Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sakit Hati, Purnawirawan Polri Teror Bendesa Adat dengan Peluru Aktif

Bali Tribune / Pelaku KA
balitribune.co.id | Mangupura - Seorang purnawirawan polri, KA (63) meneror Bendesa Adat dan pemilik toko di Desa Penarungan, Mengwi, Badung, Jumat (24/11). Ia mengirimkan peluru aktif dan surat ancaman kekerasan kepada korban. Ia meminta korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar. Polisi yang menerima laporan dari korban, langsung meringkus pelaku di rumahnya Banjar Dauh Peken, Desa Penarungan, Senin (27/11) pukul 12.00 Wita.
   
Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura saat jumpa pers, Rabu (28/11) mengatakan, dalam aksinya, pelaku mengirimkan amplop berisi surat ancaman dan peluru aktif. Ia meminta Bendesa Adat Penarungan menyerahkan uang Rp 5 miliar dan pemilik toko dimintai Rp 2,5 miliar. Jika mereka tidak memberikan uang tersebut, maka pelaku akan mengeksekusi atau menyiram korban dengan air keras. Sehingga kedua korban melaporkan kejadian yang mengancam keselamatan jiwa tersebut ke Mapolres Badung.
 
"Kejadian ini, pada hari yang sama. Pelaku mengirimkan dari satu TKP ke TKP berikutnya dan aksinya terekam kamera," ungkapnya di Mapolres Badung, Selasa (28/11).
 
Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledah di rumahnya, ditemukan beberapa barang bukti berupa peluru aktif kaliber 9 mm sejumlah 15 buah, kaliber 7,62mm sejumlah dua buah dan kaliber 0,50 BMG sejumlah tiga buah. Kepada polisi, ia mengakui bahwa peluru-peluru tersebut diperoleh saat masih aktif berdinas sebagai polisi di Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur.
 
"Ternyata, motif yang mendasari perbuatan pelaku adalah kondisi ekonomi dan rasa sakit hati. Sebab, sebelumnya dia sempat meminta pekerjaan kepada korban, tetapi ditolak," terangnya. 
 
Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, helm, jaket, sepatu, dan ballpoint. Sementara dari korban pihaknya mengamankan dua lembar surat berisikan ancaman kekerasan, beserta amplop dan tiga butir peluru 7,62 mm yang dikirim pelaku. Akibat perbuatannya itu, ia dijerat Pasal berlapis, yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 tentang perbuatan menguasai amunisi tanpa hak dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Dan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun, Pasal 335 ayat (1) ke-1 tentang ancaman kekerasan dengan ancaman maksimal satu tahun.
wartawan
RAY
Category

Peningkatan Keselamatan Berwisata Jadi Fokus Utama Program Kemenpar

balitribune.co.id I Denpasar - Menteri Pariwisata (Menpar) Republik Indonesia, Widiyanti Putri Wardhana memaparkan 5 program unggulan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) untuk capaian target pertumbuhan ekonomi tahun 2027. Program unggulan pariwisata nasional dirancang untuk mendukung visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia khususnya dalam mendorong ekonomi kerakyatan, pariwisata berkualitas dan berkelanjutan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sanggar Titi Bah Memukau PKB 2026, Arja Klasik “Kembar Buncing” Angkat Pesan Kesucian Jiwa dan Regenerasi Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Duta Kabupaten Badung, Sanggar Titi Bah dari Banjar Teguan, Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal, sukses memukau penonton saat tampil dalam Utsawa (Parade) Arja Klasik pada rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 di Kalangan Ayodya, Taman Budaya Provinsi Bali, Art Center Denpasar, Selasa (23/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Lebih Bertenaga dan Aerodinamis, Intip Ketangguhan New Honda Vario Evo 160

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan New Honda Vario Evo 160 sebagai generasi terbaru skutik 160cc yang hadir dengan evolusi desain, warna dan diperkaya fitur baru. Pilihan terbaru ini dipadukan dengan performa tinggi untuk memberikan pengalaman sensasi berkendara yang kencang dan memberikan kebanggaan bagi penggunanya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Drama Kelahiran di Denpasar: Mengaku Lajang di Rumah Sakit, Istri Dilaporkan Suami

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang suami berinisial RSL resmi melaporkan istrinya, berinisial KC, ke Polresta Denpasar terkait dugaan tindak pidana penggelapan asal-usul orang. Laporan ini dipicu oleh tindakan KC yang diduga menyembunyikan status pernikahan dan kehamilannya saat proses persalinan anak pertama mereka.

Baca Selengkapnya icon click

Resmi Menyala! Sentuhan Bupati Percantik Wajah Malam Titik Nol Singaraja

balitribune.co.id | Singaraja - Wajah baru kawasan Titik Nol Kota Singaraja mulai terlihat. Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, didampingi Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna serta Ketua TP PKK Buleleng Ny. Wardhany Sutjidra, melakukan penyalaan lampu perdana di kawasan Titik Nol Kota Singaraja sejumlah 75 lampu trotoar, Selasa (23/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.