Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rusak Ogoh-ogoh, Pria Pengangguran Diciduk Polisi

perusak ogoh-ogoh
Bali Tribune / PERUSAK OGOH-OGOH - KEEP (26) pelaku pengrusakan ogoh-ogoh di Jalan Kusuma Bangsa II Banjar Adat Kusuma Jati, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pria pengangguran berinisial KEEP (26) diciduk anggota Polsek Denpasar Utara (Denut) karena melakukan tindak pidana pengerusakan ogoh-ogoh di Jalan Kusuma Bangsa II, Banjar Adat Kusuma Jati, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Selasa (11/3). Akibat kejadi itu, total kerugian senilai Rp 1,2 juta.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, pada pukul 06.30 Wita warga Banjar melihat ogoh- ogoh dengan Judul Raksasa di bagian tangan dan kaki patah akibat dirusak. "Selanjutnya mengecek CCTV, terlihat ada seseorang yang tidak dikenal yang mematahkannya. Atas kejadian tersebut Kelian Adat melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Utara," ungkapnya.

Setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pengerusakan ogoh-ogoh tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara langsung mendatangi TKP mengecek, dan ternyata benar telah terjadi pengerusakan ogoh-ogoh. Selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara yang dipimpin IPTU Kadek Astawa melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di Banjar Marga Jati Denpasar.

"Selanjutnya  Tim Opsnal mengecek informasi tersebut dan ternyata benar, pelaku berada di Banjar Marga Jati Denpasar, sehingga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," terangnya.

Kepada polisi, pelaku mengakui telah merusak ogoh-ogoh dengan cara mematahkan dengan menggunakan tangan. Pelaku  mengakui melakukan pada hari Selasa, 11 Maret 2025 pukul 13.50 Wita. Pelaku datang ke TKP dengan menggonceng saksi Kadek Prayoga. Sementara barang bukti yang diamankan, serpihan tangan dan kaki ogoh-ogoh yang dirusak dan dokumentasi kerusakan ogoh-ogoh.

"Motif pelaku melakukan perbuatannya itu karena jengkel dengan beberapa orang di lingkungan Banjar Kusuma Jati. Cara pelaku melakukan, merusak ogoh-ogoh dengan menggunakan tangan. Ia merusak ogoh-ogoh untuk melampiaskan kekesalannya dengan beberapa warga," pungkas Sukadi.

wartawan
RAY
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.