Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satu Terdakwa Korupsi Bedah Rumah Divonis Bebas, Empat Lainnya Tidak Dibebankan Mengganti Kerugian Negara Rp 4,5 M

Bali Tribune/ Para terdakwa saat mengikuti sidang virtual dari Rutan LP Karangasem.


balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menelurkan vonis yang mengejutkan dalam sidang kasus korupsi Bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kubu, Karangasem, Kamis (2/12). Pasalnya, satu dari lima terdakwa dalam kasus tersebut divonis bebas. Selain itu, keempat  terdakwa lainnya juga lolos dari kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 4,5 miliar.

Terdakwa yang mendapat vonis bebas itu adalah  I Gede Sukadana (29), yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Tianyar Barat saat proyek beda rumah itu berjalan. Dia dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sehingga dakwaan Primair dan Subsidair Jaksa Penuntut Umum Kejari Karangasem tidak dapat diterima.

"Membebaskan terdakwa I Gede Sukadana dari segala dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan Jaksa untuk segara mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah pembacaan putusan ini dibacakan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," tegas Hakim ketua Heriyanti dalam sidang virtual tersebut.

Terdakwa Sukadana lolos dari tuntutan JPU yakni pidana 5 tahun dan 3 bulan, dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1.128.451.521 subsider 1 tahun penjara.

Dalam berkas yang sama, ketiga terdakwa lainnya yakni I Gede Tangun (36), I Ketut Putrayasa (38) I Gede Sujana (38),  mendapat hukuman pidana penjara selama 4 tahun, dan denda Rp 50 juta subsider  4 bulan kurungan. Ketiganya luput dari tuntutan JPU  yakni penjara 5 tahun, dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 376.150.508,33 subsider 1 tahun penjara.

Sementara dalam berkas terpisah,  terdakwa I Gede Agung Pasrisak Juliawan (38), selaku kepala Desa Tianyar Barat, mendapat hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan. Terdakwa Juliawan juga lolos dari tuntutan JPU yakni 8 tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang kerugian negara sebesar Rp 2.256.903.050 subsider 1 tahun penjara.

Perbuatan empat terdakwa ini dijerat dengan telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terhadap putusan itu, kelima terdakwa kompak menyatakan menerima. Sedangkan JPU yang dikomandoi Kasipidsus Kejari Karangasem, Matheos Matulessy menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Terkait hilangnya uang pengganti kerugain negara dalam putusan hakim ini, ketua hakim Heriyanti menyatakan salah satu pertimbangan majelis hakim adalah para terdakwa tidak terbukti menikmati uang tersebut. "Sesuai pembuktian dalam persidangan para terdakwa ini tidak pernah mengambil keuntungan dari uang tersebut," kata Hakim Heriyanti seusai sidang.
 
Berdasarkan dakwaan JPU, kasus ini dimulai ketika pemerintah Kabupaten Karangasem mengalokasikan anggaran bantuan bedah rumah senilai Rp 20,25 miliar yang merupakan dana hibah dari Kabupaten Badung. Dengan nilai per unit sebesar Rp 50 juta untuk 405 penerima bedah rumah yang tersebar di 14 Banjar Dinas sesuai dengan proposal yang diajukan terdakwa.

Namun, setelah mensosialisasikan mekanisme pencarian bantuan dana bedah rumah tersebut kepada warga, Juliawan meminta saksi I Ketut Guna Aksara selaku Kasi DJA BPD Cabang Karangasem agar seluruh dana yang telah masuk ke masing-masing rekening penerima ditarik kembali dan disetorkan ke rekening milik terdakwa I Gede Tangun dan terdakwa I Ketut Putrayasa yang telah disiapkan. Dengan alasan untuk memudahkan pencairan dan pengelolaan bantuan.

Selanjutnya, pihak BPD Cabang Karangasem kemudian menyetorkan secara non tunai kepada rekening terdakwa Putrayasa  sebesar Rp 8.350.000.000,-dari 167 rekening penerima bantuan bedah rumah. Sedangkan, ke rekening terdakwa Tangun sebesar Rp 11.800.000.000,-dari 236 rekening penerima bantuan bedah rumah.

"Bahwa buku tabungan atas nama I Ketut Putrayasa dan I Gede Tangun tidak pernah disimpan atau dipegang oleh keduanya, tetapi justru disimpan oleh  I Gede Sukadana, termasuk 405 buku tabungan milik penerima bantuan bedah rumah," beber dalam dakwaan saat itu.

Masalah pun mulai muncul dari sini. Dimulai ketika terdakwa Juliawan menganti tujuh nama penerima dengan melabrak keputusan Bupati yang sudah diterbitkan. Ke 7 nama penerima yang tidak sesuai SK Bupati itu masing-masing mendapat buang mulai Rp 50 juta hingga Rp 150 juta.

Selain itu, dalam melaksanakan proyek ini, Juliawan juga tidak mengunakan RAB yang diterbitkan Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Karangasem sebagai acuan pembangunan. Atas perbuatan kelima terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.513.806.100,00.

wartawan
VAL
Category

Masuk KEN 2026, Bupati Sanjaya Tegaskan Jatiluwih Festival VII sebagai Media Promosi dan Penggerak Ekonomi

balitribune.co.id | Tabanan - Hamparan sawah terasering yang membentang hijau di kawasan Jatiluwih kembali menjadi pusat perhatian dunia. Momentum istimewa tersebut ditandai dengan dibukanya Jatiluwih Festival VII Tahun 2026 oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Sekaa Gong Gita Remaja Banjar Gelagah dan Drama Gong Sebunibus Siap Tampil di PKB XLVIII

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, menghadiri acara uji coba Gong Kebyar Dewasa Kabupaten Klungkung yang berlangsung di Banjar Gelagah, Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, pada Jumat (19/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Gus Par Buka Karangasem Festival dan Parade Budaya HUT Kota Amlapura ke-386

balitribune.co.id I Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata atau Gus Par secara membuka Festival dan Parade Budaya dalam rangka Hari Ulang Tahun Kota Amlapura ke-386 di Lapangan Tanah Aron, Jumat (19/6). Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong yang diiringi letusan konfeti sebagai simbol dimulainya rangkaian perayaan hari jadi Kota Amlapura tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Wimbakara Baleganjur PKB 2026, Sekaa Gong Batur Mahaswara Desa Batuan Tampilkan Maréka Marakata

balitribune.co.id I Gianyar - Gemuruh baleganjur yang berpadu dengan gaung syair pujian mengawali penampilan Sekaa Gong Batur Mahaswara Desa Batuan, Sukawati, Gianyar pada Wimbakara Baleganjur Remaja Pesta Kesenian Bali XLVIII 2026. Melalui garapan Maréka Marakata, para penabuh muda Batuan menghadirkan refleksi artistik tentang Panji sebagai jiwa yang terus hidup, tumbuh, dan menjiwai beragam ekspresi kesenian masyarakatnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Dorong Kopi Belok Sidan Jadi Komoditas Unggulan

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus menggenjot pengembangan kopi sebagai komoditas unggulan sekaligus penggerak ekonomi masyarakat di wilayah Badung Utara. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kunjungan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta ke Kawasan Badung Agro Techno Park (ATP), Banjar Belok, Desa Belok Sidan, Kecamatan Petang, Jumat (19/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Segera Realisasikan Program SMA Gratis

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Badung untuk membebaskan biaya pendidikan tingkat SMA bagi pelajar asal Badung. Program tersebut menjadi salah satu prioritas Pemkab dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan meringankan beban ekonomi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.