Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sejumlah Provider Tak Penuhi Deadline, Pemkab Tabanan Relokasi Kabel WiFi di Jalan Gajah Mada

Kabel Provider
Bali Tribune / PERIKSA KABEL - Dua petugas sedang melakukan pemeriksaan kabel menjelang penataan utilitas di Jalan Gajah Mada, Tabanan.

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mengambil tindakan tegas dengan melakukan relokasi secara mandiri terhadap jaringan kabel WiFi semrawut di kawasan Jalan Gajah Mada dan sekitarnya.

Penertiban paksa ini ditempuh lantaran ada sejumlah penyedia jasa telekomunikasi atau provider yang mengabaikan batas waktu (deadline)pemindahan kabel yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Langkah penertiban yang melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tabanan tersebut dipicu oleh ketidakpatuhan beberapa provider.

Pemkab sebelumnya telah melayangkan surat pemberitahuan resmi tertanggal 28 September 2026 agar para pengusaha telekomunikasi memindahkan utilitas mereka ke saluran terpadu paling lambat 6 Oktober lalu. “Ada beberapa yang merespon dan ada pula provider yang tidak merespon surat pemberitahuan tersebut. Maka kami dari Pemkab Tabanan langsung melakukan relokasi kabel wifi tersebut,” ujar Sekretaris Diskominfo Tabanan, I Gusti Putu Winiatara, pada Senin (19/10/2026).

Winiatara menjelaskan, pengerjaan pemindahan jalur kabel telah bergulir sejak Minggu (18/10/2026) dan diproyeksikan memakan waktu selama satu pekan. Selain menjadi respons atas keluhan warga terkait kabel liar yang membahayakan estetika kota, relokasi ini berfokus pada penataan wajah kawasan Jalan Gajah Mada yang sedang dipoles.

Area penataan membentang dari seputaran Jalan Gajah Mada menuju Patung Sagung Wah hingga Gedung I Ketut Maria. Penertiban juga menyisir kawasan Jalan Pahlawan di sekitar Kantor Bupati Tabanan, Taman Perjuangan Singasana, sampai ke Lapangan Alit Saputra. Dalam pelaksanaannya, proses penataan jaringan utilitas di lapangan dikawal secara teknis oleh dinas terkait guna memastikan kerapian instalasi lain. “Proses pemindahan kabel wifi masih berjalan saat ini diawasi langsung oleh PUPR Tabanan. Termasuk kami menata kabel listrik pula,” jelas Winiatara.

Di tengah pengerjaan relokasi utilitas di pusat kota, Pemkab Tabanan memprediksi bakal terjadi kendala teknis berupa potensi gangguan koneksi internet warga. Meski begitu, pihak dinas telah menerbitkan pengumuman serta sosialisasi awal kepada publik maupun penyedia jasa internet terkait dampak penataan tersebut.

Penataan kabel di ruang publik kota Tabanan ini sekaligus menjadi pijakan awal penegakan regulasi daerah mengenai infrastruktur terpadu. “Penertiban kabel wifi di Kota Tabanan selain untuk menata wajah Kota. Ini pula bagian dari berlakunya perda SJUT (sarana jaringan utilitas terpadu) yang sudah disahkan,” pungkasnya. 

wartawan
JIN
Category

Pasar Motor Adventure Melonjak, Dealer Benelli Veteran Denpasar Tampil Lebih Luas dan Modern

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring selesainya proses renovasi, PT Benelli Motor Indonesia (BMI) resmi membuka kembali (re-opening) outlet Benelli Perkasa Motor yang berlokasi di Jalan Veteran No. 34, Denpasar, Kamis (14/10/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Pertamina Siagakan 52 SPBU 24 Jam, Gubernur Bali Minta Pertamina Percepat Distribusi BBM

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyiagakan SPBU beroperasi 24 jam di wilayah Bali untuk proses pemulihan pelayanan bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat. SPBU tersebut tersebar di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Karangasem, Buleleng hingga Kota Denpasar. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemprov Bali Terapkan WFH Tiga Hari, Sekolah dan Kampus Belajar Daring

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan kebijakan penyesuaian sistem kerja melalui Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 Oktober 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung kelancaran penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina di Bali, dengan tetap memastikan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan optimal.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan Yakin Laporan Balik Made Daging Tidak Bisa Naik Sidik

balitribune.co.id | Denpasar - Terkait adanya laporan balik dari tersangka I Made Daging terhadap Pengempon Pura Dalam Balangan, I Made Tarip Widarta dengan sangkaan adanya dugaan pelanggaran Pasal 391 atau Pasal 392 KUHP atas dokumen surat keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran Nomor: Pem 1/5/I.II/42/85 Tgl 27 Pebruari 1985, Tim Hukum Penjaga Kesucian Pura Dalam Balangan menyambutnya dengan senang hati.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hakim PN Denpasar Tolak Praperadilan, Penetapan Tersangka Made Daging Dinyatakan Sah 

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak permohonan I Made Daging atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali. Putusan praperadilan itu dibacakan Hakim PN Denpasar, Selasa (13/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.