Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selamatkan Ratusan Orang dari Racun Narkoba

Bali Tribune/ BARANG BUKTI - Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP Agus Trisnadi dan Kasubbag Humas Polres Karangasem AKP Herson Juanda menunjukkan barang bukti.
balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kota Amlapura. Tersangka I Ketut AB warga asal Jasri, Karangasem, ditangkap Tim Buser Narkoba di rumahnya tanpa perlawanan. Dari tersangka diamankan 67 paket sabu, serta peralatan memakai sabu.
 
Kasubbag Humas Polres Karangasem AKP Herson Djuanda, didampingi Kasat Narkoba AKP Agus Trisnadi, dalam press release di ruang Sat Narkoba Polres Karangasem, Kamis (20/6) menyampaikan, sebelumnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya seorang warga di Desa Jasri yang diduga menjual narkoba jenis sabu. Dari informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Begitu mendapatkan informasi tersangka akan melakukan transaksi, polisi langsung bergerak menangkap tersangka. 
 
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,06 gram yang disimpan dalam saku celana tersangka. Dari hasil pengembangan keterangan tersangka, polisi kembali berhasil mengamankan sebanyak 67 paket sabu siap edar di kamarnya. Bersama dengan paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa alat hisap atau bong, pipa kaca yang bentuknya melengkung, sumbu sebagai alat pembakar, dan satu buah handphone.
 
"Dari barang bukti yang diamankan, kita berhasil menyelamatkan ratusan orang dari ancaman kecanduan narkoba," ujar Kasubbag Humas AKP Herson Djuanda SH.
 
Dilihat dari jumlah barang bukti, kata Herson, pelaku selain pemakai juga menjadi pengedar kakap di wilayah Karangasem. Oleh karena itu jajaran Polres Karangasem mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga tersangka berhasil diringkus.
 
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) , 132 ayat (1) , dan 111 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
 
"Kami berharap ini bisa  menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat  Karangasem bahwa Polri tidak main-main dalam mengungkap dan menghukum para pelaku pengedar dan pemakai narkoba di Indonesia, terutama di wilayah Kabupaten Karangasem. Kabupaten Karangasem harus bersih dari peredaran narkoba,” tegas Kasat Narkoba AKP Agus Trisnadi SH, MH.
 
Pelaku yang ditangani penyidik Satres Narkoba dilaksanakan secara professional, transparan dan akuntabel. "Setiap perkembangan kasusnya kami selalu kabari keluarganya," pungkas Kasat. 
 
Sementara itu tersangka mengaku, sebelumnya pernah bekerja di kapal pesiar, tapi masa kontrak kerjanya dengan perusahaan kapal pesiar tersebut habis. Sampai saat ini tidak ada panggilan lagi dari perusahaan tersebut. Hal itu membuat dirinya uring-uringan dan akhirnya kenal dengan narkoba dari salah seorang rekannya. Berawal dari itu tersangka kemudian kecanduan, hingga akhirnya menjadi penjual narkoba. 
 
Kepada penyidik, tersangka mengaku membeli paket narkoba itu dari salah seorang napi di Lapas Kerobokan Denpasar. Mengenai pengakuan tersangka ini, Kasat Narkoba menegaskan, masih mendalaminya. 
wartawan
redaksi
Category

Apresiasi Konsumen, Solar Gard Gelar Automotive Journey Bali 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Produsen kaca film Amerika Serikat, Solar Gard, mengelara acara istimewa bertajuk “Solar Gard Automotive Journey: Black Phantom Gathering Bali 2025”.  Event ini hadir sebagai bentuk apresiasi kepada para pengguna setia kaca film premium Black Phantom di Bali, dengan menghadirkan pengalaman menyeluruh yang menggabungkan wisata, edukasi, hingga hiburan penuh kebersamaan. 

Baca Selengkapnya icon click

Rakernas PUKAT Nasional 2025, Hasilkan Rekomendasi Strategis untuk Pemerintah dan Umat

balitribune.co.id | Mangupura - Perhimpunan Profesional dan Usahawan Katolik (PUKAT) Nasional menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) selama dua hari, Jumat–Sabtu (26–27 September 2025) di Hotel Mahogany, Nusa Dua, Badung, Bali. Rakernas ini menjadi agenda rutin tahunan yang merumuskan program kerja untuk umat, bangsa, dan negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Revival Kedua Sukses, HOG Indomobil Chapter Jakarta Gelar Charity Korban Banjir Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Harley Owners Group (HOG) Indomobil Chapter Jakarta kembali menggelar Revival ke-2 yang berlangsung 23–28 September 2025 dengan titik akhir di Hilton Bali Resort, Nusa Dua, Badung. Touring tahunan ini menempuh jarak sekitar 800 kilometer, dimulai dari Semarang melalui Batu dan Banyuwangi, sebelum finish di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Kwarcab Badung Buka Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar dan Lanjutan

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Badung, Ketut Suiasa, secara resmi membuka Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML) yang digelar di SPNF SKB Kabupaten Badung, Jalan Raya Kerobokan, pada Jumat (26/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

69 Bar and Resto Hadirkan 3 Minuman Berbahan Dasar Arak Dewi Sri dan Brem Bali

balitribune.co.id | Mangupura - 69 Bar and Resto yang merupakan salah satu outlet di Hotel Grand Istana Rama Kuta berkolaborasi dengan Lights and Legacy menciptakan tiga minuman specialty yang dapat menemani malam panjang pengunjung Pantai Kuta. Tiga minuman itu yaitu Aloha Sangria, Water for Life, Klepon &Co. Resto ini pun menyajikan makanan dengan konsep All You Can Eat untuk makan malam. 

Baca Selengkapnya icon click

Dana Transfer ke Jembrana Dipotong Rp99,43 Miliar, Layanan Dasar Terancam

balitribune.co.id | Negara - Pemerintah pusat kembali memangkas dana transfer ke daerah. Bahkan di tahun 2026 pemotongan dana dari pusat ke Kabupaten Jembrana disebut yang paling parah. Bahkan dengan transfer dana terendah yang akan diterima daerah selama sejarah Jembrana ini dikatakan akan  mengancam layanan dasar kepada masyarakat Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.