Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satpol PP Hentikan Pembangunan di Hutan Kintamani

satpol pp mengecek bangunan
Bali Tribune / MENGECEK - Satpol PP saat mengecek pembangunan di kawasan hutan Kintamani

balitribune.co.id | Bangli - Menindaklanjuti adanya kegiatan pembangunan di kawasan hutan Kintamani, tepatnya di wilayah Desa Kedisan, Bangli, Satpol PP Bangli turun langsung ke lokasi, termasuk berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Rabu (8/10).

Kasat Pol PP Bangli I Wayan Sugiarta mengatakan, bangunan tersebut berada di area Taman Wisata Alam (TWA) Penelokan. Investor telah mengantongi izin pemanfaatan dari BKSDA Bali berupa izin usaha penyediaan jasa wisata alam, namun belakang malah investor membuat bangunan fisik. Adanya bangunan fisik itu mengundang penolakan dari warga sekitar. Dua bangunan yang rencananya akan difungsikan sebagai tempat penjualan makanan dan minuman telah berdiri di sana, sementara bagian pendukung lainnya masih dalam tahap pengerjaan.

Menanggapi polemik yang berkembang, Sugiarta menegaskan bahwa aktivitas pembangunan dihentikan sementara. Pihaknya  akan terus berkoordinasi dengan BKSDA yang mempunyai kewenangan atas kawasan itu. “Karena menimbulkan polemik di masyarakat, kami memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas tersebut sambil menunggu hasil koordinasi lebih lanjut dengan BKSDA,” ujarnya.

Sebelumnya, Perbekel Kedisan I Nyoman Gamayana mengatakan bahwa, kawasan itu berada di wilayah Kedisan. Namun  sejauh ini  tidak ada pihak terkait yang melakukan sosialisasi ke desa terkait pembangunan itu. "Kami tahu untuk ijin pemanfaatan kawasan tersebut ada di BKSDA atau pemerintah pusat, namun demikian tetap perlu melakukan koordinasi dengan masyarakat yang selama ini ikut menjaga kawasan hutan," ungkapnya.

Pihaknya merasa khawatir jika hutan dibabat akan terjadi longsor  sementra di bawah areal proyek terdapat pemukiman penduduk. “Kami di Kedisan keberatan dengan pembangunan itu. Kenapa tidak ada koordinasi dengan desa," tanya Gamayana

Selaku masyarakat, ada dan tidaknya ijin, pihaknya menolak adanya pembangunan di kawasan hutan. "Kami justru mendorong agar kawasan hutan dijaga keaslianya, bila perlu dilakukan penghijauan agar  menghindari terjadi longsor," ungkapnya.

wartawan
SAM
Category

Optimalisasi Hasil Laut Sanur, Walikota Jaya Negara Salurkan Bantuan Alat Pancing untuk 5 KUB

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi menyerahkan bantuan alat pancing kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kawasan Pantai Karang, Sanur, Denpasar, Jumat (5/12). Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi bagi nelayan dalam menangkap ikan. Produksi sektor perikanan tangkap dapat terus meningkat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.