
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pria pengangguran berinisial KEEP (26) diciduk anggota Polsek Denpasar Utara (Denut) karena melakukan tindak pidana pengerusakan ogoh-ogoh di Jalan Kusuma Bangsa II, Banjar Adat Kusuma Jati, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Selasa (11/3). Akibat kejadi itu, total kerugian senilai Rp 1,2 juta.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, pada pukul 06.30 Wita warga Banjar melihat ogoh- ogoh dengan Judul Raksasa di bagian tangan dan kaki patah akibat dirusak. "Selanjutnya mengecek CCTV, terlihat ada seseorang yang tidak dikenal yang mematahkannya. Atas kejadian tersebut Kelian Adat melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Utara," ungkapnya.
Setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pengerusakan ogoh-ogoh tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara langsung mendatangi TKP mengecek, dan ternyata benar telah terjadi pengerusakan ogoh-ogoh. Selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara yang dipimpin IPTU Kadek Astawa melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di Banjar Marga Jati Denpasar.
"Selanjutnya Tim Opsnal mengecek informasi tersebut dan ternyata benar, pelaku berada di Banjar Marga Jati Denpasar, sehingga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," terangnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui telah merusak ogoh-ogoh dengan cara mematahkan dengan menggunakan tangan. Pelaku mengakui melakukan pada hari Selasa, 11 Maret 2025 pukul 13.50 Wita. Pelaku datang ke TKP dengan menggonceng saksi Kadek Prayoga. Sementara barang bukti yang diamankan, serpihan tangan dan kaki ogoh-ogoh yang dirusak dan dokumentasi kerusakan ogoh-ogoh.
"Motif pelaku melakukan perbuatannya itu karena jengkel dengan beberapa orang di lingkungan Banjar Kusuma Jati. Cara pelaku melakukan, merusak ogoh-ogoh dengan menggunakan tangan. Ia merusak ogoh-ogoh untuk melampiaskan kekesalannya dengan beberapa warga," pungkas Sukadi.