BALI TRIBUNE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, menggelar razia petasan dan kembang api di sejumlah pedagang. Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga keamanan menjelang perayaan Tahun Baru 2018. Bagi pedagang yang menjual petasan dan kembang api ukuran jumbo langsung disita. Razia melibatkan belasan petugas dengan menggandeng aparat kepolisian dan pihak kecamatan.
Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara, menyatakan razia petasan dan kembang api ini dilakukan tiap hari dengan menyasar pedagang yang menjual barang dalam ukuran besar. “Kami setiap hari melakukan penyisiran, terutama di tempat-tempat keramaian,” ujarnya, Selasa (26/12).
Beberapa kawasan yang sudah disisir diantaranya, Terminal Mengwi, kawasan Kuta, dan Dalung. “Tiap hari ada belasan personil kita turunkan,” kata Suryanegara dengan membagi menjadi dua tim, yaitu untuk mengawasi wilayah Kuta Selatan dan Kuta Utara.
Namun, hingga kemarin pihaknya masih nihil temuan. Belum ditemukan ada pedagang yang menjual petasan maupun kembang api ukuran besar dan berjualan di tepi jalan. “Temuan masih nihil. Hingga kini kita belum menemukan adanya pedagang petasan,” jelasnya.
Suryanegara kembali menegaskan bahwa masyarakat hanya diperbolehkan menyalakan petasan atau kembang api pada puncak pergantian tahun pada area tertentu. Seperti, Pantai Kuta, Pantai Pandawa, dan Pantai Petitenget. Penggunaan petasan dan kembang api tidak melebihi dari 2 inch, karena dapat membahayakan pengguna dan orang di sekitarnya.
“Penggunaan petasan dan kembang api yang ditoleransi hanya yang berukuran maximal 2 inch. Besaran dari itu tidak boleh,” tegasnya.
Petasan dengan ukuran melebihi ketentuan yang disepakati hanya boleh dibeli atau digunakan dengan izin khusus, karena tidak boleh beredar secara umum. Penggunaan petasan dan kembang api di atas 2 inch juga terbatas oleh usia dan pegelaran atau event tertentu yang telah mengantongi izin. Jika dilapangan ditemukan ada penggunaan atau jual beli petasan yang berukuran lebih dari 2 Inchi, maka tim akan melakukan penertiban dan memberikan sanksi. “Pokoknya kalau ada petasan atau kembang api lebih dari 2 inchi kita tertibkan dan pedagangnya kita kenakan sanksi,” tukasnya.