Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sebagian Besar Perusahaan di Bali Labrak UU

DPRD
KUNKER - Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Parta (kanan), saat memimpin rombongan Komisi IV DPRD Bali melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Rabu (18/4).

BALI TRIBUNE - Komisi IV DPRD Provinsi Bali melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Rabu (18/4) lalu. Kunjungan tersebut dalam rangka melakukan perbandingan penanganan permasalahan ketenagakerjaan.  Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Parta, SH, yang didampingi anggota diterima oleh Kabid Jamsos Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur Nurhandajanto, SH, MH, Kabid Pengawasan Mukadi, SH, MHum, dan sejumlah staf.  Mengawali pembahasan, Parta membeberkan sejumlah persoalan seputar tenaga kerja di Pulau Dewata. Salah satu di antaranya adalah Pengawas Tenaga Kerja yang hanya hanya 23 orang.  Di sisi lain, ada kurang lebih 11 ribu perusahaan di seluruh Bali. Minimnya jumlah tenaga pengawas, menurut Parta, berdampak pada banyak hal.  "Di antaranya banyak perusahaan yang melabrak UU Ketenagakerjaan. Misalnya, mereka tidak melakukan wajib lapor ketenagakerjaan. Akibatnya, pemerintah dan lembaga legislatif, tidak tahu apakah dalam perusahaan itu ada serikat pekerja atau tidak," kata Parta.  Hal lainnya, Pemprov Bali sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), dan banyak perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.  "Masih banyak pekerja kami digaji di bawah UMP, bahkan di bawah UMK. Bagaimana jika ini terjadi juga di Jawa Timur, apa yang dilakukan pemerintah daerah," kata politikus PDIP asal Gianyar ini.  Selanjutnya, jelas Parta, banyak perusahaan di Bali yang tidak memberikan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan kepada karyawannya.  Masalah lain yang disampaikan Parta adalah terkait banyaknya orang asing yang bekerja di Bali. Ia tak menampik, usaha yang berkaitan dengan akomodasi pariwisata, memang dominan dikuasai penanaman modal asing (PMA).  Dampaknya, jabatan tertentu pasti orang asing. Dampak ikutannya, cara mereka memperlakukan orang lokal cukup berbeda.  Tentang outsourching, demikian Parta, juga tidak jelas nasibnya. Kebanyakan mereka dikontrak selama 1 tahun sebagai DW (daily worker), dan jika selama 2 tahun bekerja baru akan dijadikan pegawai tetap.  "Namun banyak pengalaman, setelah kontraknya selesai, DW ini disuruh cuti lalu tidak diberi pekerjaan seminggu. Selanjutnya dua minggu kemudian dipanggil lagi. Akibatnya, bisa sampai 4 tahun menjadi DW. Ini juga mau kami diskusikan, bagaimana penyelesaian terkait hal ini di Jawa Timur," tutur Parta.

wartawan
San Edison
Category

Tahun Baru, Motor Baru! Nikmati Kejutan Promo Desember Istimewa dari Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Menutup tahun 2025 dengan penuh suka cita, Honda menghadirkan program promo spesial akhir tahun bertajuk “Desember Istimewa”. Program ini berlangsung melalui Virtual Exhibition pada 5–31 Desember 2025, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki sepeda motor Honda dengan berbagai keuntungan menarik dan harga yang semakin hemat.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Malaysia Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Bisnis Kontraktor di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin menjalani proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.