Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekda Adi Arnawa Serahkan SK Pekaseh dan Dana Aci

Bali Tribune PENYERAHAN - Sekda Badung Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua DPRD Badung I Putu Parwata dan Kepala Bapenda Made Sutama membuka Rapat Pleno Pekaseh dan Kelihan Subak Kabupaten Badung yang dirangkai dengan penyerahan SK Pekaseh di Puspem Badung, Kamis (30/6).

balitribune.co.id | MangupuraSekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa mewakili Bupati Badung membuka Rapat Pleno Pekaseh dan Kelihan Subak Kabupaten Badung yang dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pekaseh sekaligus dana aci sebesar Rp. 15 juta kepada 157 pura subak/subak abian bertempat di ruang pertemuan Kertha Gosana Puspem Badung, Kamis (30/6). 

Pada Rapat Pleno yang dihadiri oleh 210 pekaseh/kelian subak abian se-Badung ini turut dihadiri Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, Kepala Bapenda I Made Sutama, Kepala BPKAD Ida Ayu Istri Yanti Agustini, Kadistan dan Pangan I Wayan Wijana, Kadis Kebudayaan Gde Eka Sudarwitha, Ketua Majelis Madya Subak Badung I Made Suka, Camat se-Badung beserta para pejabat terkait dilingkungan Pemkab Badung.

Sekda Adi Arnawa mengatakan bahwa acara rapat pleno pekaseh/klian subak di-Badung pada Tahun 2022 ini bagaimana upaya pemerintah mendorong dan membantu subak dalam rangka menjaga pertanian agar tidak terjadi alih fungsi lahan. Kedepannya harus dilakukan perubahan pola kebijakan pembangunan, dimana selama ini masih bertumpu pada sektor pariwisata, ke depan harus mulai ada pergeseran paradigma, dimana harus didorong dari hulunya yakni sektor pertanian. “Karena bagaimanapun juga, budaya kita yakni budaya pertanian yang sudah diberikan secara turun-temurun oleh pendahulu kita. Untuk menuju itu, tentu dibutuhkan satu komitmen maupun dukungan oleh pemerintah, oleh karena itu pada forum ini, kita sudah menyampaikan kepada para pekaseh untuk bagaimana kebijakan pemerintah kedepannya terhadap sektor pertanian. Maka dari itu posisi pekaseh/klian subak benar-benar sangatlah strategis dalam rangka mewujudkannya, sekaligus apa yang menjadi harapan pemerintah untuk merubah pola kebijakan dari pariwisata ke pertanian,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa sektor pariwisata sangat penting tetapi akan menjadi bonus dari pada dorongan dari sektor pertanian. Kalau ini bisa dilakukan dalam rangka menjaga pariwisata yang berkelanjutan, tentu akan bisa dipertahankan karena memang pariwisata berangkat dari budaya pertanian. Pihaknya juga mengatakan, dalam rangka memastikan bahwa pekaseh mendapatkan jaminan keamanan dan kenyamanan di dalam melaksanakan kerjanya, di Tahun 2023 akan diberikan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan hingga pakaian kerja. Mudah-mudahan dengan ini bisa memberikan motivasi kepada pekaseh untuk melaksanakan tugasnya sebagai pekaseh dalam rangka mengelola irigasi persawahan yang ada di Badung secara baik. “Pemerintah juga konsisten memberikan bantuan aci kepada subak sebanyak Rp. 15 juta per tahun, termasuk juga kita akan mendorong sepanjang kawasan pertanian untuk kita modifikasi menjadi suatu destinasi pariwisata yang berbasis pertanian. Kalau itu bisa kita wujudkan, ini berarti potensi baru di dalam retribusi pendapatan untuk subak, maupun pemerintah di Kabupaten Badung ini,” imbuhnya. 

Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan Badung Gde Eka Sudarwitha melaporkan pelaksanaan rapat pleno pekaseh Kabupaten Badung Tahun 2022, ini merupakan program rutin yang dilaksanakan oleh para pekaseh di seluruh Kabupaten Badung. Sekaligus juga menyerap aspirasi, terkait hal-hal apa yang perlu ditindaklanjuti hasil produksi pertanian di Kabupaten Badung agar dapat terselenggara dengan baik, dengan hasil pertanian juga dapat meningkat di setiap tahunnya. “Kami dari Dinas Kebudayaan sudah mengikuti pelaksanaan pleno di masing-masing kecamatan, hasil dari pleno di kecamatan dikumpulkan kemudian disampaikan oleh Majelis Subak di Kabupaten Badung, untuk kita himpun sekaligus atensi ke dalam program-program di pemerintah Kabupaten Badung,” jelasnya. 

 

wartawan
ANA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.