Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selundupkan Sabu, Buruh Diganjar 12 Tahun Penjara

penyelundupan
Naiman saat menjalani persidangan dan divonis 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar karena terbukti menyelundupkan sabu dari Malaysia.

BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuh hukuman pidana penjara terhadap Naiman (42) selama 12 tahun. Hukuman tinggi yang diterima Naiman itu akibat mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 70,20 gram dengan cara disimpan di anus dari Malaysia ke Bali.

Pada sidang dengan Ketua Majelis Hakim Ni Made Sukereni, Rabu (19/7), terdakwa yang kesehariannya sebagai buruh ini juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sesuai amar putusan majelis hakim, vonis tinggi bagi Naiman karena terdakwa terbukti bersalah secara tanpa hak atau melawan hukun mengimpor narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Naiman dengan pidana penjara selama 12 tahun dan hukuman pidana denda sebesar Rp 2 miliar. Bila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Made Sukereni.

Atas vonis majelis hakim yang sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sebagaimana diketahui dalam dakwaan, hingga kasus ini bergulir di pengadilan berawal dari penangkapan terdakwa di kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai Tuban, Bali. Saat itu,  terdakwa yang tiba dari Malaysia dengan pesawat Air Asia -378 terlihat mencurigakan saat hendak melewati pintu pemeriksaan X-Ray. Sempat menjalani pemeriksaan, namun petugas tidak menemukan barang mencurigakan alias nihil. Selanjutnya, petugas yang masih curiga langsung membawa Naiman ke klinik BIMC.

Hasilnya, setelah menjalani rontgen dan CT-scan, petugas baru menemukan barang yang mencurigakan yang di dalamnya diduga berisi sabu dan ditaruh di dalam anus. Sesuai pengakuan terdakwa, sabu tersebut sengaja ditaruh terdakwa sendiri atas permintaan seseorang tidak dikenal.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Piala AFF 2026, Indonesia Bidik Kemenangan Lawan Kamboja di Laga Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Timnas Indonesia bertekad mengalahkan Kamboja pada laga perdana Piala AFF 2026 di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat pada Senin (27/7/2026). Tekad tersebut disampaikan salah seorang skuad Timnas Garuda, Jordi Amat ditemui saat pemusatan latihan di Gianyar, Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Peringati Hari Anak Nasional, Bandara Ngurah Rai Hadirkan Rangkaian Program Edukasi

balitribune.co.id I Kuta - Memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh pada Kamis (23/7/2026), PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melalui program 'InJourney Community Care' menyelenggarakan serangkaian kegiatan edukatif yang melibatkan anak-anak di sekitar kawasan bandara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aksi Buang Sampah Sembarangan Kian Marak, Sungai Semakin Tercemar

balitribune.co.id I Negara - Persoalan sampah masih menjadi masalah pelik, khususnya sampah yang mencemari aliran sungai. Masih rendahnya kesadaran masyarakat serta pelaku usaha dalam mengelola sampah rumah tangga dan usaha menjadi tantangan utama yang sampai saat ini terus ditangani secara intensif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Banggar DPRD Denpasar dan Pemkot Bahas Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Denpasar bersama Pemerintah Kota Denpasar menggelar rapat kerja membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Rapat kerja berlangsung di Gedung DPRD Kota Denpasar, Kamis (23/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ikuti Turnamen Kerti Bali Soccer, SSB Star Kencana Diminta Tak Gentar

balitribune.co.id I Negara - Sekolah Sepak Bola (SSB) Star Kencana Jembrana dipercaya membawa nama daerah dalam ajang Turnamen Kerti Bali Soccer IV Tahun 2026 yang mempertemukan tim-tim sepak bola usia dini dari seluruh kabupaten dan kota di Bali. Meski berasal dari wilayah barat Pulau Dewata, semangat para pesepak bola muda Jembrana tidak surut untuk bersaing di level yang lebih bergengsi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.