Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sakit Hati, Purnawirawan Polri Teror Bendesa Adat dengan Peluru Aktif

Bali Tribune / Pelaku KA
balitribune.co.id | Mangupura - Seorang purnawirawan polri, KA (63) meneror Bendesa Adat dan pemilik toko di Desa Penarungan, Mengwi, Badung, Jumat (24/11). Ia mengirimkan peluru aktif dan surat ancaman kekerasan kepada korban. Ia meminta korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar. Polisi yang menerima laporan dari korban, langsung meringkus pelaku di rumahnya Banjar Dauh Peken, Desa Penarungan, Senin (27/11) pukul 12.00 Wita.
   
Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura saat jumpa pers, Rabu (28/11) mengatakan, dalam aksinya, pelaku mengirimkan amplop berisi surat ancaman dan peluru aktif. Ia meminta Bendesa Adat Penarungan menyerahkan uang Rp 5 miliar dan pemilik toko dimintai Rp 2,5 miliar. Jika mereka tidak memberikan uang tersebut, maka pelaku akan mengeksekusi atau menyiram korban dengan air keras. Sehingga kedua korban melaporkan kejadian yang mengancam keselamatan jiwa tersebut ke Mapolres Badung.
 
"Kejadian ini, pada hari yang sama. Pelaku mengirimkan dari satu TKP ke TKP berikutnya dan aksinya terekam kamera," ungkapnya di Mapolres Badung, Selasa (28/11).
 
Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledah di rumahnya, ditemukan beberapa barang bukti berupa peluru aktif kaliber 9 mm sejumlah 15 buah, kaliber 7,62mm sejumlah dua buah dan kaliber 0,50 BMG sejumlah tiga buah. Kepada polisi, ia mengakui bahwa peluru-peluru tersebut diperoleh saat masih aktif berdinas sebagai polisi di Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur.
 
"Ternyata, motif yang mendasari perbuatan pelaku adalah kondisi ekonomi dan rasa sakit hati. Sebab, sebelumnya dia sempat meminta pekerjaan kepada korban, tetapi ditolak," terangnya. 
 
Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, helm, jaket, sepatu, dan ballpoint. Sementara dari korban pihaknya mengamankan dua lembar surat berisikan ancaman kekerasan, beserta amplop dan tiga butir peluru 7,62 mm yang dikirim pelaku. Akibat perbuatannya itu, ia dijerat Pasal berlapis, yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 tentang perbuatan menguasai amunisi tanpa hak dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Dan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun, Pasal 335 ayat (1) ke-1 tentang ancaman kekerasan dengan ancaman maksimal satu tahun.
wartawan
RAY
Category

Pertahankan Tata Kelola Keuangan Terbaik, Bangli Raih WTP Kesepuluh Kalinya

balitribune.co.id | Denpasar – Pemerintah Kabupaten Bangli kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam bidang pengelolaan keuangan daerah. Untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut, Kabupaten Bangli berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Jembrana Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hutan Bali Barat, Puluhan Gelondong Kayu Jati Diamankan

balitribune.co.id I Negara - Aktivitas penebangan liar atau illegal logging masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian kawasan hutan di Bali Barat. Meski berbagai upaya pengungkapan, penindakan, hingga penegakan hukum telah berulang kali dilakukan aparat, praktik perusakan hutan tersebut ternyata masih saja terjadi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Opsnal Polsek Tembuku Ringkus Pencuri Bokor Slaka

balitribune.co.id I Bangli- Tidak butuh waktu yang lama, Tim Opsnal Polsek Tembuku dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda I Nengah Kariawan berhasil menangkap pelaku pencurian bokor slaka milik I Komang Atis (45) warga Banjar Metra Kaja  Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku. 

Pelaku  I Putu JA (26) ditangkap di rumahnya di Banjar Belok, Desa Yangapi, Tembuku pada  Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Tertutup Eceng Gondok dan Gulma, TNI Normalisasi Danau Buyan

balitribune.co.id I Singaraja - Hamparan eceng gondok dan gulma yang menutupi sekitar 8 hektare kawasan Danau Buyan di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, mulai ditangani melalui kegiatan pembersihan dan normalisasi yang melibatkan TNI, pemerintah daerah, serta berbagai instansi terkait, Selasa (9/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Kaji Peluang Pendirian Sekolah Rakyat di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mulai mengkaji wacana pendirian Sekolah Rakyat yang digagas pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan pihaknya akan mempelajari konsep dan kebutuhan program tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya icon click

Perda Administrasi Kependudukan Badung Segera Dicabut, DPRD Nilai Aturan Lama Tak Lagi Sesuai Regulasi Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - DPRD Kabupaten Badung mulai menggodok pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan beserta perubahan melalui Perda Nomor 9 Tahun 2016. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.