkah Kecil Pastikan Liburan Tahun Baru Masih Masuk ke Rencana Keuangan

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan data OCBC Financial Fitness Index 2025, hanya 12% menggunakan uang sesuai dengan anggaran yang sudah ditetapkan di awal tahun. 82 persennya menganggap anggaran hanyalah angan-angan. 76 persen anak muda masih habiskan uang demi ikut gaya hidup satu sama lain. Meskipun turun dari 80 persen, angka ini masih tergolong tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Wisata di Bali Berhasil Raih Sertifikasi Desa Wisata Berkelanjutan Tahun 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenpar RI) mengumumkan pelaksanaan kegiatan Sertifikasi Desa Wisata Berkelanjutan. Pada tahun 2025 ini, Kemenpar RI berkolaborasi dengan salah satu bank swasta mensertifikasi 10 desa wisata di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Servis Gratis Honda di Pos Pelayanan Terpadu Terminal Ubung Jelang Nataru

balitribune.co.id | Denpasar – Menyambut perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan prima kepada konsumen setia Honda melalui program Servis Gratis Honda. Layanan ini berlangsung mulai 22 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 di Pos Pelayanan Terpadu Terminal Ubung, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.