Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 742/SWY Patroli Cek Patok Perbatasan

Bali Tribune / Patroli Patok yang dilakukan Satgas Pamtas RI-RDTL

balitribune.co.id | Belu - Salah satu tugas pokok Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) wilayah Republik Indonesia (RI) - Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) adalah melaksanakan pengamanan patok perbatasan wilayah kedua negara yang dilakukan secara terencana dan berkesinambungan.

Berdasarkan laporan para Dankipur jajaran Satgas Pamtas Sektor Timur, masing-masing pos sudah mulai merencanakan pelaksanaan patroli patok, bahkan sudah ada yang melaksanakan patroli. Dari 554 jumlah patok perbatasan RI-RDTL sektor timur baru 56 patok yang sudah dicek, terdiri dari 33 patok PBN, 3 patok CBDRF, dan 20 patok BSP yang keberadaannya masih ada, sedangkan sisanya masih dalam proses pengecekan," ujar Komandan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY Mayor Inf Bayu Sigit Dwi Untoro, disela pengecekan Pos Fohuk Kipur III di Desa Henes, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Balu, Nusa Tenggara Timur (NTT), kemarin.

Bayu Sigit juga memberikan batas waktu kepada seluruh Danpos jajarannya untuk melaksanakan patroli pengecekan seluruh patok hingga awal April 2021. "Paling tidak, sebelum bulan puasa pada April mendatang, semua patok harus sudah dilaporkan keberadaannya, sehingga bisa kita laporkan kepada Komandan Kolakops 161/Wira Sakti," perintahnya.

Pria kelahiran tahun 1980 itu juga menginstruksikan agar masing-masing pos memiliki jadwal untuk melakukan patroli patok secara berkala dengan waktu dan personel yang ditentukan oleh Danpos. “Kegiatan ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi, silakan atur waktunya dan segera laporkan hasilnya,” saran Bayu Sigit.

Usai melaksanakan pengecekan di Pos Fohuk, Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur mengecek Pos Lakmars Kipur III di Desa Henes, Kecamatan Lamaknen Selatan.

wartawan
Djoko Moeljono
Category

Bule Australia Penerima Paket Kokain Senilai Rp12 Milyar Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Denpasar - Warga negara Australia, Lamark Aron Archhe (43) yang menerima paket narkoba jenis Kokain seberat 1.816 gram netto terancam hukuman mati. Sebab, ia dijerat dengan Pasal yang disangkakan Primer Pasal 113 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan I.

Baca Selengkapnya icon click

Komisi III DPRD Buleleng Datangi Perumda Tirta Hita Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja – Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng mendatangi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hita, pada Senin (26/5/2025). Kehadiran rombongan Komisi III ke perusahaan air minum milik Pemkab Buleleng itu dalam rangka kunjungan kerja untuk melakukan fungsi pengawasan serta pendalaman dan pengelolaan penyediaan air bersih bagi masyarakat di Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Investigasi Kasus Pencemaran Nama Baik Anggota DPRD Karangasem

Balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karangasem, I Gede Agus Riza Rianokas (31) memenuhi panggilan penyidik Direktorat Siber Polda Bali, Senin (26/5). Ia dipanggil sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor salah satu media online beserta tim. Agus Riza yang dikonfirmasi Bali Tribune membenarkan bahwa dirinya hadir untuk dimintai keterangan sebagai korban pelapor. 

Baca Selengkapnya icon click

Jangan Tergoda Janji Manis Investasi dan Pinjaman Online Ilegal

balitribune.co.id | Mangupura - Lonjakan kasus penipuan berkedok investasi dan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) kembali menjadi perhatian publik. Hal ini dikemukakan Rudy Agus P. Raharjo, Wakil Ketua Satgas PASTI sekaligus Kepala Perlindungan Konsumen OJK, di acara "Journalist Class" Angkatan ke-11 pada 26–27 Mei 2025 di Hotel Four Points by Sheraton Kuta, Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kementerian Pariwisata Berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Mengenai Isu Pungli

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata Republik Indonesia telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) mengenai isu pungutan liar yang terjadi di Ratenggaro. Dalam akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia, kemenpar.ri, Wakil Menteri Pariwisata Republik Indonesia, Ni Luh Puspa mengapresiasi upaya pemerintah daerah yang telah bertindak cepat untuk menangani isu ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.