Sebulan, Jajaran Polresta Bekuk 12 Pelaku Curanmor | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 26 Desember 2024
Diposting : 11 April 2018 19:54
Redaksi - Bali Tribune
pidana
Kombes Pol Hadi Purnomo saat memberikan keterangan kepada wartawan.

BALI TRIBUNE - Kepolisian Resort Kota Denpasar beserta jajarannya berhasil mengungkap 12 pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah hukum Polresta Denpasar.Tangkapan sebanyak ini dalam kurun waktu sebulan dan berhasil mengamankan barang bukti 17 unit sepeda motor dan satu mobil.

Kapolresta Denpasar, Kombes Hadi Purnomo menjelaskan, kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polresta masih sangat tinggi. Berbagai upaya dengan pencegahan maupun penindakan sudah dilakukan, namun para pelaku tindak pidana kejahatan terus bermunculan. Hal ini terbukti dari jumlah tangkapan yang dilakukan oleh jajarannya yang mengungkap 12 orang pelaku pencurian di 24 TKP yang tersebar di wilayah Denpasar. “Khusus yang di Polresta, kita amankan ada empat orang pelaku pencurian masing-masing bernama Muhamad alias Mad, Saeful Jinan alias Ipung, Erik Ermawanto alias Edo dan Hoerul Anwar. Mereka kita amankan dilokasi berbeda pada bulan Maret lalu,” terangnya didampingi Kasat Reskrim Polresta Kompol I Wayan Artha Ariawan siang kemarin.

Keempat pelaku yang tergabung dalam dua jaringan ini merupakan pemain lama dalam aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Tiga tersangka tersebut sudah melakukan aksi di belasan lokasi. Dari tangan ke empatnya, petugas mengamankan 7 sepeda motor dari berbagai jenis. Tidak hanya itu saja. Petugas juga mengamankan kunci later T yang digunakan dalam melancarkan aksinya. Sementara, para pelaku lainnya ditangkap oleh jajaran Polsek masing-masing Polsek Denpasar Selatan (dua orang tersangka), Polsek Kuta Selatan (dua orang tersangka), Polsek Kuta (satu tersangka), Polsek Dentim (satu orang tersangka), Polsek Denpasar Barat (dua tersangka). “Total yang kita amankan selama sebulan ini sebanyak 12 orang dan barang bukti sebanyak 17 unit motor dan satu mobil,” ujarnya.

Aksi pencurian yang dilakukan para tersangka tergolong cepat dan rapi. Untuk membuktikan hal itu, Kombes Purnomo sempat meminta salah seorang tersangka yang juga residivis kasus curnamor September 2017, Erik Ermawanto alias Edo (24) mempraktekkan cara mencuri motor Yamaha V-Xion DK 4179 DN menggunakan kunci letter T. Kendaraan ini sebelumnya dicuri di halaman parkir Holland Bakery Jalan Teuku Umar Denpasar.  “Pelaku hanya perlu waktu 20 detik mencuri satu sepeda motor pakai kunci letter T. Jadi, para pelaku ini sangat cepat dan kita harus jelih memarkirkan kendaraan kita,” tuturnya.

Mantan Kapolres Gianyar ini berharap agar masyarakat berhati-hati dan tidak teledor ketika memarkir kendaraan. Selain menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, ia juga memerintahkan anggota agar tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur, yaitu tembak di tempat bagi pelaku curanmor. "Bila perlu tembak mati, apabila pelakunya sampai melukai korban atau petugas,” tandasnya.