Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Salah Satu Tersangka Kasus Jual Beli Bayi dalam Kondisi Hamil

tersangka
Bali Tribune / TERSANGKA – Salah satu tersangka, JR alias Ria.

balitribune.co.id | Bangli - Penyedik Satreskrim Polres Bangli telah menetapkan tiga tersangaka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan transaksi jual beli bayi. Ketiga tersangka yakni l IWD (35) warga Desa Songan, Kecamatan Kintamani; JR alias Ria (26), warga asal Pandeglang, Banten; dan CS alias Putri (18), warga Lampung, sudah sejak sepekan meringkuk di ruang tahanan Polres Bangli. 

Yang mengejutkan salah satu tersangka JR alias Ria diketahui dalam kondisi hamil. Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Gede Gumiliarta saat dikonfirmasi  tidak menampik jika salah satu tersangka kasus jual beli bayi yakni JR alias Ria dalam kondisi hamil. Usia kehamilan wanita asal Pandegelang Banten tersebut sudah menginjak lima bulan. “Benar, tersangka dalam kondisi hamil,” ujarnya, Senin (28/9/2026).

Lanjut Iptu Gumiarta, tersangka ditahan di ruang terpisah. Walaupun berstatus tersangka pihak kepolisian melalui bidang kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan kehamilan secara berkala. “Pemeriksaan dilakukan aga terpenuhinya asupan gizi dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi dan kondisi janin,” ungkap perwira asal Desa Bangbang Tembuku ini. Beber Iptu Gumilairta, ini merupakan kehamilan anak yang ke dua dari tersangka. ”Pengakuan tersangka untuk anak pertama dirawat oleh ibunya dan tersangka mengaku belum menikah,” kata Iptu Gumiliarta. 

Diberitkan sebelumnya, Satreskrim Polres Bangli di bawah kendali Kasat Reskrim AKP Ngakan Ketut Erawan Paramita berhasil membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan transaksi jual beli bayi. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain berhasil mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan dan bayi laki-laki ditemukan di wilayah Kintamani, sedangkan dua bayi perempuan lainnya ditemukan saat polisi melakukan pengembangan kasus di Cakung, Jakarta Timur.

Pengungkapan kasus ini kata Kapolres AKBP Anggun berawal dari informasi mengenai keberadaan seorang bayi laki-laki yang dirawat pria berinisial JS, 65, warga Desa Songan. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada IWD dan IJY (60), warga Songan, yang diduga berperan sebagai perantara. IJY ternyata telah lebih dahulu merawat seorang bayi laki-laki melalui perantara IWD. Dari penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan adanya transaksi bayi yang dilakukan melalui komunikasi di media sosial.

IWD sebelumnya pernah menyampaikan keinginannya mengadopsi anak melalui siaran langsung TikTok. Nomor teleponnya dicantumkan dalam siaran tersebut. Pada Juli 2026, seorang perempuan yang belakangan diketahui berinisial JR alias Ria menghubunginya melalui WhatsApp untuk menanyakan keinginan IWD membeli bayi. Percakapan tersebut kemudian diketahui IJY. Perempuan ini menyanggupi membeli bayi dengan harga Rp24 juta. Keduanya sepakat bertemu di sebelah barat pertigaan Lampu, wilayah Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 10.30 Wita.

Saat itu, IJY datang bersama IWD. Sementara Ria menggunakan mobil yang dikemudikan DRS bersama Putri. Bayi kemudian diserahkan kepada IWD. Dalam transaksi tersebut, IWD sebagai perantara menerima uang Rp2,5 juta dari IJY. Transaksi kembali berlangsung pada Agustus 2026. Ria menghubungi IWD untuk menawarkan bayi lainnya. Kali ini, JS disebut berniat membeli bayi tersebut. Setelah negosiasi, harga yang disepakati Ria sebesar Rp23 juta. Namun, IWD menyampaikan kepada JS bahwa harga bayi tersebut Rp35 juta. Transaksi kedua berlangsung Senin (31/8/2026) di jalan raya wilayah Desa Catur, Kecamatan Kintamani. IWD menyerahkan uang dari JS kepada Ria sesuai kesepakatan. Selisih Rp12 juta diambil IWD.

 Lanjut AKBP Anggun setelah transaksi, IWD dan IJY juga menerima Rp1 juta dari pihak pembeli sebagai uang ucapan terima kasih karena telah membantu proses pembelian bayi. Beber AKBP Anggun, dalam pengembangan kasus, Unit Tipiter Polres Bangli berhasil mengamankan Ria dan Putri di lokasi berbeda di wilayah wilayah Cakung, Jakarta Timur. Polisi juga mengamankan dua bayi perempuan di sebuah rumah kos di Cakung yang diduga akan dijual.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Polres Bangli. Mereka dijerat dengan Pasal 455 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ngakan Erawan menegaskan, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Dua orang yang disebut sebagai pembeli bayi masih berstatus saksi. Menurutnya, keduanya dinilai pasif dalam transaksi karena hanya ditawari bayi.

Polisi juga masih mendalami asal-usul bayi, termasuk apakah diperoleh melalui pembelian atau tindakan lainnya. Salah satu tersangka disebut memberikan keterangan bahwa bayi diperoleh dari seorang temannya. Teman tersebut disebut sedang membutuhkan biaya sehingga bayi kemudian diberikan melalui proses yang seolah-olah merupakan adopsi. “Memang ada salah satu tersangka mengatakan bahwa ada bayi didapat dari temannya karena temannya butuh biaya, sehingga bayi ini dijual seolah proses adopsi,” ujar AKP Ngakan Erawan. 

wartawan
SAM
Category

Astra Motor Bali Gaet 191 Riders Vario se-Bali di Gelaran Vario Street Nation 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Main Dealer Astra Motor Bali sukses merangkul 191 riders dari 15 komunitas dan klub independen Honda Vario se-Bali dalam gelaran akbar Vario Street Nation 2026. Acara yang berlangsung meriah di Stujoe Sunset Side, Denpasar, Minggu (30/8/2026) sore hingga malam hari ini menjadi ruang selebrasi kebersamaan sekaligus tempat berkreasi bagi para pencinta skutik populer Honda.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Bupati Karangasem Serahkan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Bertepatan Perayaan HUT RI 2026

balitribune.co.id | Amlapura - Perayaan penutupan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Kabupaten Karangasem (17/8/2026), menjadi momen gegap gempita kebanggaan akan perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun ke-81. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata yang hadir dalam kegiatan tersebut memberikan apresiasi tinggi terhadap BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja rohaniwan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Raker Komisi I DPRD Badung Memanas, Petani Subak Munggu Keluhkan Pengembang Liar

balitribune.co.id I Mangupura - Rapat kerja Komisi I DPRD Badung bersama pihak terkait persoalan lahan pertanian di Subak Munggu, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Senin (31/8/2026), berlangsung memanas. 

Rapat digelar menindaklanjuti pengaduan petani Pesedahan Yeh Penet Subak Munggu terkait maraknya pembangunan di kawasan Lahan Pertanian Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Semangat Gotong Royong Ngaben Massal Desa Adat Jagapati

balitribune.co.id I Mangupura - Komitmen kuat dalam mendukung kelestarian adat, agama, tradisi, dan budaya Bali disampaikan oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat menghadiri rangkaian upacara adat dan keagamaan Ngaben Kinembulan, Ngaben Ngerit, dan Atma Wedana yang dilaksanakan secara gotong royong oleh krama Desa Adat Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Badung, Senin (31/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Badung Pimpin Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba, memimpin langsung rapat evaluasi realisasi fisik dan keuangan APBD Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Kertha Gosana, Kantor Bupati Badung, Senin (31/8/2026). Evaluasi ini digelar oleh Pemerintah Kabupaten Badung untuk memantau progres pelaksanaan pembangunan, pengadaan barang dan jasa, serta serapan anggaran dari periode Januari hingga Juli 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.