Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sein Kiri Belok Kanan: Menakar Jebakan Berlapis RUU Perampasan Aset

Undang-Undang
Bali Tribune / IGAA. Bintang Aryani

balitribune.co.id | Media sosial dan ruang publik belakangan ini ramai membicarakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Niat awalnya sangat mulia dan sejalan dengan kemarahan publik terhadap para maling uang negara: memiskinkan koruptor.

Desakan agar regulasi tersebut segera disahkan pun mengalir deras, salah satunya datang dari massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang dipimpin Botok. Mereka sempat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI dengan salah satu tuntutan utama mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Namun, di balik narasi pemberantasan korupsi yang digembar-gemborkan, tersimpan sebuah kekhawatiran besar bahwa regulasi ini ibarat pepatah "sein ke kiri tapi belok ke kanan", menjual janji penegakan hukum bagi pejabat korup, tetapi justru berpotensi mengancam harta rakyat biasa. Alih-alih menjadi instrumen khusus untuk menindak pelaku kejahatan kerah putih, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset setebal 43 halaman justru dinilai menyimpan potensi ancaman yang menyasar masyarakat luas.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad bahkan turut mengingatkan adanya persoalan mendasar yang perlu dibenahi sebelum regulasi tersebut diberlakukan. Menurut Abraham, keberadaan undang-undang perampasan aset tidak serta-merta menjadi solusi instan pemberantasan korupsi. Ia justru khawatir kewenangan besar yang diberikan melalui regulasi tersebut dapat disalahgunakan apabila sistem peradilan pidana di Indonesia belum benar-benar bersih.

Masyarakat sejak awal tidak pernah meminta hal yang rumit. Tuntutannya sangat mendasar dan mutlak: hukum seberat-beratnya para koruptor. Akan tetapi, ketika produk hukum dirumuskan dengan celah yang terlalu longgar, publik patut waspada. Alih-alih hanya menyasar para pelaku kejahatan kerah putih di gedung-gedung mewah, aturan yang ada justru menyimpan potensi jebakan berlapis yang bisa meneror orang-orang kecil.

Bayangkan jika sebuah instrumen hukum diterapkan tanpa batas sasaran yang jelas. Alih-alih fokus mengejar aset hasil korupsi kakap, jangkauannya justru melebar hingga menyentuh perkara-perkara umum di tengah masyarakat. Hal ini tentu menciptakan rasa cemas bagi warga biasa yang hanya ingin mencari penghidupan dengan tenang, tanpa harus merasa dihantui ancaman penyitaan harta akibat aturan yang terlalu melebar dari tujuan utamanya.

Ketakutan terbesar masyarakat bukan pada penegakan hukumnya, melainkan pada keadilan prosedural yang berisiko timpang. Ketika mekanisme hukum berjalan tanpa ruang pembelaan yang seimbang, atau ketika seseorang dihadapkan pada pembuktian administratif yang rumit untuk harta yang diperoleh secara halal, di situlah letak kerentanannya. Pelaku UMKM, pedagang pasar, pekerja lepas, hingga warga yang memegang harta warisan tanpa dokumentasi formal bisa menjadi pihak yang paling rentan terseret.

Lebih jauh lagi, sistem hukum yang sehat harusnya menjamin kepastian dan keadilan yang utuh. Jangan sampai ada celah di mana proses hukum berjalan secara senyap tanpa ruang komunikasi awal yang memadai, atau memisahkan penegakan hukum sedemikian rupa hingga mengabaikan rasa keadilan substansial bagi rakyatnya.

Rancangan undang-undang ini pada akhirnya memerlukan pengawalan ketat dan ketelitian ekstra dari para pembuat kebijakan. Semangat memberantas korupsi tidak boleh dikotori oleh aturan bermata dua yang justru menebar ketakutan di kalangan masyarakat kecil.

Publik berhak memastikan bahwa hukum yang lahir benar-benar menjadi perisai keadilan, bukan bumerang yang menghantam mereka yang tidak bersalah.

wartawan
RED
Category

Bupati Sedana Arta Sambut Baik Pengelolaan PLTS Diambil Alih PLN

balitribune.co.id I Bangli - Adanya rencana dari Gubernur Bali, I Wayan Koster untuk pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)  dengan kapasitas 1 WWp (Mega Watt peak) yang beralamat di Dusun Bangklet, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli akan secara sepenuhnya diserahkan kepada PT PLN (Persero) Bali  disambut positif Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta.

Baca Selengkapnya icon click

Urai Kemacetan Bali Selatan, Pembangunan Trem Bandara–Canggu Ditarget Groundbreaking Tahun Ini

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyambut positif dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali dalam mengakselerasi pembangunan moda transportasi publik masal berbasis trem. Jalur baru ini disiapkan khusus untuk memecah kepadatan lalu lintas di koridor utama pariwisata dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju kawasan Canggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadapi Low Season, Pengelola Resor Optimalkan Kerjasama dengan Online Travel Agent

balitribune.co.id I Denpasar - Pariwisata Bali pada September 2026 ini memasuki musim sepi kunjungan wisatawan asing atau low season. Kondisi tersebut membuat pengelola akomodasi wisata di Bali seperti hotel, resor, vila dan sejenisnya berupaya menggenjot tingkat hunian kamar atau okupansi salah satunya mengoptimalkan kerjasama dengan Online Travel Agent (OTA). 

Baca Selengkapnya icon click

Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Tim Gabungan Razia Kios dan Warung Kelontong

balitribune.co.id I Amlapura - Petugas gabungan dari Kantor Bea Cukai bekerjasama dengan Sat Pol PP, Karangasem, semakin menggencarkan kegiatan operasi pemberantasan peredaran rokok atau produk tembakau ilegal tanpa pita cukai  resmi di sejumlah wilayah di Karangasem dengan menyasar warung-warung tradisional atau warung kelontong yang biasanya menjadi sasaran utama para distributor untuk memasarkan produk rokok ilegal berbagai merek tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anak Warga Binaan Perempuan Hanya Bisa Tinggal di Lapas hingga Usia 3 Tahun, Pemkab Badung Siapkan Pendampingan

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menaruh perhatian khusus terhadap anak-anak yang terpaksa tinggal bersama ibunya di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Salah satu perhatian utama menyangkut batas usia anak bawaan warga binaan yang hanya diperbolehkan tinggal bersama ibunya hingga maksimal tiga tahun.

Baca Selengkapnya icon click

Satpol PP Denpasar Tertibkan 10 PKL yang Berjualan di Atas Trotoar

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar. Sebanyak 10 PKL yang beraktivitas di sepanjang Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar, ditertibkan pada Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.