Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sedimentasi Tukad Unda Kian Parah, Desa Tangkas Usul Kelola Sedimen Secara Mandiri

SEDIMENTASI
Bali Tribune / SEDIMENTASI - Sedimentasi di alur Tukad Unda yang melintasi wilayah Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, terus meninggi dan memicu ancaman banjir saat musim hujan.

balitribune.co.id I Semarapura - Sedimentasi di alur Tukad Unda yang melintasi wilayah Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, terus meninggi dan memicu ancaman banjir saat musim hujan. Alih-alih hanya menunggu program normalisasi pemerintah, Desa Adat Tangkas bersama Pemerintah Desa Tangkas mengusulkan agar sedimentasi sungai dapat dikelola secara mandiri oleh masyarakat dengan payung hukum yang jelas, sehingga selain mengurangi risiko bencana juga memberi manfaat ekonomi bagi warga.

Usulan tersebut disampaikan saat pertemuan dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida yang turut didampingi BPBD Klungkung, Senin (27/7/2026) lalu. Dalam pertemuan itu, BWS menjelaskan normalisasi sungai pada prinsipnya dapat dilakukan sesuai kewenangan yang dimiliki. Namun, pemanfaatan material hasil normalisasi berupa sedimen memerlukan legalitas dan perizinan lebih lanjut karena menjadi kewenangan sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang perizinannya diproses hingga pemerintah pusat.

Kalaksa BPBD Klungkung, Putu Widiada saat dikonfirmasi Rabu (29/7/2026) membenarkan jawaban BWS tersebut sebagaimana disampaikan dalam pertemuan. Menurut dia, pelaksanaan normalisasi dapat dilakukan sesuai kewenangan, sedangkan pemanfaatan material hasil normalisasi tetap harus melalui mekanisme perizinan yang berlaku.

Bendesa Adat Tangkas, Nyoman Sudarma, mengatakan gagasan tersebut lahir karena kondisi sedimentasi di Tukad Unda sudah semakin mengkhawatirkan. Endapan material di dasar sungai disebut telah meninggi hingga sebagian dinding beton penahan sungai mulai tenggelam. Akibatnya, kapasitas sungai berkurang dan air lebih mudah meluap ketika hujan deras mengguyur kawasan hulu.

"Kami menyampaikan aspirasi masyarakat yang terdampak karena sungai belum sempat dinormalisasi. Kami memohon agar masyarakat diberikan kesempatan mengelola sedimen dari Hulu Cekdam sampai arah Jembatan Panjang Bypass Prof. Ida Bagus Mantra dengan tetap diawasi pemerintah," ujar Sudarma kepada wartawan.

Menurut dia, desa tidak semata-mata mengejar nilai ekonomi sedimen. Pengelolaan sedimentasi justru dipandang sebagai solusi mempercepat penanganan pendangkalan sungai tanpa harus sepenuhnya bergantung pada anggaran pemerintah. Material sedimen nantinya diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan melalui pengelolaan masyarakat secara transparan.

"Kalau hanya menunggu anggaran, tentu membutuhkan biaya besar. Kenapa tidak masyarakat saja yang mengelola dengan pengawasan pemerintah sehingga negara tidak perlu mengeluarkan biaya normalisasi yang besar, sementara sedimen yang selama ini menjadi persoalan juga bisa dimanfaatkan," katanya.

Sudarma mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya saat berkoordinasi, pemanfaatan sedimen harus melalui proses perizinan yang panjang hingga pemerintah pusat. Bahkan, terdapat sekitar 16 tahapan perizinan yang harus dilalui apabila masyarakat ingin mengelola material sungai secara legal.

Dia menjelaskan, sedimentasi di Tukad Unda tidak hanya terjadi di wilayah Tangkas, tetapi membentang hingga ke hilir di wilayah Gunaksa yang membelah kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB). Meski demikian, Desa Tangkas hanya menginisiasi pengelolaan pada alur sungai yang berada di wilayahnya.

Dampak sedimentasi juga sudah dirasakan masyarakat. Sedikitnya sekitar 150 kepala keluarga di wilayah Dangin Tukad di Desa Tangkas bergantung pada akses yang melintasi cekdam untuk menuju permukiman maupun sejumlah fasilitas umum seperti setra, Pura Tumpa, Pura Batur, dan Pura Subak. Saat debit sungai meningkat, sedimen yang menutup gorong-gorong menyebabkan air meluap hingga akses tersebut kerap tidak dapat dilalui kendaraan.

Kondisi itu juga menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana pada September 2025 lalu. Hujan deras menyebabkan tanah penopang bangunan di tepi Tukad Unda amblas sehingga menggerus sebagian rumah dan sanggah milik warga Desa Tangkas.

Desa memperkirakan kawasan yang diusulkan untuk dikelola membentang sekitar satu kilometer, mulai dari kawasan Hulu Cekdam hingga arah Jembatan Panjang Bypass Prof. Ida Bagus Mantra. Apabila nantinya memperoleh legalitas, pengelolaan akan dilakukan secara terbuka melalui paruman desa dengan melibatkan masyarakat setempat, termasuk warga yang memiliki alat berat. Skema pengelolaan juga dapat difasilitasi melalui koperasi maupun BUMDes.

"Muaranya hanya satu, yaitu untuk masyarakat. Jangan sampai nanti investor luar yang diberikan kesempatan, sementara masyarakat kami justru menjadi penonton," tegas Sudarma.

Sudarma menambahkan, saat bertemu BWS dia juga didampingi Perbekel Tangkas Wayan Tilem, Klian Dusun Peken Wayan Swidana, dan Klian Subak Tangkas Nengah Wija.

Menurut dia, apabila pengelolaan sedimentasi dapat diwujudkan dengan payung hukum yang jelas, pendangkalan Tukad Unda dapat ditangani lebih cepat sehingga kapasitas sungai meningkat, ancaman banjir berkurang, dan masyarakat setempat memperoleh manfaat ekonomi dari material sedimen yang selama ini menjadi penyebab pendangkalan sungai.

wartawan
SUG
Category

Ribuan Pamedek Iringi Pacepukan Patapakan di Catus Pata Gianyar, Arus Lalu Lintas Sempat Lumpuh

balitribune.co.id I Gianyar - Ribuan pamedek menyemut di areal Catus Pata Kota Gianyar, mengiringi prosesi sakral 'pamendak agung' dan 'pacepukan patapakan barong' dalam rangkaian piodalan di Pura Dalem Serongga, Gianyar. Banyaknya warga yang mengikuti prosesi ini sempat membuat arus lalu lintas di Kota Gianyar lumpuh, Selasa (28/7/2026) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click

Pemilihan Bendesa Adat Pejarakan Gunakan Sistem Voting, Wayan Sudana Raih Suara Terbanyak

balitribune.co.id I Singaraja - Proses pemilihan Bendesa Adat (Kelian Desa Adat) Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, masa ayahan 2026–2031 berlangsung lancar dan kondusif meski menggunakan mekanisme pemungutan suara langsung (pasuaran krama). Mekanisme tersebut dipilih berdasarkan aspirasi mayoritas krama desa, meski sebelumnya terdapat pedoman dari Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali yang lebih mengedepankan musyawarah mufakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kontingen Karangasem Raih Juara II Lomba Senam, Ny. Mas Parwata Hadiri Puncak HKG PKK ke-54 Provinsi Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Kontingen TP PKK Kabupaten Karangasem kembali menorehkan prestasi membanggakan pada Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 Tingkat Provinsi Bali. Tim Lomba Senam perwakilan Kabupaten Karangasem dari SMAN 2 Amlapura berhasil meraih Juara II pada ajang yang digelar di Panggung Terbuka Ardha Candra, UPTD Taman Budaya Provinsi Bali, Denpasar, Jumat (24/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Harga Seekor Ayam dan Harga Sebuah Nyawa

balitribune.co.id | "Seekor ayam mungkin hanya bernilai ratusan ribu rupiah. Namun, ketika seekor ayam dibayar dengan hilangnya satu nyawa manusia, sesungguhnya yang paling mahal bukanlah ayam itu, melainkan lunturnya kemanusiaan, runtuhnya penghormatan terhadap hukum, dan pudarnya nilai Tat Twam Asi yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat Bali."

Ketika Amarah Mengalahkan Kebijaksanaan

Baca Selengkapnya icon click

Sidang Perdana Citizen Lawsuit Banjir Bali, Pemerintah Pusat Absen

balitribune.co.id | Denpasar - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang perdana gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) yang diajukan Koalisi Pulihkan Bali terhadap 14 pejabat negara pada Senin (27/7/2026). Gugatan ini dilayangkan sebagai respons atas buruknya tata kelola pemerintahan dalam penanganan bencana banjir yang melanda Pulau Dewata pada September 2025 lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.