Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sebagian Besar Perusahaan di Bali Labrak UU

DPRD
KUNKER - Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Parta (kanan), saat memimpin rombongan Komisi IV DPRD Bali melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Rabu (18/4).

BALI TRIBUNE - Komisi IV DPRD Provinsi Bali melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Rabu (18/4) lalu. Kunjungan tersebut dalam rangka melakukan perbandingan penanganan permasalahan ketenagakerjaan.  Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Parta, SH, yang didampingi anggota diterima oleh Kabid Jamsos Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur Nurhandajanto, SH, MH, Kabid Pengawasan Mukadi, SH, MHum, dan sejumlah staf.  Mengawali pembahasan, Parta membeberkan sejumlah persoalan seputar tenaga kerja di Pulau Dewata. Salah satu di antaranya adalah Pengawas Tenaga Kerja yang hanya hanya 23 orang.  Di sisi lain, ada kurang lebih 11 ribu perusahaan di seluruh Bali. Minimnya jumlah tenaga pengawas, menurut Parta, berdampak pada banyak hal.  "Di antaranya banyak perusahaan yang melabrak UU Ketenagakerjaan. Misalnya, mereka tidak melakukan wajib lapor ketenagakerjaan. Akibatnya, pemerintah dan lembaga legislatif, tidak tahu apakah dalam perusahaan itu ada serikat pekerja atau tidak," kata Parta.  Hal lainnya, Pemprov Bali sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), dan banyak perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.  "Masih banyak pekerja kami digaji di bawah UMP, bahkan di bawah UMK. Bagaimana jika ini terjadi juga di Jawa Timur, apa yang dilakukan pemerintah daerah," kata politikus PDIP asal Gianyar ini.  Selanjutnya, jelas Parta, banyak perusahaan di Bali yang tidak memberikan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan kepada karyawannya.  Masalah lain yang disampaikan Parta adalah terkait banyaknya orang asing yang bekerja di Bali. Ia tak menampik, usaha yang berkaitan dengan akomodasi pariwisata, memang dominan dikuasai penanaman modal asing (PMA).  Dampaknya, jabatan tertentu pasti orang asing. Dampak ikutannya, cara mereka memperlakukan orang lokal cukup berbeda.  Tentang outsourching, demikian Parta, juga tidak jelas nasibnya. Kebanyakan mereka dikontrak selama 1 tahun sebagai DW (daily worker), dan jika selama 2 tahun bekerja baru akan dijadikan pegawai tetap.  "Namun banyak pengalaman, setelah kontraknya selesai, DW ini disuruh cuti lalu tidak diberi pekerjaan seminggu. Selanjutnya dua minggu kemudian dipanggil lagi. Akibatnya, bisa sampai 4 tahun menjadi DW. Ini juga mau kami diskusikan, bagaimana penyelesaian terkait hal ini di Jawa Timur," tutur Parta.

wartawan
San Edison
Category

6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Bali Tribune – Enam kendaraan mengalami kecelakaan beruntun di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, pada Senin (8/12) sore.

Meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, insiden yang terjadi sekitar pukul 17.30 Wita tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di jalur utama Denpasar-Gimanuk tersebut sempat mengalami kemacetan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Suwung Berfungsi Lokasi Pemrosesan Akhir Sampah Residu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Tekanan Fiskal, Pemkab Buleleng Potong Tambahan Penghasilan ASN

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat mengalami tekanan fiskal (fiscal stress), Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana mengambil jalan pintas dengan memotong anggaran pengahsilan untuk pegawai. Langkah memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) itu disebut merupakan langkah efisiensi untuk menyelamatkan keuangan daerah.

Dalam proyeksi APBD 2026 kekurangan anggaran hingga mencapai Rp 50 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

2025, Kejari Buleleng Terima 10 Laporan Dugaan Korupsi, Mayoritas Dihentikan

balitribune.co.id | Singaraja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memaparkan capaian penanganan perkara korupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang jatuh pada 9 Desember. Sepanjang Januari hingga Desember, tercatat sepuluh laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) telah diterima bidang pidana khusus (pidsus) dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.