Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sebagian Besar Perusahaan di Bali Labrak UU

DPRD
KUNKER - Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Parta (kanan), saat memimpin rombongan Komisi IV DPRD Bali melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Rabu (18/4).

BALI TRIBUNE - Komisi IV DPRD Provinsi Bali melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Rabu (18/4) lalu. Kunjungan tersebut dalam rangka melakukan perbandingan penanganan permasalahan ketenagakerjaan.  Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Parta, SH, yang didampingi anggota diterima oleh Kabid Jamsos Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur Nurhandajanto, SH, MH, Kabid Pengawasan Mukadi, SH, MHum, dan sejumlah staf.  Mengawali pembahasan, Parta membeberkan sejumlah persoalan seputar tenaga kerja di Pulau Dewata. Salah satu di antaranya adalah Pengawas Tenaga Kerja yang hanya hanya 23 orang.  Di sisi lain, ada kurang lebih 11 ribu perusahaan di seluruh Bali. Minimnya jumlah tenaga pengawas, menurut Parta, berdampak pada banyak hal.  "Di antaranya banyak perusahaan yang melabrak UU Ketenagakerjaan. Misalnya, mereka tidak melakukan wajib lapor ketenagakerjaan. Akibatnya, pemerintah dan lembaga legislatif, tidak tahu apakah dalam perusahaan itu ada serikat pekerja atau tidak," kata Parta.  Hal lainnya, Pemprov Bali sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), dan banyak perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.  "Masih banyak pekerja kami digaji di bawah UMP, bahkan di bawah UMK. Bagaimana jika ini terjadi juga di Jawa Timur, apa yang dilakukan pemerintah daerah," kata politikus PDIP asal Gianyar ini.  Selanjutnya, jelas Parta, banyak perusahaan di Bali yang tidak memberikan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan kepada karyawannya.  Masalah lain yang disampaikan Parta adalah terkait banyaknya orang asing yang bekerja di Bali. Ia tak menampik, usaha yang berkaitan dengan akomodasi pariwisata, memang dominan dikuasai penanaman modal asing (PMA).  Dampaknya, jabatan tertentu pasti orang asing. Dampak ikutannya, cara mereka memperlakukan orang lokal cukup berbeda.  Tentang outsourching, demikian Parta, juga tidak jelas nasibnya. Kebanyakan mereka dikontrak selama 1 tahun sebagai DW (daily worker), dan jika selama 2 tahun bekerja baru akan dijadikan pegawai tetap.  "Namun banyak pengalaman, setelah kontraknya selesai, DW ini disuruh cuti lalu tidak diberi pekerjaan seminggu. Selanjutnya dua minggu kemudian dipanggil lagi. Akibatnya, bisa sampai 4 tahun menjadi DW. Ini juga mau kami diskusikan, bagaimana penyelesaian terkait hal ini di Jawa Timur," tutur Parta.

wartawan
San Edison
Category

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Motor Tetap Prima dan Aman, Astra Motor Bali Bagikan Tips Penggunaan Gas dan Rem

balitribune.co.id | Denpasar – Memasuki momentum libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), intensitas penggunaan sepeda motor di jalan raya diprediksi meningkat. Kondisi ini menuntut para pengendara untuk semakin memperhatikan teknik berkendara yang aman, termasuk menghindari kebiasaan memutar gas sambil menahan rem, khususnya pada sepeda motor matik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Merayakan Natal di Tengah Kemerosotan Ekologis

balitribune.co.id | Sebentar lagi gereja sejagat merayakan Natal. Liturgi meriah, paduan suara gegap gempita. Banyak kota-kota di dunia juga di Indonesia memberi warna dan ciri tersendiri. Ada pohon natal menjulang tinggi, dihiasi lampu warna-warni. Pernak pernik Natal ini dipasang di banyak sudut kota, di mall, pusat keramaian dan sebagainya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.