Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ribuan Botol Miras Berpita Cukai Palsu Disita di Bali, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Rp2,14 Miliar

miras oplosan
Bali Tribune / MIRAS ILEGAL - Pengungkapan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu di Bali.

balitribune.co.id I Badung - Sinergi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil menggagalkan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu di Bali. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menyita sebanyak 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter MMEA dengan nilai barang mencapai Rp12,55 miliar.

Penindakan yang diumumkan pada Selasa (28/7/2026) itu menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keamanan masyarakat, menciptakan persaingan usaha yang sehat, sekaligus melindungi citra Bali sebagai destinasi wisata unggulan nasional.

Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai memperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp2,14 miliar. Barang yang diamankan terdiri atas MMEA golongan B dan C dari berbagai merek yang diduga diedarkan menggunakan pita cukai palsu.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan adanya peredaran dan penimbunan MMEA ilegal di wilayah Denpasar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI menggelar operasi gabungan pada Kamis (23/7/2026).

Dalam operasi itu, petugas menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, yang diketahui baru keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah MMEA yang dilekati pita cukai yang diduga palsu.

Berdasarkan keterangan pengemudi, tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap dua bangunan di lokasi tersebut. Hasilnya, ribuan botol MMEA dari berbagai merek kembali ditemukan dengan dugaan menggunakan pita cukai palsu. Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi yang kuat antarlembaga dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

"Penindakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS TNI, serta koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan. Kolaborasi seperti ini penting untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengurangi penerimaan negara," ujarnya.

Djaka menambahkan, pengawasan terhadap peredaran MMEA ilegal juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas ekosistem pariwisata Bali. Menurutnya, pemerintah ingin memastikan masyarakat maupun wisatawan memperoleh produk yang memenuhi ketentuan, sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi.

"Melalui pengawasan yang konsisten, kami ingin menciptakan iklim usaha yang adil dan kondusif sehingga industri legal dapat berkembang secara sehat," katanya.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT. Proses penyidikan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali serta Kejaksaan Tinggi Bali. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Ketentuan tersebut mengatur larangan memperdagangkan maupun memiliki barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai yang sah atau diketahui berasal dari tindak pidana di bidang cukai.

Bea Cukai mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai sebagai bentuk dukungan dalam menciptakan perdagangan yang sehat, melindungi konsumen, serta menjaga keberlangsungan industri yang taat terhadap ketentuan.

wartawan
ARW
Category

Januari-September 2026, BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Bayarkan Klaim JHT Rp167 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Gianyar sepanjang Januari hingga September 2026 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) lebih Rp167 miliar. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan, klaim sebesar lebih Rp167 miliar tersebut untuk 10.818 kasus pengajuan klaim hanya untuk program Jaminan Hari Tua.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek PPN Pengambengan Resmi Dimulai

balitribune.co.id | Negara - Proyek penataan dan pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan resmi memasuki tahap konstruksi fisik. 

Proyek Integrated Fishing Ports and International Fish Market (IFP-IFM) Phase-I senilai Rp1,276 triliun ini ditandai dengan peletakan batu pertama (groundbreaking) oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Wahyu Sakti Trenggono, Selasa (29/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Westra Resmi Gantikan Suadi Putra di DPRD Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - DPRD Kota Denpasar menggelar Rapat Paripurna Istimewa Peresmian Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Denpasar sisa masa jabatan 2024-2029 di Ruang Sidang DPRD setempat, Selasa (29/9/2026). 

Dalam sidang tersebut, I Made Westra resmi dilantik menggantikan I Wayan Suadi Putra yang sebelumnya mengajukan pengunduran diri.

Baca Selengkapnya icon click

18 Ekor Ular King Kobra Teror Permukiman Warga Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan – Sebanyak 18 ekor ular king kobra meneror kawasan permukiman warga di Kabupaten Tabanan dalam kurun tiga bulan terakhir. Seluruh ular berbisa mematikan tersebut berhasil dievakuasi oleh Yayasan Reptil Asih Tabanan di tengah lonjakan pergerakan satwa akibat siklus musim kawin.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabrak Pohon, Sopir Alami Luka Robek di Wajah

balitribune.co.id | Tabanan – Pengemudi mobil pikap, Sudiyo (58), pingsan dan mengalami luka robek parah pada bagian wajah usai kendaraannya menabrak pohon perindang di Jalur Denpasar-Gilimanuk pada Selasa (29/9/2026). Peristiwa kecelakaan tunggal tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 Wita tepatnya di lingkungan Banjar Bonian, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg.

Baca Selengkapnya icon click

Beringin Ratusan Tahun Tumbang, Hancurkan Pura Dukuh Banjar Pucangan

balitribune.co.id | Bangli - Cuaca ekstrim berupa angin kencang yang menerjang Bangli selama sepekan terakhir kembali memicu sejumlah bencana bencana. Kali ini, pohon beringin berusia ratusan tahun di Pura Dukuh, Banjar Dinas Pucangan, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, roboh dan menghantam bangunan pura hingga menimbulkan kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.