Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekap Pegawai, Owner Vila Jadi Tersangka

Bali Tribune/ Korban dengan luka di pipi.
Balitribune.co.id | Denpasar - Lantaran diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan, warga asing yang juga pemilik Vila Kubu Seminyak, Ciaran Francis Caufield, ditetapkan sebagai tersangka oleh Dit Reskrimum Polda Bali. Penyekapan dan penganiayaan diduga dilakukan WN Irlandia itu terhadap pegawainya, Ni Made Widiastuti (44), pada 26-28 Desember 2019. Korban mengalami sejumlah luka.
 
Kuasa hukum korban, I Gusti Ngurah Artana, Jumat (20/3/2020) mengatakan, penyidik sudah resmi menetapkan Ciaran asal Dublin sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap kliennya. "Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada 3 Maret 2020 lalu," kata Artana. 
 
Dalam kasus ini, Ciaran sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Bali pada Rabu (18/3/2020) lalu.
 
Meski sudah dinyatakan sebagai tersangka, dia tidak ditahan. "Saya heran padahal tersangka ini orang asing dan bisa dengan mudah kabur ke negaranya. Tapi penyidik tidak melakukan penahanan," ujar Artana. Pengacara senior ini mengatakan penyidik juga tidak mempertimbangkan perbuatan sadis yang dilakukan tersangka terhadap korban yang merupakan pegawainya di Vila Kubu.
 
Untuk diketahui, aksi penganiayaan berawal dari temuan penggelapan uang yang dilakukan korban Ni Made Widyastuti.
 Diketahui, korban asal Banjar Abian Kapas, Sumerta Kelod, Denpasar ini menggelapkan uang sekitar Rp 350 juta. Lalu, pada 26 Desember 2019 dilakukan rapat di restoran Vila Kubu yang dipimpin Ciaran sebagai owner dan komisaris Vila Kubu.
 
Dalam rapat tersebut, korban Widyastuti sudah mengakui perbuatannya melakukan penggelapan uang dan siap mengganti. Namun Ciaran yang sudah emosi malah melakukan penganiayaan terhadap korban. Diawali dengan menggores pipi korban dengan lipstick yang sudah habis sehingga mengakibatkan luka robek. "Uang korban Rp 60 juta di dalam tas juga dirampas," jelasnya.
 
Selanjutnya, meski sudah mengakui dan menyatakan siap untuk mengembalikan uang tersebut, bule Irlandia itu tak henti menyiksa korban. Di vila nomor 6, korban kembali dipukul berulang kali di bagian punggung lalu dijambak dan diseret ke restoran yang jaraknya sekitar 75 meter. Korban tidak diperbolehkan pulang dan disekap di dalam gudang.
 
"Esok harinya, sang suami korban membawa uang Rp 100 juta untuk mengganti uang yang digelapkan. Itu juga tak membuat korban diperbolehkan pulang," beber pengacara itu. Setelah suami korban menyerahkan lagi Rp 150 juta dan sertifikat rumah, barulah dia dilepas. 
 
"Korban mengalami luka di pipi, punggung dan kaki sesuai hasil visum," jelasnya.
wartawan
Viktor Riwu
Category

Made Westra Resmi Gantikan Suadi Putra di DPRD Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - DPRD Kota Denpasar menggelar Rapat Paripurna Istimewa Peresmian Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Denpasar sisa masa jabatan 2024-2029 di Ruang Sidang DPRD setempat, Selasa (29/9/2026). 

Dalam sidang tersebut, I Made Westra resmi dilantik menggantikan I Wayan Suadi Putra yang sebelumnya mengajukan pengunduran diri.

Baca Selengkapnya icon click

18 Ekor Ular King Kobra Teror Permukiman Warga Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan – Sebanyak 18 ekor ular king kobra meneror kawasan permukiman warga di Kabupaten Tabanan dalam kurun tiga bulan terakhir. Seluruh ular berbisa mematikan tersebut berhasil dievakuasi oleh Yayasan Reptil Asih Tabanan di tengah lonjakan pergerakan satwa akibat siklus musim kawin.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabrak Pohon, Sopir Alami Luka Robek di Wajah

balitribune.co.id | Tabanan – Pengemudi mobil pikap, Sudiyo (58), pingsan dan mengalami luka robek parah pada bagian wajah usai kendaraannya menabrak pohon perindang di Jalur Denpasar-Gilimanuk pada Selasa (29/9/2026). Peristiwa kecelakaan tunggal tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 Wita tepatnya di lingkungan Banjar Bonian, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg.

Baca Selengkapnya icon click

Beringin Ratusan Tahun Tumbang, Hancurkan Pura Dukuh Banjar Pucangan

balitribune.co.id | Bangli - Cuaca ekstrim berupa angin kencang yang menerjang Bangli selama sepekan terakhir kembali memicu sejumlah bencana bencana. Kali ini, pohon beringin berusia ratusan tahun di Pura Dukuh, Banjar Dinas Pucangan, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, roboh dan menghantam bangunan pura hingga menimbulkan kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Gianyar Ungkap 30 Kasus Kejahatan, Dua Kasus Libatkan WNA

balitribune.co.id | Gianyar - Polres Gianyar mengungkap 30 kasus tindak pidana sepanjang September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 33 tersangka. Pengungkapan dilakukan Satreskrim Polres Gianyar bersama jajaran Polsek dan disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Selasa (29/9/2026) sore.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.