Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selamatkan Ratusan Orang dari Racun Narkoba

Bali Tribune/ BARANG BUKTI - Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP Agus Trisnadi dan Kasubbag Humas Polres Karangasem AKP Herson Juanda menunjukkan barang bukti.
balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kota Amlapura. Tersangka I Ketut AB warga asal Jasri, Karangasem, ditangkap Tim Buser Narkoba di rumahnya tanpa perlawanan. Dari tersangka diamankan 67 paket sabu, serta peralatan memakai sabu.
 
Kasubbag Humas Polres Karangasem AKP Herson Djuanda, didampingi Kasat Narkoba AKP Agus Trisnadi, dalam press release di ruang Sat Narkoba Polres Karangasem, Kamis (20/6) menyampaikan, sebelumnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya seorang warga di Desa Jasri yang diduga menjual narkoba jenis sabu. Dari informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Begitu mendapatkan informasi tersangka akan melakukan transaksi, polisi langsung bergerak menangkap tersangka. 
 
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,06 gram yang disimpan dalam saku celana tersangka. Dari hasil pengembangan keterangan tersangka, polisi kembali berhasil mengamankan sebanyak 67 paket sabu siap edar di kamarnya. Bersama dengan paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa alat hisap atau bong, pipa kaca yang bentuknya melengkung, sumbu sebagai alat pembakar, dan satu buah handphone.
 
"Dari barang bukti yang diamankan, kita berhasil menyelamatkan ratusan orang dari ancaman kecanduan narkoba," ujar Kasubbag Humas AKP Herson Djuanda SH.
 
Dilihat dari jumlah barang bukti, kata Herson, pelaku selain pemakai juga menjadi pengedar kakap di wilayah Karangasem. Oleh karena itu jajaran Polres Karangasem mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga tersangka berhasil diringkus.
 
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) , 132 ayat (1) , dan 111 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
 
"Kami berharap ini bisa  menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat  Karangasem bahwa Polri tidak main-main dalam mengungkap dan menghukum para pelaku pengedar dan pemakai narkoba di Indonesia, terutama di wilayah Kabupaten Karangasem. Kabupaten Karangasem harus bersih dari peredaran narkoba,” tegas Kasat Narkoba AKP Agus Trisnadi SH, MH.
 
Pelaku yang ditangani penyidik Satres Narkoba dilaksanakan secara professional, transparan dan akuntabel. "Setiap perkembangan kasusnya kami selalu kabari keluarganya," pungkas Kasat. 
 
Sementara itu tersangka mengaku, sebelumnya pernah bekerja di kapal pesiar, tapi masa kontrak kerjanya dengan perusahaan kapal pesiar tersebut habis. Sampai saat ini tidak ada panggilan lagi dari perusahaan tersebut. Hal itu membuat dirinya uring-uringan dan akhirnya kenal dengan narkoba dari salah seorang rekannya. Berawal dari itu tersangka kemudian kecanduan, hingga akhirnya menjadi penjual narkoba. 
 
Kepada penyidik, tersangka mengaku membeli paket narkoba itu dari salah seorang napi di Lapas Kerobokan Denpasar. Mengenai pengakuan tersangka ini, Kasat Narkoba menegaskan, masih mendalaminya. 
wartawan
redaksi
Category

Ketua DPRD Badung dan Kadisdikpora Terima Api Obor Porprov 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti bersama Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Badung I Gusti Made Dwipayana yang mewakili Bupati Badung menerima Api Obor Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI 2025.
Api Obor diserahkan oleh kontingen Kabupaten Tabanan di Puspem Badung pada Senin (8/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tunjangan DPRD Bali Tetap Jalan, Pemprov Pastikan Ada Ruang Evaluasi

balitribune.co.id | Denpasar - Di saat DPR RI mencabut fasilitas tunjangan rumah dan transportasi bagi anggotanya, Pemerintah Provinsi Bali memastikan kebijakan serupa di daerah masih berlaku. 

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan, pemberian tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Bali tetap berjalan sesuai regulasi, namun tetap terbuka ruang evaluasi menyesuaikan kebutuhan dan kondisi keuangan daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Api Obor Porprov Bali XVI Tahun 2025 Tiba di Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana penuh semangat kebersamaan mewarnai prosesi serah terima Kirab Api Obor Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI tahun 2025, yang berlangsung di depan Lobi Kantor Walikota Denpasar, Senin (8/9). Api Obor Porprov ini sendiri diserahkan dari Kontingen Kabupaten Badung, kepada Kontingen Kota Denpasar serangkaian kegiatan olahraga terbesar di Bali tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Badung Tindak Tegas, 111 Tower Bodong Dibongkar dari Target 125

balitribune.co.id | Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung kembali melakukan pembongkaran tower tak berizin alias bodong di wilayah Kabupaten Badung.

Pada Senin (8/9), sebuah tower jenis monopol yang berlokasi di Desa Gerih, Kecamatan Abiansemal, dibabat aparat penegak Perda Badung.

Tower monopol ini dibongkar karena tidak mengantongi izin. Dalam pembongkarannya Satpol PP menerjunkan belasan aparat.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Apresiasi Inisiatif Dewan Bali Terhadap Penyusunan Raperda ASKP Berbasis Aplikasi dan Keterbukaan Informasi Publik

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Pendapat Gubernur terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung di Ruang Rapat W

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.