Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

RSUD Karangasem Sayangkan Diputusnya Kerja Sama oleh BPJS Kesehatan

RSUD Karangasem Sayangkan Diputusnya Kerja Sama oleh BPJS Kesehatan
Bali Tribune/ags. Warga Karangasem sedang mengakses layanan kesehatan di RSUD Karangasem.

Balitribune.co.id | Amlapura - BPJS Kesehatan Cabang Klungkung memutuskan sementara Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan RSUD Karangasem. Alasannya, sertifikat akreditasi RSUD Karangasem masa berlakunya sudah habis. Pemutusan PKS itu dilakukan oleh BPJS Kesehatan meski saat ini proses perpanjangan akreditasi dimaksud tengah berlangsung.

Saat ini, RSUD Karangasem tinggal menunggu terbitnya sertifikat akreditasi dari Komite Akreditasi Rumah Sakit Indonesia. Direktur RSUD Karangasem, dr I Wayan Suardana, kepada wartawan usai rapat dengan BPJS di ruang pertemuan Sekda Karangasem, Kamis (02/05/2019) menyayangkan sikap BPJS Kesehatan yang memutuskan kerja sama secara sepihak.

Pasalnya, tidak ada aturan PKS yang dilanggar oleh RSU Karangasem. Suardana menyebutkan, saat Memorandum of Understanding (MoU) PKS itu dibuat dan ditandatangani bersama, RSUD Karangasem masih terakreditasi. Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 99 Tahun 2015, pada pasal 41, maka aturan mengenai akreditasi itu dikecualikan.

Dia menyebutkan, pada saat Permenkes itu berlaku, seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dikecualikan dari persyaratan sertifikat akreditasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b angka 6. “Rumah Sakit harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Permenkes ini dalam jangka waktu lima tahun sejak Permenkes berlaku,” ulas Suardana.

Artinya, dengan merujuk pada poin di atas, maka RSUD Karangasem yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mestinya dikecualikan dari persyaratan sertifikat akreditasi, sehingga tidak diwajibkan untuk mempunyai sertifikat akreditasi. Selain itu, mengacu pada Permenkes tersebut, rumah sakit wajib menyesuaikan dengan ketentuan Permenkes 99 tahun 2015.

Dengan demikian, rumah sakit diwajibkan memenuhi segala ketentuan tersebut dalam jangka waktu lima tahun. Artinya jika tenggat waktunya lima tahun dari tahun 2016, mestinya BPJS Kesehatan tidak menjadikan sertiifikat akreditasi sebagai alasan untuk memutuskan kerja sama apalagi secara sepihak, karena tenggat waktunya baru akan habis pada tahun 2021.

Dari pantauan koran ini, sejak pemutusan sementara PKS secara sepihak oleh BPJS Kesehatan, banyak pasien rujukan dari Puskesmas yang merasa kebingungan. Memang, pihak BPJS Kesehatan mengarahkan rujukan ke sejumlah rumah sakit lain seperti RSUD Klungkung, RS Sanjiwani Gianyar, RS Buleleng dan RS Bali Med. Namun, banyak pasien yang merasa keberatan.

Namun demikian, untuk melindungi masyarakat, Suardana menegaskan,pihak RSUD Karangasem tetap menerima dan melayani dengan baik masyarakat Karangasem yang membutuhkan pelayanan medis, meski biayanya harus ditanggung oleh pihak rumah sakit bersangkutan. “Kami tetap menerima masyarakat yang membutuhkan pelayanan medis,” ujarnya.

Di phak lain, Kepala BPJS Cabang Klungkung, dr Endang Triana Simanjuntak, menegaskan, pemutusan PKS dilakukan karena pihaknya mengikuti aturan yang ada. Menurutnya, sertifikat akreditasi merupakan salah satu persyaratan mutlak yang harus dipenuhi RS untuk menjalin PKS. Hal itu berlaku juga jika saat PKS itu dibuat, rumah sakit bersangkutan sudah terakreditasi.

“Dalam aturan, kami hanya boleh melakukan kerja sama dengan rumah sakit yang memiliki sertifikat akreditasi. Kalau masa berlaku akreditasinya habis, kerja sama akan kami putus sementara sampai sertifikat akreditasi yang baru turun,” papar Endang. Dia mengaku, sebelumnya sudah berulang kali mengingatkan pihak RSUD Karangasem terkait hal ini. (*)

wartawan
Hussein Hardiansyah
Category

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Wali Kota Eri Cahyadi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan resmi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam rangka pertukaran pengetahuan (knowledge sharing) mengenai kebijakan fiskal dan strategi percepatan pembangunan infrastruktur daerah, bertempat di Ruang Nayaka Gosana, Puspem Badung, Jumat (5/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BHA Gelar Kompetisi Memasak 2025 Merayakan Inovasi Kuliner, Keberlanjutan & Keunggulan Nusantara

balitribune.co.id | Nusa Dua - Bali Hotels Association (BHA) menggelar Final Kompetisi Memasak BHA 2025 yang berlangsung Jumat (5/12) di The Westin Resort Nusa Dua, Badung. Kompetisi ini menghadirkan para chef terbaik dari hotel-hotel anggota BHA, menampilkan talenta kuliner luar biasa sekaligus mendorong praktik keberlanjutan dan penggunaan bahan yang bertanggung jawab, prinsip utama membentuk masa depan industri perhotelan Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Gelar Xploride Mystery Camp, Buktikan Ketangguhan New Honda ADV160

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali sukses menggelar kegiatan berkendara yang inovatif dan menantang, Xploride Mystery Camp. Mengusung konsep touring misteri sejauh 167 kilometer, acara ini dirancang untuk menegaskan posisi New Honda ADV160 sebagai The 1st SUV Bike yang gagah, modern, dan berteknologi canggih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Buktikan Konsistensi, Kembali Sabet Penghargaan Vasudhaiva Kutumbakam 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali meraih penghargaan Vasudhaiva Kutumbakam Tahun 2025. Ini merupakan penghargaan  dari Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial. Penghjargaan ini diberikan kepada orang atau pihak yang dinilai telah memberikan kontribusi nyata dalam pelaksanaan program kesejahteraan sosial di Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Spot Kuliner Asia Berkonsep Artisan Ada di Pererenan

balitribune.co.id | Mangupura - Pererenan di Kabupaten Badung merupakan kawasan yang terkenal dengan denyut kreativitas dan dunia kuliner yang terus berkembang. Seperti kehadiran salah satu restoran yang menawarkan kehangatan bao, restoran ini hadir sebagai destinasi kuliner berkonsep artisan. Dimana harmoni proses pembuatan, keahlian dan cita rasa berpadu yang diharapkan dapat memenuhi selera wisatawan dari berbagai negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.