Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Senderan Dua Rumah Ambruk di Atas Sungai Hee 

Jebol
Bali Tribune / JEBOL - Senderan dua unit rumah jebol di atas Sungai Hee, Kamasan.

balitribune.co.id | Semarapura - Senderan dua unit bangunan di atas Sungai Hee di Jalan Srikandi, Dusun Sangging, Desa Kamasan, Klungkung jebol. Peristiwa ini terjadi pada Senin (19/10/2026), sekitar pukul 12.00 Wita, saat ada perbaikan drainase Sungai Hee oleh BWS Bali Penida.

Beruntung, pada saat kejadian, kedua rumah tersebut dalam keadaan kosong. Peristiwa tersebut baru diketahui oleh pemilik rumah sekitar pukul 16.00 Wita setelah menerima informasi dari pihak lain. Namun kasus itu baru dilaporkan ke pihak Kepolisian Selasa,  20 Oktober 2026.

Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Dewa Nyoman Alit Purnawibawa dihubungi, Selasa (20/10/2026) membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya identitas pemilik rumah Ni Wayan Muliani (53) pegawai Sekretaris Desa Akah, alamat Dusun Pekandelan, Desa Akah, Kecamatan Klungkung dan  Ni Kadek Astini (59), karyawan honorer alamat Jl Srikandi V, Lingkungan Pande, Kelurahan Semarapura Kangin, Kecamatan Klungkung. 

Bangunan ini  merupakan rumah kontrak  di atas lahan milik Anak Agung Gede Rai Adnyana dari Senguhan Klungkung.

Dari peristiwa itu bangunan milik korban Ni Wayan Muliani senderan rumah jebol di bagian Selatan sepanjang 5 meter merobohkan bangunan garasi, tembok rumah dan lantai mengalami retak. Kerugian diperkirakan sekitar Rp 75 juta.

Sedangkan pada bangunan milik korban Ni Kadek Astini senderan rumah sebelah Selatan berikut tembok penyengker sepanjang sekitar 7 meter mengalami jebol dan 1 Pelinggih serta kandang ayam terbuat dari beton juga terjatuh ke alur sungai. Kerugian diperkirakan sekitar Rp 20 juta.

Dari kondisi riil di lokasi kedua bangunan rumah yang mengalami kerusakan tersebut berada di atas senderan pada alur sungai/Tukad Subak Toye Hee. Lokasi tersebut merupakan kawasan perumahan Koperasi Srinadi Klungkung. Kebetulan pada alur sungai yang sama, saat ini masih berlangsung pekerjaan pembangunan senderan sungai oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida.

Terkait dengan kejadian tersebut, pemilik rumah telah menghubungi pihak Koperasi Srinadi Klungkung selaku pengembang perumahan untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban. Pihak Koperasi Srinadi Klungkung selanjutnya masih melakukan koordinasi dengan pihak pelaksana pembangunan perumahan.

Selain itu, pemilik rumah juga telah meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada pihak BWS Bali-Penida sehubungan dengan adanya pekerjaan pembangunan senderan sungai di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil koordinasi awal, bangunan rumah yang dimaksud pemilik rumah tidak bisa menunjukkan izin bangunan. Pihak BWS Bali-Penida melalui I Wayan Juliarta selaku PPK Irigasi dan Rawa menyampaikan kesediaan untuk membantu pembangunan kembali senderan sungai. 

“Namun syaratnya pemilik rumah bersedia mengikuti aturan yang berlaku, yaitu menjaga jarak bangunan sejauh 1 (satu) meter dari alur sungai," ungkap Dewa Alit Purbawibawa.

Berdasarkan informasi awal, jebolnya senderan diduga berkaitan dengan posisi bangunan yang berada di atas senderan alur sungai, kondisi tanah urug, serta adanya pekerjaan pembangunan senderan pada alur Tukad Subak Toye Hee. 

"Namun, penyebab pasti kejadian tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis oleh pihak yang berwenang. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, diperlukan koordinasi dan pertemuan bersama antara pemilik rumah, pihak Koperasi Srinadi Klungkung selaku pengembang, serta pihak BWS Bali-Penida guna membahas penyebab kejadian, tanggung jawab masing-masing pihak, dan langkah penanganan serta perbaikan yang diperlukan," pungkasnya. 

wartawan
SUG
Category

Pegadaian Wilayah VII Denpasar Luncurkan ATM Emas Pegadaian

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar meluncurkan Anjungan Teknologi Mesin (ATM) Emas Pegadaian di Kantor PT. Pegadaian Wilayah VII Denpasar, Renon, Denpasar, Rabu (14/10). ATM Emas PT Pegadaian ini ada 20 unit di seluruh Indonesia, dan salah satunya ada di Bali yang baru diresmikan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pasar Motor Adventure Melonjak, Dealer Benelli Veteran Denpasar Tampil Lebih Luas dan Modern

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring selesainya proses renovasi, PT Benelli Motor Indonesia (BMI) resmi membuka kembali (re-opening) outlet Benelli Perkasa Motor yang berlokasi di Jalan Veteran No. 34, Denpasar, Kamis (14/10/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertamina Siagakan 52 SPBU 24 Jam, Gubernur Bali Minta Pertamina Percepat Distribusi BBM

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyiagakan SPBU beroperasi 24 jam di wilayah Bali untuk proses pemulihan pelayanan bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat. SPBU tersebut tersebar di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Karangasem, Buleleng hingga Kota Denpasar. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pemprov Bali Terapkan WFH Tiga Hari, Sekolah dan Kampus Belajar Daring

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan kebijakan penyesuaian sistem kerja melalui Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 Oktober 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung kelancaran penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina di Bali, dengan tetap memastikan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan optimal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan Yakin Laporan Balik Made Daging Tidak Bisa Naik Sidik

balitribune.co.id | Denpasar - Terkait adanya laporan balik dari tersangka I Made Daging terhadap Pengempon Pura Dalam Balangan, I Made Tarip Widarta dengan sangkaan adanya dugaan pelanggaran Pasal 391 atau Pasal 392 KUHP atas dokumen surat keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran Nomor: Pem 1/5/I.II/42/85 Tgl 27 Pebruari 1985, Tim Hukum Penjaga Kesucian Pura Dalam Balangan menyambutnya dengan senang hati.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Hakim PN Denpasar Tolak Praperadilan, Penetapan Tersangka Made Daging Dinyatakan Sah 

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak permohonan I Made Daging atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali. Putusan praperadilan itu dibacakan Hakim PN Denpasar, Selasa (13/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.