Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sedimentasi Tukad Unda Kian Parah, Desa Tangkas Usul Kelola Sedimen Secara Mandiri

SEDIMENTASI
Bali Tribune / SEDIMENTASI - Sedimentasi di alur Tukad Unda yang melintasi wilayah Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, terus meninggi dan memicu ancaman banjir saat musim hujan.

balitribune.co.id I Semarapura - Sedimentasi di alur Tukad Unda yang melintasi wilayah Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, terus meninggi dan memicu ancaman banjir saat musim hujan. Alih-alih hanya menunggu program normalisasi pemerintah, Desa Adat Tangkas bersama Pemerintah Desa Tangkas mengusulkan agar sedimentasi sungai dapat dikelola secara mandiri oleh masyarakat dengan payung hukum yang jelas, sehingga selain mengurangi risiko bencana juga memberi manfaat ekonomi bagi warga.

Usulan tersebut disampaikan saat pertemuan dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida yang turut didampingi BPBD Klungkung, Senin (27/7/2026) lalu. Dalam pertemuan itu, BWS menjelaskan normalisasi sungai pada prinsipnya dapat dilakukan sesuai kewenangan yang dimiliki. Namun, pemanfaatan material hasil normalisasi berupa sedimen memerlukan legalitas dan perizinan lebih lanjut karena menjadi kewenangan sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang perizinannya diproses hingga pemerintah pusat.

Kalaksa BPBD Klungkung, Putu Widiada saat dikonfirmasi Rabu (29/7/2026) membenarkan jawaban BWS tersebut sebagaimana disampaikan dalam pertemuan. Menurut dia, pelaksanaan normalisasi dapat dilakukan sesuai kewenangan, sedangkan pemanfaatan material hasil normalisasi tetap harus melalui mekanisme perizinan yang berlaku.

Bendesa Adat Tangkas, Nyoman Sudarma, mengatakan gagasan tersebut lahir karena kondisi sedimentasi di Tukad Unda sudah semakin mengkhawatirkan. Endapan material di dasar sungai disebut telah meninggi hingga sebagian dinding beton penahan sungai mulai tenggelam. Akibatnya, kapasitas sungai berkurang dan air lebih mudah meluap ketika hujan deras mengguyur kawasan hulu.

"Kami menyampaikan aspirasi masyarakat yang terdampak karena sungai belum sempat dinormalisasi. Kami memohon agar masyarakat diberikan kesempatan mengelola sedimen dari Hulu Cekdam sampai arah Jembatan Panjang Bypass Prof. Ida Bagus Mantra dengan tetap diawasi pemerintah," ujar Sudarma kepada wartawan.

Menurut dia, desa tidak semata-mata mengejar nilai ekonomi sedimen. Pengelolaan sedimentasi justru dipandang sebagai solusi mempercepat penanganan pendangkalan sungai tanpa harus sepenuhnya bergantung pada anggaran pemerintah. Material sedimen nantinya diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan melalui pengelolaan masyarakat secara transparan.

"Kalau hanya menunggu anggaran, tentu membutuhkan biaya besar. Kenapa tidak masyarakat saja yang mengelola dengan pengawasan pemerintah sehingga negara tidak perlu mengeluarkan biaya normalisasi yang besar, sementara sedimen yang selama ini menjadi persoalan juga bisa dimanfaatkan," katanya.

Sudarma mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya saat berkoordinasi, pemanfaatan sedimen harus melalui proses perizinan yang panjang hingga pemerintah pusat. Bahkan, terdapat sekitar 16 tahapan perizinan yang harus dilalui apabila masyarakat ingin mengelola material sungai secara legal.

Dia menjelaskan, sedimentasi di Tukad Unda tidak hanya terjadi di wilayah Tangkas, tetapi membentang hingga ke hilir di wilayah Gunaksa yang membelah kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB). Meski demikian, Desa Tangkas hanya menginisiasi pengelolaan pada alur sungai yang berada di wilayahnya.

Dampak sedimentasi juga sudah dirasakan masyarakat. Sedikitnya sekitar 150 kepala keluarga di wilayah Dangin Tukad di Desa Tangkas bergantung pada akses yang melintasi cekdam untuk menuju permukiman maupun sejumlah fasilitas umum seperti setra, Pura Tumpa, Pura Batur, dan Pura Subak. Saat debit sungai meningkat, sedimen yang menutup gorong-gorong menyebabkan air meluap hingga akses tersebut kerap tidak dapat dilalui kendaraan.

Kondisi itu juga menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana pada September 2025 lalu. Hujan deras menyebabkan tanah penopang bangunan di tepi Tukad Unda amblas sehingga menggerus sebagian rumah dan sanggah milik warga Desa Tangkas.

Desa memperkirakan kawasan yang diusulkan untuk dikelola membentang sekitar satu kilometer, mulai dari kawasan Hulu Cekdam hingga arah Jembatan Panjang Bypass Prof. Ida Bagus Mantra. Apabila nantinya memperoleh legalitas, pengelolaan akan dilakukan secara terbuka melalui paruman desa dengan melibatkan masyarakat setempat, termasuk warga yang memiliki alat berat. Skema pengelolaan juga dapat difasilitasi melalui koperasi maupun BUMDes.

"Muaranya hanya satu, yaitu untuk masyarakat. Jangan sampai nanti investor luar yang diberikan kesempatan, sementara masyarakat kami justru menjadi penonton," tegas Sudarma.

Sudarma menambahkan, saat bertemu BWS dia juga didampingi Perbekel Tangkas Wayan Tilem, Klian Dusun Peken Wayan Swidana, dan Klian Subak Tangkas Nengah Wija.

Menurut dia, apabila pengelolaan sedimentasi dapat diwujudkan dengan payung hukum yang jelas, pendangkalan Tukad Unda dapat ditangani lebih cepat sehingga kapasitas sungai meningkat, ancaman banjir berkurang, dan masyarakat setempat memperoleh manfaat ekonomi dari material sedimen yang selama ini menjadi penyebab pendangkalan sungai.

wartawan
SUG
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabur ke Badung, Terduga Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Blahbatuh

balitribune.co.id | Gianyar - Digiring ke Mapolsek Blahbatuh, menandai berakhirnya pelarian ANB (26 tahun). Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini berakhir di sebuah tempat kos di Banjar Selat Beringkit, Mengwitani, Badung. Setelah disanggong Tim Opsnal Reskrim Polsek Blahbatuh tanpa perlawanan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait PWA, Dewan Bali Minta Pemerintah Provinsi Bali Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali telah memberlakukan pungutan bagi wisatawan asing (PWA) yang datang ke Bali untuk tujuan wisata sebesar Rp 150 ribu sejak 14 Februari 2024 lalu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menegaskan kepada Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Bali untuk terbuka terhadap PWA tersebut. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Dewan Bali Tegaskan Kenaikan UMP Harus Selaras dengan Keterjangkauan Kebutuhan Pokok

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali tidak hanya mendorong kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja di Pulau Dewata pada tahun 2027. Dewan Bali pun meminta Pemerintah Provinsi Bali untuk mengawasi harga pangan supaya tidak mengalami kenaikan seiring kenaikan UMP untuk menjaga daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.