Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rumah Empat Warga Bungan Kapal Dieksekusi

eksekusi
Bali Tribune / EKSEKUSI - Proses eksekusi salah satu bangunan yang menjadi akhir sengketa lahan di Banjar Bungan Kapal, Desa Tunjuk, Kecamatan Tabanan pada Senin (28/4).

balitribune.co.id | Tabanan - Panitera Pengadilan Negeri (PN) Tabanan mengeksekusi empat bangunan rumah warga Banjar Bungan Kapal, Desa Tunjuk, Kecamatan Tabanan pada Senin (28/4). Eksekusi itu dilakukan sebagai tindak lanjut putusan PN Tabanan atas gugatan yang diajukan ahli waris dengan termohon atau tergugat yakni keempat warga tersebut.

Sesuai putusan PN Tabanan tertanggal 30 Maret 2023, sengketa itu dimenangkan pihak penggugat yang terdiri dari I Gusti Ngurah Anom Rajendra, I Gusti Ngurah Putra Bhirawan, Sagung Ayu Yulita Dewantari, dan I Gusti Ngurah Yudistira Pramudya Putra. Para penggugat tersebut merupakan bagian dari keluarga besar Jero Beng Tabanan. Sedangkan keempat warga yang menjadi pihak tergugat dalam perkara ini antara lain I Nyoman Sumandi, I Ketut Muliastra, I Ketut Dastra, dan I Ketut Wirta.

Putusan PN Tabanan atas sengketa itu juga diperkuat dengan putusan di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar tertanggal 23 Mei 2023. Proses eksekusi itu berlangsung lancar dan mendapatkan pengamanan dari jajaran Polres dan Polsek Tabanan. Terlebih tiga warga lainnya telah mengosongkan lahan yang menjadi objek sengketa tersebut. Terkecuali satu warga yakni I Ketut Muliastra yang masih bertahan karena sedang mencari lahan untuk pindah dan perlu melakukan upacara di merajan (pura keluarga). 

Karena itu, usai pembacaan amar putusan oleh panitera dari PN Tabanan, Muliastra ditemani anaknya, I Wayan Muliawan, mengajukan permohonan waktu dalam beberapa hari agar bisa melaksanakan upacara tersebut. Upacara tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat sebab mereka sedang cuntaka atau berhalangan karena anggota keluarganya ada yang meninggal. “Secara hukum kami menerima keputusan eksekusi ini, namun secara kemanusiaan, kami minta waktu untuk (bisa) melakukan upacara di merajan,” pintanya.

Ia menyebut, keluarganya sudah sempat diberitahukan soal pelaksanaan esekusi ini. Hanya saja, karena tidak punya tempat, keluarganya memilih untuk bertahan sementara waktu. Pun demikian di hari pelaksanaan eksekusi. Namun, permohonan Muliastra dan anaknya tersebut tidak dipenuhi oleh panitera. Sehingga eksekusi itu tetap berjalan. Ini membuat Muliastra dan keluarganya memindahkan barang-barang maupun perabotan miliknya sementara waktu di Balai Banjar Bungan Kapal.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat yang terdiri dari Putu Suta Sadnyana, Yudi Satria Wibawa, dan Adi Jendra, menyebutkan bahwa permohonan eksekusi ini dilakukan karena sudah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Dalam pembacaan putusan tadi harus dikosongkan pada hari ini. Putusan di tingkat banding menguatkan putusan PN Tabanan. Karena sudah berkekuatan hukum tetap, dilakukan permohonan eksekusi ini,” sebutnya.

Ia menyebutkan, di awal perkara, mediasi sudah sempat dilakukan. Namun, mediasi itu tidak membuahkan hasil sehingga perkaranya berlanjut hingga adanya putusan PN Tabanan pada 2023 lalu. Menurutnya, eksekusi pada hari ini juga sebetulnya sudah tertunda. Sedianya, esekusi ini dilakukan pada 2024 lalu. Namun, PN Tabanan mempertimbangkan kondusivitas lantaran di 2024 sedang berlangsung Pemilu, Pilkada, dan di Desa Adat Tunjuk sedang berlangsung upacara adat. “Pengadilan yang punya kewenangan itu,” tandasnya.

Sekadar diketahui, sengketa ini sudah bergulir sejak 2018 lalu. Sengketa ini muncul saat pihak penggugat hendak mensertifikatkan lahan yang menjadi tempat tinggal keempat warga tersebut melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Sertifikasi lahan itu dikarenakan para penggugat mengklaim sebagai ahli waris dari lahan yang ditempati keempat keluarga tersebut. Untuk mengajukan permohonan sertifikat itu, para penggugat memakai SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) sebagai dasarnya.

Di sisi lain, keempat warga itu memang tidak memiliki bukti kepemilikan atas lahan yang menjadi objek sengketa. Sebab, keempat warga itu tinggal di lahan itu secara turun-temurun sejak buyut mereka.

wartawan
JIN
Category

Astra Motor Bali Ajak Generasi Muda Uji Keiritan Honda BeAT di “IGA Competition”

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali menggelar event bertajuk “IGA Competition” (Irit, Gesit, Awet) yang sukses menghadirkan semangat generasi muda dalam menguji langsung keunggulan konsumsi bahan bakar dari sepeda motor Honda BeAT. Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari kalangan anak muda Gen Z, serta perwakilan media dan blogger otomotif pada Sabtu (24/5).

Baca Selengkapnya icon click

Grand Final Jegeg Bagus Jembrana 2025, 10 Finalis Unjuk Kemampuan

balitribune.co.id | Negara - Jegeg Bagus Jembrana 2025 sudah terpilih pada grand final yang digelar Sabtu (24/5) di Panggung Terbuka Ardha Candra Pura Jagatnatha Jembrana. Masing-masing 10 finalis kategori Jegeg maupun kategori bagus menunjukan kemampuannya sebagai duta pariwisata dan kebudayaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gathering Bumen Redja Abadi Denpasar "Fuso Gebyar 55 Tahun Anniversary”

balitribune.co.id | Denpasar - Memperkenalkan sekaligus mensosialisasi Program nasional PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) "Fuso Gebyar 55 Tahun Anniversary", Main dealer Mitsubishi wilayah Bali, PT Bumen Redja Abadi (BRA) Denpasar mengadakan gathering  di restoran Hongkong Garden, Kamis ( 22/5). 

Baca Selengkapnya icon click

Zanita: Program JKN Kebutuhan Primer untuk Masyarakat Indonesia

balitribune.co.id | Denpasar – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan untuk menjamin kesehatan seluruh masyarakat Indonesia. Dengan memiliki jaminan kesehatan, seluruh peserta JKN jika sakit tidak akan memikirkan tentang biaya kesehatan yang ditimbulkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tragedi Air Terjun Nungnung, Staf Diskominfo Badung Tewas Terseret Arus

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang staf di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Badung, Made Gede Tedy Putra Yana (19) terseret arus dan tenggelam di air terjung Nungnung, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Kamis (22/5/2025) siang, sekitar pukul 11.30 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Pentingnya Kolaborasi Sektor Energi dan Industri Pupuk dalam Ketahanan Pangan Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Pentingnya kolaborasi erat antara sektor energi dan industri pupuk dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional yang menjadi bagian dari visi Asta Cita pemerintah. Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi mengatakan keterkaitan industri pupuk dengan sektor energi, khususnya minyak dan gas (migas) sangat tinggi karena gas alam merupakan bahan baku utama dalam proses produksi pupuk.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.