Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sembilan Perbekel Dilantik 20 Mei

pilkel
Drs Putu Gede Sridana MSi

Mangupura, Bali Tribune

Sembilan perbekel terpilih hasil pemilihan perbekel (pilkel) serentak 29 April 2016 akan dilantik pada 20 Mei mendatang. Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta akan melantik langsung sembilan perbekel baru tersebut. Acara tersebut mengambil tempat Kantor Bupati Badung, komplek Mangupraja Mandala Puspem Badung.

Kepala Badan Pemberdayaan Manyarakat Desa dan Pemerintahan Desa (BPMD-PD) Kabupaten Badung, Drs Putu Gede Sridana MSi, Minggu (15/5), memastikan bahwa pelantikan perbekel terpilih akan dilaksanakan serentak pada 20 Mei 2016. Pihaknya bahkan mengaku sudah memanggil dan memberi arahan kepada para perbekel terpilih. “Pelantikan (sembilan perbekel terpilih,-red) sudah pasti tanggal 20 Mei ini,” tegas Sridana.

Untuk persiapan acara pelantikan, kata dia, sudah hampir seratus persen. “Semua sudah kita persiapkan. Untuk gladi (gladi pelantikan,-red) tanggal 18 Mei besok,” tegasnya.

Mengenai anggaran, pejabat asal Denpasar ini mengatakan semua biaya pelantikan akan ditanggung oleh pemerintah melalui APBD Badung Tahun 2016. Pemerintahan desa melalui APBDesnya hanya menganggarkan untuk keperluan sang perbekel seperti pakaian dan perlengkapan lain. “Untuk biaya pelantikan sepenuhnya ditanggung APBD. Yang dari APBDes paling untuk baju dan keperluan lain saja,” kata Sridana.

Seperti diketahui, ada 9 Desa di Badung melaksanakan pilkel secara serentak. Desa yang melaksanakan pilkel ada di 5 kecamatan yaitu,  Desa Petang, Desa Abiansemal, Desa Bongkasa, Desa Bongkasa Pertiwi, Desa Tumbak Bayuh, Desa Mengwitani, Desa Canggu, Desa Dalung dan Desa Ungasan.

Dari sembilan pilkel tersebut, mayoritas keluar sebagai pemenang adalah calon perbekel dari politisi atau kader partai. Dan disebut-sebut kader 'banteng' atau PDI Perjuangan mendominasi kemenangan perbekel di pilkel serentak lalu.

Adapun sembilan perbekel baru nanti adalah I Wayan Suryantara (Desa Petang), I Made Suarjana (Desa Bongkasa Pertiwi), I Nyoman Sarjana (Desa Tumbak Bayuh), Ketut Luki (Desa Bongkasa), I Nengah Lana (Desa Canggu), IB Bisma Wiratna (Desa Abiansemal), I Made Kari (Desa Ungaasan), I Gede Putu Arif Wiratya (Desa Dalung) dan Putu Sumardita (Desa Mengwitani).

wartawan
I Made Darna
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.