Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rumah Gempa Roboh Dihempas Angin

Bali Tribune/rumah milik Kadek Wardana alias Gempa roboh diterjang angin kencang.
balitribune.co.id | Singaraja - Angin berhembus cukup kencang Sabtu (4/1) mengejutkan warga Banjar dinas Yeh Panas, Desa Pemuteran, Gerokgak. Sejumlah warga bertambah kaget saat hembusan angin itu merobohkan bangunan semi permanen milik Kadek Wardana alias Gempa. Dalam sekejap bangunan  dengan dinding gedeg berukuran 5 X 6 meter rata dengan tanah. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
 
Informasi di lapangan menyebutkan, peristiwa terjangan angin kencang terjadi sekitar pukul 17.30 wita. Awalnya rumah milik Gempa hanya miring saat terjangan pertama  datang. Namun, bangunan sederhana itu langsung roboh  selang beberapa menit tersapu angin kencang kembali.
 
hempas anginWarga tertegun melihat rumah yang terhempas angin.
 
Camat Gerokgak Made Juartawan saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa robohnya rumah semi permanen milik Gempa. Menurut Camat Juartawan, angin yang merobohkan bangunan semi permanen milik Gempa bukan angin puting beliung. Namun angin biasa yang berhembus cukup kencang yang datang saat cuaca mendung.
"Bangunan rumah milik Gempa memang roboh diterjang angin,"kata Camat Gerokgak Juartawan.
 
 Ket foto: keadaan rumah yang telah rata dengan tanahRumah telah rata dengan tanah
 
Menurutnya, pihak kecamatan sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait termasuk mendata kerusakan dan taksiran kerugian akibat peristiwa itu.
Untuk penanganan awal,korban Gempa sementara diungsikan ketempat yang lebih aman dibantu oleh warga setempat.
 
"Korban Gempa untuk sementara sudah dibantu oleh kelompok komunitas di Pemuteran dengan memberikan kebutuhan pasca rumahnya roboh. Selanjutnya saya berkoordinasi dengan BPBD maupun Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut,"tandasnya.
 
 
 
wartawan
Khairil Anwar
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.