Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

telkomsel poin
Bali Tribune / POIN - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025 melalui aplikasi MyTelkomsel, kode UMB *700#, serta di GraPARI atau Posko NARU Telkomsel

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Melalui program Telkomsel POIN, pelanggan dapat menikmati berbagai keuntungan dan penawaran menarik, mulai dari potongan harga, penukaran dengan produk digital, hingga berbagai promo eksklusif dari merchant-merchant pilihan yang bekerja sama dengan Telkomsel.

General Manager Consumer Bussiness Region Bali Nusra, Mulyadi Indra, menyampaikan, “Telkomsel POIN merupakan bentuk apresiasi kami kepada pelanggan setia. Kami mengimbau pelanggan untuk memanfaatkan POIN yang dimiliki dan menukarkannya dengan berbagai penawaran menarik sebelum akhir tahun 2025 agar tidak terlewatkan.”

Penukaran Telkomsel POIN dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi MyTelkomsel, kode UMB *700#, di GraPARI Telkomsel terdekat, hingga di Posko NARU Telkomsel.

Beragam pilihan reward yang tersedia

1. Voucher & promo menarik di berbagai merchant Telkomsel Poin

2. Merchandise eksklusif Telkomsel yang tersedia di GraPARI atau Posko NARU Telkomsel

3. Undian Telkomsel Poin dengan hadiah Mercedes-Benz A200, iPhone 17 Pro, Samsung Z Flip, dll yang bisa ditukarkan melalui aplikasi MyTellkomsel

Telkomsel terus berkomitmen untuk menghadirkan nilai tambah dan pengalaman terbaik bagi pelanggan melalui beragam program loyalitas dan inovasi layanan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Telkomsel POIN dan program penukarannya, pelanggan dapat mengakses aplikasi MyTelkomsel atau menghubungi layanan pelanggan 188.

wartawan
KSM
Category

Sadis! Remaja di Bawah Umur Terlibat Pembunuhan dan Perampokan Berencana di Darmasaba

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota Satreskrim Polres Badung berhasil membongkar kasus pembunuhan berencana terhadap Dean Ade Darmawan (25). Jasad korban sebelumnya ditemukan terkubur secara tidak sempurna di kawasan persawahan, pinggir Jalan Antasura, Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung, pada Selasa (12/5/2026) lalu sekitar pukul 16.00 WITA.

Baca Selengkapnya icon click

Komisi II DPRD Buleleng Evaluasi TPS3R, Dorong Desa Optimalkan Pengelolaan Sampah

balitribune.co.id I Singaraja - Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait evaluasi pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Kabupaten Buleleng. Rapat berlangsung di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Selasa (19/5/2026), dengan menghadirkan Dinas PUPRPerkim, Dinas Lingkungan Hidup, para camat, serta perwakilan perbekel se-Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jalan Gajah Mada Ditata, Ratusan Pedagang Pasar Senggol Direlokasi Sementara

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah menuntaskan persiapan tempat sementara bagi 181 pedagang Pasar Senggol di kawasan Gedung Kesenian I Ketut Maria. Relokasi ini dijadwalkan mulai berjalan pada 21 Mei 2026 mendatang sebagai langkah awal rencana penataan Jalan Gajah Mada. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (19/5/2026), tempat sementara bagi masing-masing pedagang sudah disiapkan.

Baca Selengkapnya icon click

Permintaan SKKH Sapi Kurban Keluar Bali Lewat Tabanan Meningkat

balitribune.co.id I Tabanan - Permintaan SKKH atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan untuk ternak sapi di Dinas Pertanian (Distan) Tabanan meningkat jelang Idul Adha 2026. Permintaan catatan kesehatan ternak itu seiring meningkatnya jumlah pengiriman sapi Bali keluar pulau Bali.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Soal Kasus Bukit Ser, LSM Genus Ultimatum Polres Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - LSM Gema Nusantara (Genus) mendesak Polres Buleleng segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat permohonan tanah negara di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak. Jika tidak ada perkembangan dalam waktu dekat, Genus mengancam akan menggelar aksi besar-besaran hingga melayangkan somasi kepada Kapolres Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.