Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengkarut Penataan Pantai Lima Berbuntut Demo Warga, PUPR Badung Jelaskan Begini

Bali Tribune / DEMO - Warga Desa Adat Pererenan, Mengwi saat demo di kawasan Pantai Lima, Selasa (18/6).

balitribune.co.id | Mangupura - Aksi demo warga Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung pada Selasa (18/6) bukan tanpa sebab. Pasalnya, tanpa sepengetahuan pihak desa adat, Pemkab Badung ternyata telah menyewakan lahan hasil⁩ reklamasi yang diklaim sebagai normalisasi di Pantai Lima kepada investor.

Investor itupun berencana akan membangun restoran di lahan seluas 30 are dari 70 are lahan hasil normalisasi di sungai Surunan tersebut. Selain menyewakan ke investor, Pemkab Badung juga ternyata memberikan izin kepada investor untuk membangun. Hal ini sontak saja membuat warga desa semakin geram dengan melancarkan penolakan.

Berdasarkan data yang dihimpun pada proyek itu telah memasang persetujuan bangunan gedung di papan di areal proyek dengan nomor: SK-PBG-510302-14052024-001 permohonan persetujuan bangunan gedung dengan pemilik bangunan gedung PT Pesona Pantai Bali untuk mendirikan bangunan gedung baru untuk restoran Pantai Lyma. 

Luas bangunan gedung yakni total luas 70.00 meter persegi, luas lantai 702.00 meter persegi, lantai dua, tinggi bangunan 9,80 meter. Bangunan gedung itu untuk restoran telah mendapat persetujuan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Kemudian, besaran retribusi persetujuan bangunan gedung yang dibayarkan oleh pemilik bangunan gedung sebesar Rp 32.041.970,00. Persetujuan bangunan itu berisi sejumlah lampiran.

Lampiran A, berisi keputusan Pemkab Badung tentang persetujuan bangunan gedung tentang informasi tanah, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung. Yakni informasi tanah seluas 3000,00 meter persegi yang terletak di Pantai Lima, Jalan Babadan, Pererenan, Mengwi, Badung. Lampiran B berisi keputusan tentang persetujuan dokumen teknis tetapi hanya bisa diakses dengan QR-Code yang terhubung dengan website Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Begitu juga lampiran C berisi keputusan tentang besaran retribusi persetujuan bangunan gedung yang hanya bisa diakses QR-Code.  Kemudian lampiran D, berisi keputusan tentang informasi umum persetujuan bangunan. Yakni pemilik gedung agar menyampaikan informasi dan tanggal pelaksanaan konstruksi kepada Dinas PUPR melalui SIMBG. Informasi tersebut disampaikan sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai. Apabila pemilik bangunan gedung tidak menyampaikan jadwal dimulainya pekerjaan konstruksi, maka Dinas PUPR akan meminta klarifikasi kepada pemilik bangunan gedung. Klarifikasi dapat dilakukan paling banyak dua kali dalam kurun waktu paling lama enam bulan sejak diterbitkan PGB.  Kalau pemilik bangunan gedung  tidak menyampaikan informasi jadwal dimulainya pekerjaan konstruksi, maka PGB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Dinas PUPR melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan konstruksi gedung setelah mendapatkan informasi dari pemilik bangunan gedung pada tiap tahapan. Proses inspeksi dilaksanakan sebagai prasyarat penerbit Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) tanpa dikenakan biaya apa pun. Kemudian Lampiran E, berisi keputusan tentang pembekuan dan pencabutan persetujuan bangunan gedung. Persetujuan ini diterbitkan di Badung pada Selasa 14 Mei 2024 atas nama Bupati Badung, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan. 

Pemkab Badung sendiri tidak menyangkal telah menyewakan tanah milik negara tersebut kepada investor. Pemerintah berlambang keris ini beralasan menyewakan lahan itu sebagai bagian dari pemanfaatan aset agar bernilai guna dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Badung Kadek Oka Permadi pada Selasa (18/6) menegaskan bahwa lahan yang disewakan kepada investor telah sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Dari total 70.000 meter persegi lahan yang tersedia, hanya 30.000 meter persegi yang disewakan.

"Jadi, tidak semua lahan kami sewakan, itu pun hanya untuk dua tahun yang seharusnya maksimal lima tahun dan dapat diperpanjang kembali, dengan nilai kontrak Rp 400 juta lebih," kata Kadek Oka Permadi.

Penyewaan tanah di Pantai Lima ini lanjut dia sudah atas kebijakan Bupati Badung dan arahan dari BPK agar Pemkab Badung memanfaatkan aset-aset daerah sebagai salah satu sumber penghasil pendapatan daerah. "Yang pasti soal penyewaan aset daerah ini sudah sesuai regulasi dan prosedur. Tidam ada aturan yang dilanggar, justru pemerintah dapat untung," katanya.

wartawan
ANA
Category

Jelang Karya Ngusaba Kedasa di Pura Ulundanu Batur, Dinas PUPR Bangli Bersih-Bersih di Ruas Jalan Alternatif

balitribune.co.id I Bangli - Guna memberikan rasa nyaman bagi pemedek yang akan tangkil melakukan persembahyangan serangkaian karya Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur, Kintamani, Dinas PUPR Perkim Bangli  turun melakukan pemantauan dan sekaligus melakukan perbaikan badan jalan yang rusak serta melakukan pembersihan bahu jalan.  

Baca Selengkapnya icon click

Dishub Tabanan Siap Lanjutkan Program Trans Siswa, Armada Akan Dilengkapi GPS

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan sedang mempersiapkan kelanjutan program Trans Siswa di 2026. Saat ini, program itu masih di tahap persiapan yang disertai kajian terhadap usulan trayek baru yang dimohonkan sejumlah sekolah. Dishub sedang memertimbangkan kemungkinan melengkapi armada angkutan gratis bagi murid SMP itu dengan GPS.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sejumlah Ruas Jalan Perdesaan di Jembrana Rusak, Bupati Sebut Perlu Penguatan Struktur Menyeluruh

balitribune.co.id I Negara - Sejumlah infrastruktur jalan di wilayah perdesaan yang ada di Kabupaten Jembrana mengalami kerusakan. Bahkan beberapa titik jalan kondisinya jebol dan membahayakan pengguna jalan. Langkah cepat untuk menangani kerusakan kini terus dilakukan. 

Baca Selengkapnya icon click

Motorku X Hadirkan Fitur Tukar Tambah, Ganti Motor Honda Kini Semakin Mudah dari Rumah

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menghadirkan inovasi layanan digital bagi konsumennya melalui aplikasi Motorku X. Kali ini, fitur terbaru bertajuk Tukar Tambah resmi diluncurkan untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan yang ingin mengganti motor lama dengan sepeda motor Honda terbaru tanpa harus datang langsung ke dealer.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Arus Balik Mulai Memasuki Puncak, Baru 29 Persen Pemudik Kembali ke Bali

balitribune.co.id | Negara - Arus balik Idulfitri 2026 mulai memasuki pucak pada H+4 Lebaran Kamis (26/3/2026). Terbukti, jumlah kendaraan dan orang di lintasan Ketapang–Gilimanuk terus mengalami peningkatan signifikan. Potensi gangguan kamtibmas terus diantisipasi di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster: Ekonomi Bali 2025 Tumbuh 5,82 Persen, Terbitkan Puluhan Regulasi Strategis demi Jaga Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali mencatat capaian kinerja ekonomi dan pembangunan makro yang sangat baik sepanjang tahun 2025. Berbagai indikator utama menunjukkan tren positif dan melampaui target nasional.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam pidato satu tahun kepemimpinannya di hadapan DPRD Provinsi Bali, Rabu (25/3), menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Bali mencapai 5,82 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.