Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rumah dan Mobil Ludes Terbakar di Sukawana Kintamani

Terbakar
Bali Tribune / TERBAKAR - Rumah dan Mobil milik I Nengah Sudarma di Subak Gambir  Banjar/ Desa Sukawana, Kintamani ludes terbakar pada Selasa (13/10/2026).

balitribune.co.id | Bangli - Rumah milik I Nengah Sudarma di Subak Gambir  Banjar/ Desa Sukawana, Kintamani ludes terbakar pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 12.00 wita. 

Selain menghanguskan rumah semi permanen tersebut, kebakaran yang terjadi di siang bolong tersebut  turut  menghanguskan 1 unit mobil jenis pick up  dan kendaraan roda dua. Kerugian ditaksir capai Rp 200 juta.

Informasi yang berhasil dihimpun kejadian berawal sekira  pukul 04.00 Wita  istri korban Ni Ketut Restiti Ayu  memasak air dan nasi di dapur

Setelah itu, korban bersama istri dan kedua anaknya meninggalkan rumah untuk mengantar anak sekolah dan beraktivitas di luar rumah.

Sekira pukul 12.00 wita  I Nyoman Dampel, (64), melihat kepulan asap dan mendengar suara ledakan dari arah bawah rumahnya. Saksi kemudian mendatangi sumber asap dan mendapati rumah milik Sudarma sudah terbakar. Ia segera menghubungi istri korban untuk menyampaikan kabar tersebut, kemudian meminta bantuan warga sekitar guna memadamkan api menggunakan peralatan seadanya.

Kapolsek Kintamani Kompol I Made Dwi Puja Rimbawa  mengungkapkan bahwa berdasarkan penanganan awal, kebakaran diduga dipicu kelalaian pemilik rumah yang lupa memadamkan api pada tungku dapur sebelum meninggalkan rumah. “Dugaan sementara, kebakaran dipicu api tungku yang belum dipadamkan saat rumah ditinggalkan,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan tim  Inafis menunjukkan bangunan berukuran 5 x 5 meter tersebut merupakan rumah semi permanen dengan dinding berbahan anyaman bambu (gedek) dan triplek. Di dalam rumah juga terdapat dua tabung gas yang ikut terbakar. "Selain bangunan dan seluruh isinya, mobil Daihatsu Zebra tahun 1991 bernomor polisi DK 8109 DG serta sepeda motor Honda Astrea Grand tanpa plat nomor polisi ludes terbakar ," jelasnya.

Kata Kompol Dwi Puja , petugas  masih melakukan penanganan atas peristiwa tersebut. Sementara kerugian  material diperkirakan mencapai Rp 200 juta.

wartawan
SAM
Category

Perbarindo Badung dan Bank BJB Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi dan Digitalisasi BPR

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Perbarindo Badung berkolaborasi dengan Bank BJB untuk memperkuat kompetensi sumber daya manusia sekaligus mempercepat transformasi digital industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Wastra Hitakara Bergema di Bangli, Perkuat Eksistensi Kain Tradisional Bali

balitribune.co.id | Bangli - Upaya melestarikan kain tradisional Bali melalui industri mode terus ditingkatkan. Sebanyak 30 model memperagakan karya dari tujuh desainer muda Bali dalam ajang Dekranasda Bali Fashion Road Show “Wastra Hitakara” di Alun-Alun Kota Bangli, Kamis (10/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Strategis Nasional PPN Pengambengan Gunakan Pinjaman Luar Negeri Rp1,2 T

balitribune.co.id | Negara - Proyek Pengembangan PPN Pengambengan kini telah bergulir. Pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PPN) yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun ini menggunakan pinjaman luar negeri. Pengerjaannya pun melibatkan perusahaan kontruksi asing.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Kampanyekan Keselamatan Berkendara di SMAN 1 Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Astra Motor Bali terus menggiatkan edukasi keselamatan berkendara kepada generasi muda melalui kegiatan edukasi Safety Riding di SMAN 1 Kuta. Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 100 murid ini menjadi bagian dari upaya Astra Motor Bali dalam membangun kesadaran pelajar untuk lebih siap dan bijak saat berkendara di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.