Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rumah Empat Warga Bungan Kapal Dieksekusi

eksekusi
Bali Tribune / EKSEKUSI - Proses eksekusi salah satu bangunan yang menjadi akhir sengketa lahan di Banjar Bungan Kapal, Desa Tunjuk, Kecamatan Tabanan pada Senin (28/4).

balitribune.co.id | Tabanan - Panitera Pengadilan Negeri (PN) Tabanan mengeksekusi empat bangunan rumah warga Banjar Bungan Kapal, Desa Tunjuk, Kecamatan Tabanan pada Senin (28/4). Eksekusi itu dilakukan sebagai tindak lanjut putusan PN Tabanan atas gugatan yang diajukan ahli waris dengan termohon atau tergugat yakni keempat warga tersebut.

Sesuai putusan PN Tabanan tertanggal 30 Maret 2023, sengketa itu dimenangkan pihak penggugat yang terdiri dari I Gusti Ngurah Anom Rajendra, I Gusti Ngurah Putra Bhirawan, Sagung Ayu Yulita Dewantari, dan I Gusti Ngurah Yudistira Pramudya Putra. Para penggugat tersebut merupakan bagian dari keluarga besar Jero Beng Tabanan. Sedangkan keempat warga yang menjadi pihak tergugat dalam perkara ini antara lain I Nyoman Sumandi, I Ketut Muliastra, I Ketut Dastra, dan I Ketut Wirta.

Putusan PN Tabanan atas sengketa itu juga diperkuat dengan putusan di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar tertanggal 23 Mei 2023. Proses eksekusi itu berlangsung lancar dan mendapatkan pengamanan dari jajaran Polres dan Polsek Tabanan. Terlebih tiga warga lainnya telah mengosongkan lahan yang menjadi objek sengketa tersebut. Terkecuali satu warga yakni I Ketut Muliastra yang masih bertahan karena sedang mencari lahan untuk pindah dan perlu melakukan upacara di merajan (pura keluarga). 

Karena itu, usai pembacaan amar putusan oleh panitera dari PN Tabanan, Muliastra ditemani anaknya, I Wayan Muliawan, mengajukan permohonan waktu dalam beberapa hari agar bisa melaksanakan upacara tersebut. Upacara tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat sebab mereka sedang cuntaka atau berhalangan karena anggota keluarganya ada yang meninggal. “Secara hukum kami menerima keputusan eksekusi ini, namun secara kemanusiaan, kami minta waktu untuk (bisa) melakukan upacara di merajan,” pintanya.

Ia menyebut, keluarganya sudah sempat diberitahukan soal pelaksanaan esekusi ini. Hanya saja, karena tidak punya tempat, keluarganya memilih untuk bertahan sementara waktu. Pun demikian di hari pelaksanaan eksekusi. Namun, permohonan Muliastra dan anaknya tersebut tidak dipenuhi oleh panitera. Sehingga eksekusi itu tetap berjalan. Ini membuat Muliastra dan keluarganya memindahkan barang-barang maupun perabotan miliknya sementara waktu di Balai Banjar Bungan Kapal.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat yang terdiri dari Putu Suta Sadnyana, Yudi Satria Wibawa, dan Adi Jendra, menyebutkan bahwa permohonan eksekusi ini dilakukan karena sudah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Dalam pembacaan putusan tadi harus dikosongkan pada hari ini. Putusan di tingkat banding menguatkan putusan PN Tabanan. Karena sudah berkekuatan hukum tetap, dilakukan permohonan eksekusi ini,” sebutnya.

Ia menyebutkan, di awal perkara, mediasi sudah sempat dilakukan. Namun, mediasi itu tidak membuahkan hasil sehingga perkaranya berlanjut hingga adanya putusan PN Tabanan pada 2023 lalu. Menurutnya, eksekusi pada hari ini juga sebetulnya sudah tertunda. Sedianya, esekusi ini dilakukan pada 2024 lalu. Namun, PN Tabanan mempertimbangkan kondusivitas lantaran di 2024 sedang berlangsung Pemilu, Pilkada, dan di Desa Adat Tunjuk sedang berlangsung upacara adat. “Pengadilan yang punya kewenangan itu,” tandasnya.

Sekadar diketahui, sengketa ini sudah bergulir sejak 2018 lalu. Sengketa ini muncul saat pihak penggugat hendak mensertifikatkan lahan yang menjadi tempat tinggal keempat warga tersebut melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Sertifikasi lahan itu dikarenakan para penggugat mengklaim sebagai ahli waris dari lahan yang ditempati keempat keluarga tersebut. Untuk mengajukan permohonan sertifikat itu, para penggugat memakai SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) sebagai dasarnya.

Di sisi lain, keempat warga itu memang tidak memiliki bukti kepemilikan atas lahan yang menjadi objek sengketa. Sebab, keempat warga itu tinggal di lahan itu secara turun-temurun sejak buyut mereka.

wartawan
JIN
Category

26 Tahun Dian Kemala PP Polri, Semakin Kompak dan Bersahaja

balitribune.co.id | Denpasar - Tanpa terasa waktu berjalan sangat cepat, 26 tahun Dian Kemala Persatuan Purnawirawan (PP) Polri pada 13 September 2025. Di usia yang kian dewasa ini, diharapkan semakin semangat, kompak dan bersahaja. Harapan mulia ini disampaikan Ketua PP Polri Daerah Bali, Brigjen Pol (Pirn) Nyoman Gde Suweta dalam acara syukuran HUT ke-26 Dian Kemala PP Polri Daerah Bali di Kantor PP Polri Daerah Bali, Kamis (18/9). 

Baca Selengkapnya icon click

Asuransi Zurich - Danamon Tawarkan Pelindungan Penyakit Kritis

balitribune.co.id | Jakarta - PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (Zurich) bersama PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) berkolaborasi untuk menyediakan Perlindungan Optimal Penyakit Kritis. Kolaborasi ini hadir untuk memastikan bahwa perlindungan diri hari ini sebagai kunci untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik dan menggapai mimpi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ratusan Modifikator Tunjukkan Kreativitas Tanpa Batas di Mal Bali Galeria

balitribune.co.id | Denpasar - 18 Oktober 2025 – Ratusan modifikator berbakat dari berbagai daerah memadati area parkir Mal Bali Galeria dalam gelaran Honda Modif Contest (HMC) Bali 2025. Sebanyak 174 peserta yang telah mendaftar benar-benar menunjukkan kreativitas tanpa batas, menghadirkan beragam hasil modifikasi sepeda motor Honda yang memukau dan penuh karakter.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Klungkung Jalin Kerjasama dengan Kanwil Kemenkum Bali

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menjalin kerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, tentang sinergitas pembentukan produk hukum daerah. Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Bupati Klungkung I Made Satria dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali Eem Nurmanah, di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Kamis (18/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Optimis Taklukan Seri Keenam Kejurnas Motocross 2025, Crosser Astra Honda Percaya Diri

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Honda Racing Team (AHRT) optimistis mempertahankan tren positif melalui crosser andalannya Arsenio Algifari. Crosser muda ini memiliki target kembali meraih podium pada seri keenam Kejurnas Motocross Indonesia 2025 kelas MX2 yang digelar di Sirkuit Wanko Mijen, Semarang, pada 13-14 September 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.