Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ribuan Diagnosis Penyakit Dijamin BPJS Kesehatan melalui JKN

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bukanlah kompetitor asuransi swasta, sebab sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan. Kerja sama tersebut bersifat koordinasi manfaat untuk manfaat yang bersifat komplementer (pelengkap).

Demikian ditegaskan Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah sebagai respon atas beredar informasi yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan memiliki keterbatasan untuk menjamin seluruh penyakit, bahkan disebut hanya mampu menjamin sebagian biayanya saja.

"Menjadi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) itu wajib bagi setiap penduduk Indonesia, sementara bagi masyarakat yang mampu dan ingin mendapat manfaat non-medis lebih, maka bisa melengkapinya dengan asuransi swasta.

Asuransi swasta bisa mengembangkan produk asuransinya untuk menjamin pelayanan kesehatan di luar manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan. Peluang kerja sama dengan pihak asuransi swasta dapat dilaksanakan BPJS Kesehatan, sepanjang tidak berbenturan dengan regulasi yang berlaku,” jelasnya dalam siaran persnya, Sabtu (18/1).

Ia menyatakan, negara telah menghadirkan program JKN untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif kepada penduduk Indonesia.

“Cakupan manfaat program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas, karena pelayanan kesehatan yang dijamin diberikan berdasarkan indikasi medis pesertanya. Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Selain itu, bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” beber Rizzky.

Ia menambahkan, sebagai satu-satunya penyelenggara jaminan kesehatan sosial di Indonesia, peserta JKN meliputi seluruh penduduk Indonesia, mulai dari bayi baru lahir hingga peserta yang sudah berusia lanjut. Tidak ada batasan usia untuk menjadi peserta JKN. Selain itu, juga tidak ada syarat medical check up bagi masyarakat untuk menjadi peserta JKN. 

“Karena iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia, maka nominal iuran JKN pun relatif terjangkau dan memperhatikan keekonomian masyarakat. Masyarakat juga perlu tahu, BPJS Kesehatan menganut prinsip gotong royong. Artinya, iuran peserta JKN yang sehat digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit,” imbuh Rizzky.

Dari sisi aksesibilitas, saat ini BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tersebar di seluruh penjuru negeri dan siap melayani peserta JKN.

"Karena program JKN memiliki prinsip portabilitas, maka pesertanya bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP yang bersangkutan," ujarnya.

wartawan
YUE
Category

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Dokter KC dan Ibunya Sah

balitribune.co.id | Denpasar - Penetapan status tersangka terhadap oknum dokter berinisial KC beserta ibunya, IJL, dalam kasus dugaan penggelapan asal-usul dinyatakan sah secara hukum. Kepastian ini diperoleh setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, RR Diah Poernomojekti, S.H., menolak seluruh permohonan Praperadilan yang diajukan kedua pemohon dalam sidang putusan, Senin (2/11/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Sulangai Petang Dikepung 9 Titik Longsor, Warga Satu Banjar Sempat Terisolir

balitribune.co.id | Mangupura - Hujan lebat yang mengguyur wilayah Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, sejak Minggu (1/11/2026) malam, memicu bencana tanah longsor di sejumlah lokasi. Sedikitnya sembilan titik longsor besar terjadi, bahkan satu banjar sempat terisolir akibat akses jalan tertutup material longsor.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Eco Park Pelaga Glamping Diterjang Longsor, Dua Pengunjung Hilang 

balitribune.co.id | Mangupura - Hujan deras yang mengguyur kawasan Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Badung, Minggu (1/11/2026) malam, berujung bencana. Dua pengunjung Eco Park Pelaga Glamping Retreat dilaporkan hilang setelah longsor menerjang kawasan penginapan tersebut. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Lantik Pejabat Fungsional, Bupati Klungkung Tekankan Jaga Integritas

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria melantik dan pengambilan sumpah jabatan enam pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung di ruang rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Senin (2/11/2026). Turut hadir mendampingi, Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra dan Pj. Sekda Kabupaten Klungkung I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hujan Semalaman, Bak Penampungan Air PDAM di Rendang Jebol

balitribune.co.id | Semarapura - Dampak cuaca ekstrem berupa hujan lebat yang mengguyur sejak Minggu (1/11/2026) malam hingga Senin pagi memperluas cakupan gangguan infrastruktur air bersih di Bali timur dan sekitarnya. Selain bak penampungan air di sumber Rendang, Kabupaten Karangasem, yang dilaporkan jebol, gangguan parah juga terjadi pada jaringan gravitasi sumber air Bajing di wilayah Apet yang mengalami kebocoran.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.