Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sakit Hati, Purnawirawan Polri Teror Bendesa Adat dengan Peluru Aktif

Bali Tribune / Pelaku KA
balitribune.co.id | Mangupura - Seorang purnawirawan polri, KA (63) meneror Bendesa Adat dan pemilik toko di Desa Penarungan, Mengwi, Badung, Jumat (24/11). Ia mengirimkan peluru aktif dan surat ancaman kekerasan kepada korban. Ia meminta korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar. Polisi yang menerima laporan dari korban, langsung meringkus pelaku di rumahnya Banjar Dauh Peken, Desa Penarungan, Senin (27/11) pukul 12.00 Wita.
   
Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura saat jumpa pers, Rabu (28/11) mengatakan, dalam aksinya, pelaku mengirimkan amplop berisi surat ancaman dan peluru aktif. Ia meminta Bendesa Adat Penarungan menyerahkan uang Rp 5 miliar dan pemilik toko dimintai Rp 2,5 miliar. Jika mereka tidak memberikan uang tersebut, maka pelaku akan mengeksekusi atau menyiram korban dengan air keras. Sehingga kedua korban melaporkan kejadian yang mengancam keselamatan jiwa tersebut ke Mapolres Badung.
 
"Kejadian ini, pada hari yang sama. Pelaku mengirimkan dari satu TKP ke TKP berikutnya dan aksinya terekam kamera," ungkapnya di Mapolres Badung, Selasa (28/11).
 
Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledah di rumahnya, ditemukan beberapa barang bukti berupa peluru aktif kaliber 9 mm sejumlah 15 buah, kaliber 7,62mm sejumlah dua buah dan kaliber 0,50 BMG sejumlah tiga buah. Kepada polisi, ia mengakui bahwa peluru-peluru tersebut diperoleh saat masih aktif berdinas sebagai polisi di Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur.
 
"Ternyata, motif yang mendasari perbuatan pelaku adalah kondisi ekonomi dan rasa sakit hati. Sebab, sebelumnya dia sempat meminta pekerjaan kepada korban, tetapi ditolak," terangnya. 
 
Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, helm, jaket, sepatu, dan ballpoint. Sementara dari korban pihaknya mengamankan dua lembar surat berisikan ancaman kekerasan, beserta amplop dan tiga butir peluru 7,62 mm yang dikirim pelaku. Akibat perbuatannya itu, ia dijerat Pasal berlapis, yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 tentang perbuatan menguasai amunisi tanpa hak dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Dan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun, Pasal 335 ayat (1) ke-1 tentang ancaman kekerasan dengan ancaman maksimal satu tahun.
wartawan
RAY
Category

Modifikasi Honda Vario Bergaya Trail Sabet Best Media Pick

balitribune.co.id | Denpasar - Mengusung konsep matic trail, I Kadek Sartika sukses memodifikasi sepeda motor Honda Vario 110 miliknya. Pada karya modifikasi ini, mesin bawaan pabrik berjenis SOHC berkapasitas 108 cc, 4 langkah, satu silinder, tetap dipertahankan. Fokus perubahan justru tertuju pada bagian kaki-kaki, setang kemudi, serta tampilan bodi.

Baca Selengkapnya icon click

Dealer Changan Resmi Beroperasi di Bali, Usung Konsep Global dan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - Dealer Changan Bali resmi berdiri sebagai gerbang baru mobilitas modern dan ramah lingkungan di Pulau Dewata. Berlokasi strategis di Jalan Bypass Ngurah Rai No. 18, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, dealer yang dikelola Top Motor ini diresmikan pada Senin (10/8/2026). Gerai ini menjadi yang pertama di Bali dan kelima di Indonesia yang menerapkan standar desain serta layanan penuh dari Changan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejari Tabanan Geledah Kantor Diskes Terkait Dugaan Korupsi Minyak

balitribune.co.id I Tabanan - Tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) setempat pada Senin (10/8/2026). 

Penggeledahan ini dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan minum tahun anggaran 2023-2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemkab Tabanan Minta Kelonggaran

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah resmi mengajukan permohonan perpanjangan masa transisi terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Upaya ini dilakukan melalui surat resmi serta kajian teknis yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Binakuda) untuk mengantisipasi dampak fiskal pada APBD 2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.