Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sebagian Besar Air Sumur di Denpasar Tidak Sehat , 344 Sumur diteliti, hanya 59 Memenuhi Syarat

Bali Tribune/ Data hasil penelitian Dinas Kesehatan Denpasar
balitribune.co.id | Denpasar - Hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan Kota Denpasar terhadap sampel air PDAM dan air sumur milik warga di Kota Denpasar tahun 2018, sangat mengejutkan. Dari 344 sumur warga yang diperiksa, hanya 59 yang memenuhi syarat, sedangkan 285 sumur airnya tidak memenuhi syarat alias tidak sehat. 
 
Pemeriksaan terhadap bakteri yang terkandung dalam sampel air minum warga ini dilakukan Dinas Kesehatan Kota Denpasar dengan melibatkan Laboratorium Kesehatan Masyarakat. Khusus sampel  air sumur dangkal milik masyarakat, dari total 344 sampel air sumur yang dilakukan pemeriksaan, ternyata hanya 59 air sumur yang memenuhi syarat kesehatan, sementara sisanya yakni sebanyak 285 air sumur dinyatakan tidak memenuhi syarat alias tidak sehat. Sedangkan hasil pemeriksaan terhadap air PDAM, dari 470 sampel yang diambil, seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat. 
 
Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar, Luh Sri Armini  menjelaskan, pemeriksaan dilakukan sesuai dengan PMK RI NO: 492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Dimana Dinas Kesehatan Kota Denpasar melakukan pemeriksaan atau pengawasan secara eksternal dengan melibatkan laboratorium Kesehatan Masyarakat. 
 
Menurut Sri Armini, pemeriksaan kualitas air minum tersebut dilakukan dengan mengambil sampel air minum milik masyarakat  di wilayah 11 Puskesmas yang ada di Kota Denpasar. 
 
Tahapan kegiatan, pengawasan kualitas air minum diawali dengan melakukan inspeksi sanitasi,  pengambilan sampel air minum dilakukan berdasarkan hasil inspeksi sanitasi, pengujian kualitas air minum dilakukan di lab, analisis hasil pengujian lab,  rekomendasi untuk pelaksanaan tindak lanjut dan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut. 
 
Berpedoman pada PMK RI NO: 492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, kata dia, pemeriksaan air minum  dilakukan dengan melihat tiga parameter wajib, yakni parameter mikrobiologi, kimia anorganik, dan parameter fisik serta satu parameter tambahan yakni parameter kimia.  
 
Parameter mikrobiologi meliputi: pemeriksaan terhadap e-coli dengan jumlah per 100 ml sampel yang diperkenankan adalah 0, kemudian total bakteri coliform jumlah per 100 ml sampel yang diperkenankan adalah 0. 
 
Selain itu, dari parameter kimia anorganik berupa parameter arsen dengan satuan mg/l, kadar maksimal yang diperbolehkan yakni sebesar 0,01. Berikutnya flourida dengan satuan mg/l, kadar maksimal yang diperbolehkan yakni sebesar 1,5, Total kromium dengan satuan mg/l, kadar maksimal yang diperbolehkan yakni sebesar 0,05. 
 
Kadmium dengan satuan mg/l, kadar maksimal yang diperbolehkan yakni sebesar 0,003, nitrit (sebagai NO2) dengan satuan mg/l, kadar maksimal yang diperbolehkan yakni sebesar 3. Nitrit (sebagai NO3) dengan satuan mg/l, kadar maksimal yang diperbolehkan yakni sebesar 50.  Sianida dengan satuan mg/l, kadar maksimal yang diperbolehkan yakni sebesar 0,07 dan  Selenium dengan satuan mg/l, kadar maksimal yang diperbolehkan yakni sebesar 0,01. 
 
Sementara dari parameter fisik, adapun yang diperiksa yakni parameter bau kadar maksimal yang diperbolehkan yakni tidak berbau, parameter warna dengan satuan TCU  kadar maksimal yang diperbolehkan yakni 15, kekeruhan dengan satuan NTU kadar maksimal yang diperbolehkan yakni 5, dari segi rasa kadar maksimal yang diperbolehkan yakni tidak berasa, dan suhu dengan satuan  º C kadar maksimal yang diperbolehkan yakni suhu ± 3. 
 
“Air minum aman bagi kesehatan apabila memenuhi syarat fisik, mikrobiologi, kimia dan radio aktif. Dari parameter wajib tersebut, air yang dapat dikatakan sebagai air minum yang aman bagi kesehatan yakni tidak berbau, tidak berasa, tidak mengandung e-coli, dan tidak mengandung total bakteri coliform,” ujarnya.
 
Dikatakan Sri Armini, pemeriksaan yang telah dilakukan pada tahun 2018 terhadap sampel  air minum yang diambil dari  air sumur dangkal milik masyarakat dengan total 344 sampel,  dan air minum PDAM dengan total 470 sampel. Hasilnya, dari total 344 sampel air sumur yang dilakukan pemeriksaan, ternyata hanya sebanyak  59 air sumur yang memenuhi syarat kesehatan, sementara sisanya yakni sebanyak 285 air sumur tidak memenuhi syarat alias tidak sehat. Sementara hasil pemeriksaan terhadap air PDAM, dari 470 sampel yang diambil, seluruhnya memenuhi syarat. 
 
“Khusus untuk air sumur dangkal ternyata memang banyak yang tidak memenuhi syarat kesehatan. Jika masyarakat mengonsumsi air tersebut sebagai air minum, tentu akan berpengaruh terhadap kesehatan. Untuk itu kami berharap dan sarankan agar masyarakat mulai menggunakan air PDAM  yang sudah terjamin kesehatannya karena sudah ada perlakuan. Kalau pun ada air sumur, maka kami sarankan agar masyarakat melakukan treatmen terhadap air sumur tersebut,” ujarnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Perda 4/2026 Jadi Tameng Lahan Produktif, Bali Perkuat Kedaulatan Pangan

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah strategis dalam menjaga masa depan pertanian dan ketahanan pangan daerah. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee, Gubernur Bali, I Wayan Koster, menegaskan komitmen kuat untuk melindungi lahan pertanian produktif dari tekanan pembangunan dan praktik kepemilikan terselubung.

Baca Selengkapnya icon click

Sektor Pariwisata dan UMKM Jadi Motor Utama, Kinerja Fiskal Bali 2026 Tumbuh Solid

balitribune.co.id | Denpasar - Secara umum, kinerja fiskal Bali di awal 2026 menunjukkan fondasi yang cukup kuat. Pertumbuhan ekonomi di atas nasional, pendapatan negara dan daerah yang meningkat dua digit, serta ekspansi kredit UMKM menjadi sinyal optimisme terhadap daya tahan ekonomi Pulau Dewata di tengah dinamika global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Perkuat Perlindungan Pekerja Desa

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa pada sub kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa di Wantilan Sabha Prakerti Kantor Bupati Karangasem, Kamis (26/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Penyelewengan, Ketua DPRD Klungkung Kumpulkan Penerima Bansos

balitribune.co.id I Semarapura - Masalah hukum menjadi atensi serius dalam pertemuan strategis antara Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom dengan para Kelihan Pura serta kelompok masyarakat penerima hibah bantuan sosial (bansos) yang cair di tahun anggaran induk 2026 yang telah difasilitasinya.

Baca Selengkapnya icon click

LPD Cempaga Tetap Beroperasi, Jaminan dan Uang Milik Nasabah Aman

balitribune.co.id I Bangli - Pasca musibah kebakaran Kantor LPD Desa Adat Cempaga yang terjadi pada Rabu (25/2/2026), operasional  dari lembaga keuangan milik desa tersebut tetap berjalan normal. Bahkan dipastikan semua aset LPD yakni jaminan dari nasabah dan uang milik nasabah serta file penting lainnya aman   Hal tersebut diutarakan Bendesa Adat Cempaga I Wayan Nyepek, Kamis (26/2/2026).

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.