Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satpol PP Denpasar Rapid Test ODGJ dan Orang Linglung

Bali Tribune/ Satpol PP Kota Denpasar melakukan rapid test kepada 6 orang 4 di antaranya penduduk pendatang tidak memiliki kartu identitas, satu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan satu orang linglung, Kamis (25/6).
Balitribune.co.id | Denpasar - Untuk menekan penyebaran virus corona  di Kota Denpasar, Kamis (25/6) Pemkot Denpasar melalui  Satpol PP Kota Denpasar melakukan rapid test kepada 6 orang. Mereka merupakan penduduk pendatang yang tidak memiliki kartu identitas sebanyak 4 orang, satu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan satu orang linglung. 
 
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga saat ditemui di Denpasar, mengatakan keempat orang penduduk pendatang tersebut  dijaring oleh Tim Gabungan Satgas Desa Kesiman Kertalangu dan Kesiman Petilan di wilayah Padang Galak.
 
Ketika dimintai identitasnya, mereka tidak bisa menunjukkan. Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, maka  Satpol PP Kota Denpasar melakukan rapid test kepada penduduk pendatang asal Banyuwangi, Lombok Tengah, Lombok Timur dan Jember tersebut.
 
Sayoga mengaku dalam kesempatan itu juga melakukan rapid test kepada satu orang ODGJ yang ditemukan di Jalan  Merpati Denpasar dan orang linglung yang ditemukan di wilayah Br. Abian Kapas Kaja Denpasar. “Syukurnya rapid test yang dilakukan petugas Dinas Kesehatan Kota Denpasar hasil non reaktif,” ungkap Sayoga.
 
Untuk tindakan selanjutnya Sayoga mengaku 4 orang penduduk pendatang diserahkan ke Dinas Sosial Kota Denpasar dan ditindak lanjuti Dinas Sosial Provinsi Bali untuk dilakukan proses pemulangan ke daerah asalnya.
 
Sedangkan satu orang ODGJ, Satpol PP Kota Denpasar mengantar ke Rumah Sakit Jiwa Bangli agar diberikan penanganan lebih lanjut. Sedangkan untuk satu orang linglung di antar ke daerah asalnya yakni ke Desa Sidan Kaja Kabupaten Gianyar.
 
Menurut Sayoga, pihaknya akan terus melakukan pemantauan di seluruh wilayah di Kota Denpasar. Hal itu harus dilakukan di masa pandemi Covid-19 ini untuk mengantisipasi tidak ada warga yang berkeliaran di Kota Denpasar tanpa memiliki tujuan maupun identitas yang jelas.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.