Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ribuan Warga Desa Adat Kapal Antusias Ikuti Tradisi Perang Tipat Bantal

Ritual
Bali Tribune / TRADISI - Ritual Perang Tipat Bantal bertepatan Hari Purnama Sasih Kapat yang diikuti ribuan warga Desa Adat Kapal, Badung di depan Pura Desa dan Puseh Desa Adat Kapal pada Senin (6/10)

balitribune.co.id | Mangupura - Ribuan warga Desa Adat Kapal Kabupaten Badung pada Senin (6/10) mengikuti ritual unik Perang Tipat Bantal bertepatan Hari Purnama Sasih Kapat. Tradisi yang melibatkan lempar-lemparan ketupat (tipat) dan bantal (jajanan) antar warga di depan Pura Desa dan Puseh Desa Adat Kapal melambangkan harmoni antara laki-laki (bantal) dan perempuan (tipat) ini digelar setiap tahun. 

Warga setempat tampak antusias mengikuti tradisi Perang Tipat Bantal kendati harus merasakan sakit ketika Bantal dan Tipat yang dilempar mengenai badan. Warga yang mendapatkan Tipat Bantal tersebut sangat senang karena dipercaya akan membawa berkah kesuburan dan kemakmuran pada lahan pertanian warga setempat. 

Seperti disampaikan salah seorang warga Desa Kapal, Kadek Budiartini yang berharap mendapatkan Tipat Bantal saat ritual berlangsung. "Setiap Perang Tipat Bantal saya selalu ikut. Biasanya saya kena lemparan Tipat Bantal, kadang di kepala, memang lumayan sakit. Tapi senang pas dapat Tipat Bantal-nya karena bisa ditebar di sawah supaya hasil panennya bagus," ujarnya.

Warga lainnya, Nyoman Nani mengatakan hal yang sama bahwa Tipat Bantal yang didapat saat ritual tersebut dapat menyuburkan tanaman padi di sawahnya. "Saya dapat Tipat Bantal-nya. Tadi sempat kena di kepala saya, langsung saya ambil, saya kumpulkan, setelah Perang Tipat Bantal ini saya bawa ke sawah," katanya. 

Wayan Mudita yang merupakan warga Desa Kapal juga mengaku senang mendapatkan Tipat Bantal. Ia bersama keluarganya saat Perang atau Siat Tipat Bantal mengaku setiap tahun selalu hadir di ritual unik ini. "Saya berharap akan tercipta kesuburan yang ada di tanah Kapal. Padi yang ada di Kapal ini bisa panen dengan baik. Saya dapat Tipat Bantal-nya, sekarang mau dibawa ke sawah ditaburkan di sawah biar bermakna," katanya. 

Perang Tipat Bantal merupakan bagian dari upacara Aci Tabuh Rah Pengangon yang sudah berlangsung sejak tahun 1339 dengan tujuan untuk mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan dan memohon kesejahteraan bagi masyarakat, serta keberhasilan panen di Desa Kapal dan terhindarnya dari bencana. Melalui tradisi ini warga desa adat setempat memohon diberi anugerah keselamatan.

wartawan
YUE
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.