Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satu Terdakwa Korupsi Bedah Rumah Divonis Bebas, Empat Lainnya Tidak Dibebankan Mengganti Kerugian Negara Rp 4,5 M

Bali Tribune/ Para terdakwa saat mengikuti sidang virtual dari Rutan LP Karangasem.


balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menelurkan vonis yang mengejutkan dalam sidang kasus korupsi Bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kubu, Karangasem, Kamis (2/12). Pasalnya, satu dari lima terdakwa dalam kasus tersebut divonis bebas. Selain itu, keempat  terdakwa lainnya juga lolos dari kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 4,5 miliar.

Terdakwa yang mendapat vonis bebas itu adalah  I Gede Sukadana (29), yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Tianyar Barat saat proyek beda rumah itu berjalan. Dia dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sehingga dakwaan Primair dan Subsidair Jaksa Penuntut Umum Kejari Karangasem tidak dapat diterima.

"Membebaskan terdakwa I Gede Sukadana dari segala dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan Jaksa untuk segara mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah pembacaan putusan ini dibacakan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," tegas Hakim ketua Heriyanti dalam sidang virtual tersebut.

Terdakwa Sukadana lolos dari tuntutan JPU yakni pidana 5 tahun dan 3 bulan, dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1.128.451.521 subsider 1 tahun penjara.

Dalam berkas yang sama, ketiga terdakwa lainnya yakni I Gede Tangun (36), I Ketut Putrayasa (38) I Gede Sujana (38),  mendapat hukuman pidana penjara selama 4 tahun, dan denda Rp 50 juta subsider  4 bulan kurungan. Ketiganya luput dari tuntutan JPU  yakni penjara 5 tahun, dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 376.150.508,33 subsider 1 tahun penjara.

Sementara dalam berkas terpisah,  terdakwa I Gede Agung Pasrisak Juliawan (38), selaku kepala Desa Tianyar Barat, mendapat hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan. Terdakwa Juliawan juga lolos dari tuntutan JPU yakni 8 tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang kerugian negara sebesar Rp 2.256.903.050 subsider 1 tahun penjara.

Perbuatan empat terdakwa ini dijerat dengan telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terhadap putusan itu, kelima terdakwa kompak menyatakan menerima. Sedangkan JPU yang dikomandoi Kasipidsus Kejari Karangasem, Matheos Matulessy menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Terkait hilangnya uang pengganti kerugain negara dalam putusan hakim ini, ketua hakim Heriyanti menyatakan salah satu pertimbangan majelis hakim adalah para terdakwa tidak terbukti menikmati uang tersebut. "Sesuai pembuktian dalam persidangan para terdakwa ini tidak pernah mengambil keuntungan dari uang tersebut," kata Hakim Heriyanti seusai sidang.
 
Berdasarkan dakwaan JPU, kasus ini dimulai ketika pemerintah Kabupaten Karangasem mengalokasikan anggaran bantuan bedah rumah senilai Rp 20,25 miliar yang merupakan dana hibah dari Kabupaten Badung. Dengan nilai per unit sebesar Rp 50 juta untuk 405 penerima bedah rumah yang tersebar di 14 Banjar Dinas sesuai dengan proposal yang diajukan terdakwa.

Namun, setelah mensosialisasikan mekanisme pencarian bantuan dana bedah rumah tersebut kepada warga, Juliawan meminta saksi I Ketut Guna Aksara selaku Kasi DJA BPD Cabang Karangasem agar seluruh dana yang telah masuk ke masing-masing rekening penerima ditarik kembali dan disetorkan ke rekening milik terdakwa I Gede Tangun dan terdakwa I Ketut Putrayasa yang telah disiapkan. Dengan alasan untuk memudahkan pencairan dan pengelolaan bantuan.

Selanjutnya, pihak BPD Cabang Karangasem kemudian menyetorkan secara non tunai kepada rekening terdakwa Putrayasa  sebesar Rp 8.350.000.000,-dari 167 rekening penerima bantuan bedah rumah. Sedangkan, ke rekening terdakwa Tangun sebesar Rp 11.800.000.000,-dari 236 rekening penerima bantuan bedah rumah.

"Bahwa buku tabungan atas nama I Ketut Putrayasa dan I Gede Tangun tidak pernah disimpan atau dipegang oleh keduanya, tetapi justru disimpan oleh  I Gede Sukadana, termasuk 405 buku tabungan milik penerima bantuan bedah rumah," beber dalam dakwaan saat itu.

Masalah pun mulai muncul dari sini. Dimulai ketika terdakwa Juliawan menganti tujuh nama penerima dengan melabrak keputusan Bupati yang sudah diterbitkan. Ke 7 nama penerima yang tidak sesuai SK Bupati itu masing-masing mendapat buang mulai Rp 50 juta hingga Rp 150 juta.

Selain itu, dalam melaksanakan proyek ini, Juliawan juga tidak mengunakan RAB yang diterbitkan Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Karangasem sebagai acuan pembangunan. Atas perbuatan kelima terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.513.806.100,00.

wartawan
VAL
Category

Ngaku Anggota BNN Bali, Pukul dan Rampas Sepeda Motor

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pria asal Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Domu Hamanay Mau Karaba (25) menjadi korban penganiayaan dan pencurian. Pria asal Desa Lairuru, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, NTT ini dipukul lalu sepeda motornya diambil oleh dua orang mahasiswa, berinisial IP (26)  dan NPR (24) yang mengaku sebagai anggota BNN Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Kepala BNN RI Puji Kepemimpinan Gubernur Koster, Siap Sinergi Tekan Peredaran Narkotik

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom  mengapresiasi keteguhan Gubernur Bali dalam menjaga Bali tetap aman, tertib, dan bersih dari narkotika. Ia memuji kepemimpinan Gubernur Koster yang luar biasa dan berhasil memulihkan perekonomian Bali dengan sangat cepat pasca pandemi serta menjaga Bali sebagai wajah terdepan Indonesia di mata pariwisata dunia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hari Kedua Operasi Patuh Agung 2025, Polresta Denpasar Tindak 75 Pelanggar

balitribune.co.id | Denpasar - Polresta Denpasar kembali melakukan penindakan dalam  Operasi Patuh Agung 2025 yang digelar di kawasan traffic light Simpang Mahendradatta – Jalan Buana Kubu Denpasar Barat, Selasa (15/7). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Yusuf Dwi Atmojo dan melibatkan sejumlah personel Satlantas Polresta Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Kepala BNN RI Berikan Kuliah 1000 Mahasiswa di Bali, Fokus Pada Pembentukan Karakter

balitribune.co.id | Denpasar - Kampus diminta lebih proaktif sebagai lembaga akademik, yang menjamin moral anak bangsa secara berkualitas. Permintan ini disampaikan Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom saat memberi kuliah umum kepada lebih dari 1000 mahasiswa Bali di Auditorium Universitas Udayana Jimbaran, Selasa (15/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Teken MoU dengan CityNet Asia Pacific, Denpasar Siap Jadi Tuan Rumah Excom Meeting ke-45

balitribune.co.id | Denpasar -  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan  CityNet Asia Pacific, terkait dengan penyelenggaraan Executive Committee Meeting (Excom Meeting) CityNet Asia Pacific ke-45 Tahun 2025, yang akan berlangsung pada 26 - 28 Oktober mendatang di Kota Denpasar. Penandatanganan ini dilakukan secara virtual, dari Kantor Walikota Denpasar, Jumat (11/7).

Baca Selengkapnya icon click

Tampil Memukau, Taksu Mandala Ungasan Hadirkan Legong Kreasi Manohara di PKB Ke-47

balitribune.co.id | Mangupura - Komunitas Seni Taksu Mandala dari Banjar Wijaya Kusuma, Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, tampil memukau dalam ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47 yang berlangsung di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, Senin (14/7). Membawa semangat pelestarian dan inovasi, duta seni Badung ini menampilkan rangkaian tabuh dan tari klasik serta kreasi baru yang sarat makna budaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.