Satpol PP Denpasar Rapid Test ODGJ dan Orang Linglung | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 26 June 2020 00:04
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
Bali Tribune/ Satpol PP Kota Denpasar melakukan rapid test kepada 6 orang 4 di antaranya penduduk pendatang tidak memiliki kartu identitas, satu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan satu orang linglung, Kamis (25/6).
Balitribune.co.id | Denpasar - Untuk menekan penyebaran virus corona  di Kota Denpasar, Kamis (25/6) Pemkot Denpasar melalui  Satpol PP Kota Denpasar melakukan rapid test kepada 6 orang. Mereka merupakan penduduk pendatang yang tidak memiliki kartu identitas sebanyak 4 orang, satu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan satu orang linglung. 
 
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga saat ditemui di Denpasar, mengatakan keempat orang penduduk pendatang tersebut  dijaring oleh Tim Gabungan Satgas Desa Kesiman Kertalangu dan Kesiman Petilan di wilayah Padang Galak.
 
Ketika dimintai identitasnya, mereka tidak bisa menunjukkan. Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, maka  Satpol PP Kota Denpasar melakukan rapid test kepada penduduk pendatang asal Banyuwangi, Lombok Tengah, Lombok Timur dan Jember tersebut.
 
Sayoga mengaku dalam kesempatan itu juga melakukan rapid test kepada satu orang ODGJ yang ditemukan di Jalan  Merpati Denpasar dan orang linglung yang ditemukan di wilayah Br. Abian Kapas Kaja Denpasar. “Syukurnya rapid test yang dilakukan petugas Dinas Kesehatan Kota Denpasar hasil non reaktif,” ungkap Sayoga.
 
Untuk tindakan selanjutnya Sayoga mengaku 4 orang penduduk pendatang diserahkan ke Dinas Sosial Kota Denpasar dan ditindak lanjuti Dinas Sosial Provinsi Bali untuk dilakukan proses pemulangan ke daerah asalnya.
 
Sedangkan satu orang ODGJ, Satpol PP Kota Denpasar mengantar ke Rumah Sakit Jiwa Bangli agar diberikan penanganan lebih lanjut. Sedangkan untuk satu orang linglung di antar ke daerah asalnya yakni ke Desa Sidan Kaja Kabupaten Gianyar.
 
Menurut Sayoga, pihaknya akan terus melakukan pemantauan di seluruh wilayah di Kota Denpasar. Hal itu harus dilakukan di masa pandemi Covid-19 ini untuk mengantisipasi tidak ada warga yang berkeliaran di Kota Denpasar tanpa memiliki tujuan maupun identitas yang jelas.