Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satpol PP Bali Musnahkan 480 Liter Arak Gula Pasir

Bali Tribune / ARAK GULA - Pemusnahan arak gula di kantor Satpol PP Provinsi Bali, Senin 1/8).

balitribune.co.id | DenpasarSatuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali kembali memusnahkan hasil sitaan arak gula pasir di Kantor Satpol PP Bali, Senin, 1 Agustus 2022. Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 480 liter arak gula pasir hasil razia dari dua lokasi di Kecamatan Abang dan Kecamatan Sidemen, Karangasem.

Pemusnahan barang bukti itu mendapat apresiasi dari Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Budi Utama. Menurutnya, penegak hukum juga ikut berkolaborasi menyikapi fenomena ini. Apalagi, produksi arak gula pasir ini sudah menyebar hingga terdeteksi di Jembrana dan Buleleng.

"Arak gula pasir ini sangat merusak dan membunuh petani lokal yang memproduksi arak berbahan tradisional dari nira atau tuak,” kata Budi Utama saat menghadiri kegiatan pemusnahan, Senin (1/8).

Razia dan pemusnahan barang bukti arak gula pasir itu sesuai dengan Pergub No 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Budi Utama juga mengingatkan, memproduksi arak gula ini adalah 'dosa'. Mengingat, arak juga dipakai untuk sarana upakara.

“Jadi selain tidak menyehatkan karena berbahan gula, memproduksi arak gula ini juga dosa. Karena membohongi Tuhan,” ujarnya.

Pihaknya juga akan memperjuangkan Pergug menjadi Perda sehingga ada sanksi hukum dan menimbulkan efek jera. Dirinya juga meminta adanya perarem untuk mengatur pelanggaran produksi arak campuran gula sintetis itu.

Sementara, Kasatpol PP Dewa Rai Dharmadi mengungkapkan, pihaknya juga memusnahkan gula rafinasi, dan juga ragi sebagai bahan baku arak tersebut.

Dewa Dharmadi menyatakan akan terus melakukan operasi penegakan Pergub, hingga produsen ‘nakal’ ini tidak lagi memproduksi arak gula pasir, dan beralih ke produksi arak tradisional berbahan dasar tuak.

“Kami juga tengah menyiapkan aturan yang lebih tegas, dalam aturan itu kan ada sanksi hukum dan juga denda sebagai efek jera,” kata Dewa Rai Dharmadi.

Dijelaskan, arak berbahan gula pasir ini sangat berbahaya terhadap kesehatan. Bahkan, testimoni beberapa konsumen arak ilegal ini, mengakui bahwa kesehatannya menurun.

“Logika saja berpikir, gula pasir yang dikonsumsi secara terus menerus akan memicu diabet. Apalagi gula sintetis, tentunya berpotensi merusak kesehatan,” jelasnya. 

Dewa Dharmadi mengingatkan agar produsen arak gula pasir kembali memproduksi arak Bali berbahan tradisional. Sehingga ciri khas arak Bali yang telah dikenal mancanegara ini tidak tercoreng akibat ulah oknum tak bertanggung jawab yang memanfaatkan celah Pergub No 1/2020 ini.

wartawan
RED
Category

BBM Bersubsidi Disalahgunakan Lagi, Pelaku Gunakan Banyak Barcode

balitribune.co.id | Negara - Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali diungkap aparat kepolisian Jembrana. Seperti kasus-kasus serupa yang diungkap sebelumnya, modus yang digunakan pelaku yang menyalahgunakan BBM jenis Pertalite ini adalah menggunakan tangki modifikasi dan menggunakan sejumlah barcode duplikasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Terhadap Raperda Perubahan APBD 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (28/7).

Baca Selengkapnya icon click

Dua Pegawai PPPK Dipecat, Bupati Sutjidra: Silakan Tempuh Jalur Hukum

balitribune.co.id | Singaraja - Rencana dua pegawai berstatus sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan menggugat pemecatan mereka ditanggap Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra. Sutjidra mempersilakan pegawai tersebut yakni GAP dan WI yang dipecat karena dianggap melakukan affair alias peselingkuhan untuk menempuh jalur hukum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidang Paripurna, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 3 Raperda

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan ketiga dengan Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2025-2029 serta Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, ber

Baca Selengkapnya icon click

Urai Kemacetan di Ubud, Sejumlah Ruas Jalan Bakal Diperlebar

balitribune.co.id | Gianyar - Kemacetan di Ubud seakan tiada solusi, namun Pemkab Gianyar terus berupaya untuk mengurai. Menyikapi arus kendaraan yang luar biasa, selain rekayasa lalu lintas, sejumlah ruas jalan akan segera dilakukan pelebaran. Tidak tanggung-tanggung dengan anggaran puluhan Milyar, sejumlah ruas jalan dan persimpangan akan diperlebar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.